DITJEN BEA DAN CUKAI

Operasi Jaring Wallacea Dilanjutkan Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2016 | 16:20 WIB
Operasi Jaring Wallacea Dilanjutkan Tahun Depan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai akan melanjutkan kembali Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Wallacea Tahun 2016 ke tahun 2017 guna mengawasi wilayah perairan timur Indonesia.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Harry Mulya mengatakan apresiasi kepada petugas yang telah mengikuti Patroli Operasi Terpadu Jaring Wallacea , dan juga menyampaikan harapan semoga di tahun 2017 oprasi ini dapat kembali berlangsung.

"Operasi ini telah menghasilkan pencapaian yang cukup membanggakan, bukan hanya dari jumlah penindakan tetapi juga pencegahan , maka dari itu diharapkan oprasi ini dapat kembali berlangsung di 2017 mendatang," ungkapnya, Jumat (12/2).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Wallacea 2016 telah berlangsung selama 3 periode, mulai dari tanggal 2 September 2016 hingga 30 November 2016.

Operasi ini bertujuan melakukan penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya diamanatkan pada Bea Cukai. Selain itu, untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan eksistensi patroli laut Bea Cukai dalam pengawasan di perairan Indonesia timur.

Operasi Patroli Laut lintas wilayah kerja ini melibatkan beberapa unsur di antaranya Direktorat Penindakan dan Penyidikan, 4 Kantor Wilayah Bea Cukai, dan 3 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

“Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Wallacea 2016 telah berhasil melakukan 12 penindakan. Dari 12 penindakan tersebut, telah berhasil diamankan kopra dan cengkeh, 80 m3 kayu, 1,3 ton telur ikan terbang, 28,2 ton ammonium nitrat, 39.000 batang rokok, dan ribuan botol minuman keras,” katanya.

Kapal pengangkut dan barang-barang tersebut ditangkap lantaran tidak memiliki dokumen angkut yang sah. Sementara itu, untuk tindak lanjut atas penindakan operasi Jaring Wallacea, Bea Cukai telah melakukan penyidikan terhadap 2 kasus.

Ditjen Bea Cukai juga melimpahkan 6 kasus kepada instansi terkait, mengenakan denda dan sanksi administrasi atas 1 kasus, mengembalikan kapal kepada pemilik karena saat dicek pemilik kapal tersebut dapat menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, serta melakukan penyitaan atas barang hasil penindakan. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN