UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tetap Dijalankan Meski Banyak Relaksasi

Muhamad Wildan | Rabu, 29 September 2021 | 12:08 WIB
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tetap Dijalankan Meski Banyak Relaksasi

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yunipan Nur Yogananta memaparkan materi dalam National Conference on Accounting and Finance (NCAF) ke-5, Rabu (29/9/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tetap berupaya melakukan optimalisasi penerimaan pajak di tengah banyaknya relaksasi yang diberikan pada masa pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yunipan Nur Yogananta mengatakan setidaknya 2 langkah yang dilakukan. Keduanya adalah penambahan objek baru dan perbaikan tata kelola administrasi perpajakan.

“Penambahan objek baru diharapkan dapat meningkatkan tax ratio dengan cara pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)," ujar Yunipan dalam National Conference on Accounting and Finance (NCAF) ke-5, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dalam acara yang diselenggarakan Prodi Magister Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) Universitas Islam Indonesia (UII) ini, Yunipan mengatakan PMSE dan aktivitas ekonomi digital akan menjadi sumber inti penerimaan pajak karena transaksinya terus meningkat.

Adapun perbaikan tata kelola administrasi perpajakan dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan teknologi pada kegiatan administrasi perpajakan. Apalagi, DJP menjalankan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Simak Fokus ‘Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak’.

Proses bisnis, sistem teknologi informasI, core tax (SIAP), organisasi, dan sumber daya manusia (SDM) DJP akan terus dikembangkan. Pengembangan dilakukan guna menciptakan sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Di tengah optimalisasi penerimaan, DJP juga tetap memberikan beragam relaksasi dan insentif pajak guna mengurangi beban usaha, meningkatkan cashflow perusahaan, dan menekan potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Diharapkan perusahaan tidak mengadakan PHK mengingat saat ini yang banyak terdampak adalah perusahaan yang menggunakan banyak karyawan. Kita harap perusahaan ini tidak merumahkan atau tidak mengadakan PHK," ujar Yunipan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha