Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I berkolaborasi dengan Pemprov Jawa Barat dan KPK guna memperkuat sinergi pertukaran data antarinstansi.
Kerja sama tersebut dilaksanakan berdasarkan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD) yang memuat ketentuan kerja sama optimalisasi pemungutan pajak serta pemanfaatan data bersama oleh pusat dan daerah.
"Dengan data dan informasi itu diharapkan dapat meningkatkan pemungutan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati, dikutip pada Minggu (26/11/2023).
Erna menuturkan kerja sama kali ini merupakan penguatan dari sinergi yang telah termuat dalam perjanjian tripartit antara DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemprov Jawa Barat.
Kerja sama antara DJP, KPK, dan Pemprov Jawa Barat ini diharapkan dapat mendukung perluasan basis pajak sekaligus mendukung pelaksanaan pemberantasan korupsi terintegrasi di Jawa Barat.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono menuturkan KPK melakukan pengawasan terhadap instansi-instansi, termasuk Kanwil DJP Jawa barat I dan pemda.
"KPK selalu berkolaborasi dan bersinergi agar tugas kami monitoring center for prevention terkait dengan optimalisasi pajak dan mencegah terjadinya kebocoran anggaran," ujarnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin optimistis integrasi data pajak antara ketiga pihak dapat mendukung optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah di Jawa Barat.
"Data perpajakan daerah nanti disinkronkan dengan pusat. Jadi, dari Bapenda data-data yang belum terintegrasi seperti data pertambangan, terlihat mana yang pusat mana daerah. Sehingga tidak akan terduplikasi dan ketinggalan," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.