AMERIKA SERIKAT

Orang Kaya Sembunyikan 21% Penghasilannya dari Otoritas Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Maret 2021 | 14:15 WIB
Orang Kaya Sembunyikan 21% Penghasilannya dari Otoritas Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Penelitian terbaru dari National Bureau of Economic Research (NBER) menemukan kelompok 1% terkaya di AS ternyata tidak melaporkan 21% penghasilannya kepada otoritas pajak AS, Internal Revenue Service (IRS).

Dalam working paper NBER, orang-orang kaya di AS melakukan pengelakan pajak melalui berbagai metode, mulai dari tidak melaporkan kekayaan yang ditempatkan di luar negeri hingga menggunakan pass-through businesses untuk menyembunyikan penghasilan.

"Kami memperkirakan 36% dari pajak penghasilan yang tidak dibayar adalah pajak yang seharusnya dibayar oleh kelompok 1% terkaya. Bila berhasil dipungut, tambahan penerimaan pajak pemerintah pusat bisa mencapai US$175 miliar per tahun," kata John Guyton, dikutip Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Dalam working paper berjudul Tax Evasion at the Top of the Income Distribution: Theory and Evidence, Guyton menilai prosedur audit acak IRS tidak berfungsi untuk mendeteksi tax gap yang timbul dari wajib pajak berpenghasilan tinggi dan kaya.

Untuk itu, ia berpandangan kinerja IRS dalam melaksanakan audit atas laporan pajak masih belum optimal. Bila tren ketidakpatuhan dan pengelakan pajak oleh orang kaya terus berlanjut, hal tersebut bisa berimplikasi negatif terhadap ketimpangan.

“Mengingat prosedur audit yang saat ini kurang mampu mendeteksi pengelakan pajak dari wajib pajak berpenghasilan tinggi maka diperlukan instrumen tambahan yang bisa memerangi pengelakan pajak secara efektif," tuturnya.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

IRS dinilai perlu memanfaatkan informasi dari whistleblower dan melaksanakan audit yang lebih spesifik guna memerangi pengelakan pajak oleh orang kaya. Audit juga perlu dilakukan selektif berdasarkan pada risk assessment.

Tak ketinggalan, sumber daya yang dialokasikan untuk melaksanakan audit dan penegakan hukum juga perlu ditambah. Menurut Guyton, peningkatan kapasitas sangat dibutuhkan untuk menjalankan kebijakan seperti yang direkomendasikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6