KANWIL DJP JAWA BARAT I

Optimalisasi Pajak, Kantor Pajak Gandeng Pemprov Jawa Barat dan KPK

Muhamad Wildan | Minggu, 26 November 2023 | 08:30 WIB
Optimalisasi Pajak, Kantor Pajak Gandeng Pemprov Jawa Barat dan KPK

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I berkolaborasi dengan Pemprov Jawa Barat dan KPK guna memperkuat sinergi pertukaran data antarinstansi.

Kerja sama tersebut dilaksanakan berdasarkan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD) yang memuat ketentuan kerja sama optimalisasi pemungutan pajak serta pemanfaatan data bersama oleh pusat dan daerah.

"Dengan data dan informasi itu diharapkan dapat meningkatkan pemungutan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Erna menuturkan kerja sama kali ini merupakan penguatan dari sinergi yang telah termuat dalam perjanjian tripartit antara DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemprov Jawa Barat.

Kerja sama antara DJP, KPK, dan Pemprov Jawa Barat ini diharapkan dapat mendukung perluasan basis pajak sekaligus mendukung pelaksanaan pemberantasan korupsi terintegrasi di Jawa Barat.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono menuturkan KPK melakukan pengawasan terhadap instansi-instansi, termasuk Kanwil DJP Jawa barat I dan pemda.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

"KPK selalu berkolaborasi dan bersinergi agar tugas kami monitoring center for prevention terkait dengan optimalisasi pajak dan mencegah terjadinya kebocoran anggaran," ujarnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin optimistis integrasi data pajak antara ketiga pihak dapat mendukung optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah di Jawa Barat.

"Data perpajakan daerah nanti disinkronkan dengan pusat. Jadi, dari Bapenda data-data yang belum terintegrasi seperti data pertambangan, terlihat mana yang pusat mana daerah. Sehingga tidak akan terduplikasi dan ketinggalan," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP