UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tetap Dijalankan Meski Banyak Relaksasi

Muhamad Wildan | Rabu, 29 September 2021 | 12:08 WIB
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tetap Dijalankan Meski Banyak Relaksasi

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yunipan Nur Yogananta memaparkan materi dalam National Conference on Accounting and Finance (NCAF) ke-5, Rabu (29/9/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tetap berupaya melakukan optimalisasi penerimaan pajak di tengah banyaknya relaksasi yang diberikan pada masa pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yunipan Nur Yogananta mengatakan setidaknya 2 langkah yang dilakukan. Keduanya adalah penambahan objek baru dan perbaikan tata kelola administrasi perpajakan.

“Penambahan objek baru diharapkan dapat meningkatkan tax ratio dengan cara pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)," ujar Yunipan dalam National Conference on Accounting and Finance (NCAF) ke-5, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam acara yang diselenggarakan Prodi Magister Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) Universitas Islam Indonesia (UII) ini, Yunipan mengatakan PMSE dan aktivitas ekonomi digital akan menjadi sumber inti penerimaan pajak karena transaksinya terus meningkat.

Adapun perbaikan tata kelola administrasi perpajakan dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan teknologi pada kegiatan administrasi perpajakan. Apalagi, DJP menjalankan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Simak Fokus ‘Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak’.

Proses bisnis, sistem teknologi informasI, core tax (SIAP), organisasi, dan sumber daya manusia (SDM) DJP akan terus dikembangkan. Pengembangan dilakukan guna menciptakan sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Di tengah optimalisasi penerimaan, DJP juga tetap memberikan beragam relaksasi dan insentif pajak guna mengurangi beban usaha, meningkatkan cashflow perusahaan, dan menekan potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Diharapkan perusahaan tidak mengadakan PHK mengingat saat ini yang banyak terdampak adalah perusahaan yang menggunakan banyak karyawan. Kita harap perusahaan ini tidak merumahkan atau tidak mengadakan PHK," ujar Yunipan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah