AUSTRALIA

Otoritas Beri Penangguhan Pajak Bagi Korban Kebakaran Hutan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 Januari 2020 | 15:40 WIB
Otoritas Beri Penangguhan Pajak Bagi Korban Kebakaran Hutan

Kebakaran hutan di Australia. (foto: NBC News)

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia memberi perpanjangan waktu pembayaran pajak dan penyerahan laporan pajak bagi terutang bagi wajib pajak yang terkena dampak kebakaran hutan.

Otoritas Pajak Australia (Australian Tax Office/ATO) juga telah meluncurkan saluran bantuan untuk perusahaan atau orang pribadi yang mungkin kehilangan nomor file pajak – nomor yang digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak – mereka.

“Jika alamat perusahaan atau tempat tinggal Anda berada di salah satu kode pos yang teridentifikasi terkena dampak kebakaran, kami akan secara otomatis memberikan penangguhan waktu untuk pelaporan dan pembayaran pajak,” demikian kutipan pernyataan ATO.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Adapun identifikasi kode pos tersebut berdasarkan informasi dari Australian Government Disaster Recovery Payment (AGDRP). Namun, bagi wajib pajak yang terkena dampak bencana tetapi tidak dicakup oleh kode pos yang terdaftar, ATO menyarankan agar menghubungi hotline yang tersedia.

ATO juga akan menerbitkan kembali SPT, laporan kegiatan, pemberitahuan penilaian, serta akan melacak dengan cepat setiap pengembalian dana yang masih terutang. ATO juga berjanji akan membatalkan sanksi atau bunga apapun yang terutang selama wajib pajak terdampak kebakaran.

Selain itu, ATO juga menawarkan bantuan untuk merekonstruksi catatan pajak yang hilang atau menangani masalah pajak yang terkait kebakaran lainnya. ATO mengupayakan banyak bantuan agar wajib pajak yang terkena dampak kebakaran tidak perlu khawatir tentang urusan pajaknya.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

“Jika Anda terkena dampak kebakaran hutan ini, kami tidak ingin Anda khawatir tentang urusan pajak Anda. Sekarang adalah waktu untuk Anda, keluarga, dan komunitas Anda. Kami akan membantu Anda memilah urusan pajak Anda nanti,” ungkap ATO.

Sementara itu, pemerintah federal telah mengumumkan bahwa bantuan bencana yang diberikan kepada orang pribadi maupun perusahaan yang terkena dampak kebakaran hutan akan dibebaskan dari pajak.

Pengecualian ini mencakup pembayaran tunjangan pemulihan bencana yang diberikan kepada perorangan. Pengecualian juga berlaku untuk bantuan yang sebelumnya dapat dikenakan pajak di bawah peraturan Disaster Recovery Funding Arrangements seperti hibah kepada usaha kecil.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kebijakan ini berdasarkan pengumuman dari Perdana Menteri Scott Morrison. Morrison menegaskan bantuan dana kepada Rural Fire Service Volunteers yang memenuhi syarat akan bebas dari pajak. Selain itu, Morrison juga memberikan dukungan dana senilai 2 miliar dolar Australia selama 2 tahun ke depan.

Adapun pada 3 Januari lalu, Australia mengalami musibah kebakaran hutan. Bahkan, seperti dilansir news.bloombergtax.com, insiden ini menewaskan 20 orang dan membakar lebih dari 63.000 kilo meter persegi wilayah hutan dan taman di New South Wales, Victoria, Queensland, dan Australia Selatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China