AUSTRALIA

Otoritas Beri Penangguhan Pajak Bagi Korban Kebakaran Hutan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 Januari 2020 | 15:40 WIB
Otoritas Beri Penangguhan Pajak Bagi Korban Kebakaran Hutan

Kebakaran hutan di Australia. (foto: NBC News)

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia memberi perpanjangan waktu pembayaran pajak dan penyerahan laporan pajak bagi terutang bagi wajib pajak yang terkena dampak kebakaran hutan.

Otoritas Pajak Australia (Australian Tax Office/ATO) juga telah meluncurkan saluran bantuan untuk perusahaan atau orang pribadi yang mungkin kehilangan nomor file pajak – nomor yang digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak – mereka.

“Jika alamat perusahaan atau tempat tinggal Anda berada di salah satu kode pos yang teridentifikasi terkena dampak kebakaran, kami akan secara otomatis memberikan penangguhan waktu untuk pelaporan dan pembayaran pajak,” demikian kutipan pernyataan ATO.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Adapun identifikasi kode pos tersebut berdasarkan informasi dari Australian Government Disaster Recovery Payment (AGDRP). Namun, bagi wajib pajak yang terkena dampak bencana tetapi tidak dicakup oleh kode pos yang terdaftar, ATO menyarankan agar menghubungi hotline yang tersedia.

ATO juga akan menerbitkan kembali SPT, laporan kegiatan, pemberitahuan penilaian, serta akan melacak dengan cepat setiap pengembalian dana yang masih terutang. ATO juga berjanji akan membatalkan sanksi atau bunga apapun yang terutang selama wajib pajak terdampak kebakaran.

Selain itu, ATO juga menawarkan bantuan untuk merekonstruksi catatan pajak yang hilang atau menangani masalah pajak yang terkait kebakaran lainnya. ATO mengupayakan banyak bantuan agar wajib pajak yang terkena dampak kebakaran tidak perlu khawatir tentang urusan pajaknya.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

“Jika Anda terkena dampak kebakaran hutan ini, kami tidak ingin Anda khawatir tentang urusan pajak Anda. Sekarang adalah waktu untuk Anda, keluarga, dan komunitas Anda. Kami akan membantu Anda memilah urusan pajak Anda nanti,” ungkap ATO.

Sementara itu, pemerintah federal telah mengumumkan bahwa bantuan bencana yang diberikan kepada orang pribadi maupun perusahaan yang terkena dampak kebakaran hutan akan dibebaskan dari pajak.

Pengecualian ini mencakup pembayaran tunjangan pemulihan bencana yang diberikan kepada perorangan. Pengecualian juga berlaku untuk bantuan yang sebelumnya dapat dikenakan pajak di bawah peraturan Disaster Recovery Funding Arrangements seperti hibah kepada usaha kecil.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Kebijakan ini berdasarkan pengumuman dari Perdana Menteri Scott Morrison. Morrison menegaskan bantuan dana kepada Rural Fire Service Volunteers yang memenuhi syarat akan bebas dari pajak. Selain itu, Morrison juga memberikan dukungan dana senilai 2 miliar dolar Australia selama 2 tahun ke depan.

Adapun pada 3 Januari lalu, Australia mengalami musibah kebakaran hutan. Bahkan, seperti dilansir news.bloombergtax.com, insiden ini menewaskan 20 orang dan membakar lebih dari 63.000 kilo meter persegi wilayah hutan dan taman di New South Wales, Victoria, Queensland, dan Australia Selatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN