AMERIKA SERIKAT

Orang Kaya Sembunyikan 21% Penghasilannya dari Otoritas Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Maret 2021 | 14:15 WIB
Orang Kaya Sembunyikan 21% Penghasilannya dari Otoritas Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Penelitian terbaru dari National Bureau of Economic Research (NBER) menemukan kelompok 1% terkaya di AS ternyata tidak melaporkan 21% penghasilannya kepada otoritas pajak AS, Internal Revenue Service (IRS).

Dalam working paper NBER, orang-orang kaya di AS melakukan pengelakan pajak melalui berbagai metode, mulai dari tidak melaporkan kekayaan yang ditempatkan di luar negeri hingga menggunakan pass-through businesses untuk menyembunyikan penghasilan.

"Kami memperkirakan 36% dari pajak penghasilan yang tidak dibayar adalah pajak yang seharusnya dibayar oleh kelompok 1% terkaya. Bila berhasil dipungut, tambahan penerimaan pajak pemerintah pusat bisa mencapai US$175 miliar per tahun," kata John Guyton, dikutip Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dalam working paper berjudul Tax Evasion at the Top of the Income Distribution: Theory and Evidence, Guyton menilai prosedur audit acak IRS tidak berfungsi untuk mendeteksi tax gap yang timbul dari wajib pajak berpenghasilan tinggi dan kaya.

Untuk itu, ia berpandangan kinerja IRS dalam melaksanakan audit atas laporan pajak masih belum optimal. Bila tren ketidakpatuhan dan pengelakan pajak oleh orang kaya terus berlanjut, hal tersebut bisa berimplikasi negatif terhadap ketimpangan.

“Mengingat prosedur audit yang saat ini kurang mampu mendeteksi pengelakan pajak dari wajib pajak berpenghasilan tinggi maka diperlukan instrumen tambahan yang bisa memerangi pengelakan pajak secara efektif," tuturnya.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

IRS dinilai perlu memanfaatkan informasi dari whistleblower dan melaksanakan audit yang lebih spesifik guna memerangi pengelakan pajak oleh orang kaya. Audit juga perlu dilakukan selektif berdasarkan pada risk assessment.

Tak ketinggalan, sumber daya yang dialokasikan untuk melaksanakan audit dan penegakan hukum juga perlu ditambah. Menurut Guyton, peningkatan kapasitas sangat dibutuhkan untuk menjalankan kebijakan seperti yang direkomendasikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN