AUSTRALIA

Otoritas Beri Penangguhan Pajak Bagi Korban Kebakaran Hutan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 Januari 2020 | 15:40 WIB
Otoritas Beri Penangguhan Pajak Bagi Korban Kebakaran Hutan

Kebakaran hutan di Australia. (foto: NBC News)

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia memberi perpanjangan waktu pembayaran pajak dan penyerahan laporan pajak bagi terutang bagi wajib pajak yang terkena dampak kebakaran hutan.

Otoritas Pajak Australia (Australian Tax Office/ATO) juga telah meluncurkan saluran bantuan untuk perusahaan atau orang pribadi yang mungkin kehilangan nomor file pajak – nomor yang digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak – mereka.

“Jika alamat perusahaan atau tempat tinggal Anda berada di salah satu kode pos yang teridentifikasi terkena dampak kebakaran, kami akan secara otomatis memberikan penangguhan waktu untuk pelaporan dan pembayaran pajak,” demikian kutipan pernyataan ATO.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Adapun identifikasi kode pos tersebut berdasarkan informasi dari Australian Government Disaster Recovery Payment (AGDRP). Namun, bagi wajib pajak yang terkena dampak bencana tetapi tidak dicakup oleh kode pos yang terdaftar, ATO menyarankan agar menghubungi hotline yang tersedia.

ATO juga akan menerbitkan kembali SPT, laporan kegiatan, pemberitahuan penilaian, serta akan melacak dengan cepat setiap pengembalian dana yang masih terutang. ATO juga berjanji akan membatalkan sanksi atau bunga apapun yang terutang selama wajib pajak terdampak kebakaran.

Selain itu, ATO juga menawarkan bantuan untuk merekonstruksi catatan pajak yang hilang atau menangani masalah pajak yang terkait kebakaran lainnya. ATO mengupayakan banyak bantuan agar wajib pajak yang terkena dampak kebakaran tidak perlu khawatir tentang urusan pajaknya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

“Jika Anda terkena dampak kebakaran hutan ini, kami tidak ingin Anda khawatir tentang urusan pajak Anda. Sekarang adalah waktu untuk Anda, keluarga, dan komunitas Anda. Kami akan membantu Anda memilah urusan pajak Anda nanti,” ungkap ATO.

Sementara itu, pemerintah federal telah mengumumkan bahwa bantuan bencana yang diberikan kepada orang pribadi maupun perusahaan yang terkena dampak kebakaran hutan akan dibebaskan dari pajak.

Pengecualian ini mencakup pembayaran tunjangan pemulihan bencana yang diberikan kepada perorangan. Pengecualian juga berlaku untuk bantuan yang sebelumnya dapat dikenakan pajak di bawah peraturan Disaster Recovery Funding Arrangements seperti hibah kepada usaha kecil.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kebijakan ini berdasarkan pengumuman dari Perdana Menteri Scott Morrison. Morrison menegaskan bantuan dana kepada Rural Fire Service Volunteers yang memenuhi syarat akan bebas dari pajak. Selain itu, Morrison juga memberikan dukungan dana senilai 2 miliar dolar Australia selama 2 tahun ke depan.

Adapun pada 3 Januari lalu, Australia mengalami musibah kebakaran hutan. Bahkan, seperti dilansir news.bloombergtax.com, insiden ini menewaskan 20 orang dan membakar lebih dari 63.000 kilo meter persegi wilayah hutan dan taman di New South Wales, Victoria, Queensland, dan Australia Selatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?