JEPANG

Otoritas Buka Opsi Pangkas PPN Hadapi Efek Pandemi Corona

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 18:15 WIB
Otoritas Buka Opsi Pangkas PPN Hadapi Efek Pandemi Corona

Salah satu sudut pemandangan di Kota Osaka, Jepang (foto: Getty) 

TOKYO, DDTCNews—Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan untuk memotong pajak konsumsi atau PPN guna meminimalisir dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi Corona atau Covid-19 pada kuartal I/2020.

Menteri Ekonomi Yasutoshi Nishimura mengaku salah satu opsi relaksasi atau insentif yang mengemuka adalah pemotongan pajak konsumsi. Namun, opsi ini menjadi dilematis bagi pemerintah.

“Pungutan pajak ini merupakan tulang punggung pendanaan pemerintah untuk belanja sosial. Namun yang pasti, kami tetap mencari jalan untuk memastikan ekonomi tidak jatuh dalam resesi,” katanya, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Desakan untuk memotong atau menghapus pajak konsumsi datang dari pihak legislatif. Mereka menuntut pajak konsumsi sebesar 10% dibebaskan untuk sementara waktu. Selaun itu, pemerintah didesak menyiapkan ¥30 triliun untuk stimulus ekonomi.

Permintaan legislator Jepang tidak serta merta diamini oleh Nishimura. Namun Nishimura sepakat ekonomi Jepang menjadi prioritas untuk dijaga, meski mengorbankan keseimbangan anggaran pemerintah.

“Sekarang bukan saatnya untuk memikirkan bagaimana caranya menyeimbangkan anggaran. Ini adalah waktu untuk melakukan semua yang diperlukan untuk menjaga perekonomian tetap solid,” tuturnya.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sementara itu, Menteri Keuangan Jepang Taro Aso tengah mengkaji stimulus fiskal dalam menjaga perekonomian. Menurutnya, opsi kebijakan fiskal akan menjadi pembahasan penting pada Menkeu Negara G-7 yang berlangsung pada hari ini.

“Kami akan melihat kepada berbagai pilihan kebijakan pajak, kebijakan fiskal dan deregulasi untuk memerangi kerusakan akibat wabah ini,” jelasnya dilansir Japan Times. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP