KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet WP Sudah di Atas Rp500 Juta, Kantor Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2023 | 15:00 WIB
Omzet WP Sudah di Atas Rp500 Juta, Kantor Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Tim Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb mendatangi toko spare part yang berlokasi di Biatan Lempake RT 009, Biatan, Berau, Kalimantan Timur pada 26 Januari 2023.

Petugas dari KPP Pratama Tanjung Redeb Ghani Zulfikar Widodo mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada wajib pajak untuk membayar pajak lantaran omzet yang diterima sudah di atas Rp500 juta dalam setahun.

“Berdasarkan informasi yang diterima, omzet usaha wajib pajak telah mencapai Rp500 juta dalam satu tahun. Untuk itu, wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sebagai informasi, sejak 2022, terdapat keringanan bagi usahawan atau wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun untuk tidak perlu membayar pajak.

Sementara itu, pemilik toko spare part motor Andi menuturkan dirinya rutin melakukan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi sejak terdaftar pada 2019. Adapun toko spare part motor itu dilaporkan atas nama NPWP Badan yang sudah terdaftar pada 2022.

“Sejauh ini, kami sudah memiliki transaksi dengan perusahaan lain dengan rata-rata omzet mencapai Rp60 juta per minggu atau rata-rata Rp240 juta per bulan,” tuturnya.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Mendengarkan penjelasan petugas pajak dari KPP, Andi berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu melakukan pembayaran pajak dan melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Untuk diketahui, PP 55/2022 mengubah ketentuan PPh final UMKM yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018.

Dalam beleid teranyar, pajak terutang hanya dihitung berdasarkan tarif PPh final sebesar 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) setelah mempertimbangkan bagian omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai pajak.

Untuk wajib pajak badan, penghitungan tetap sama, yakni berdasarkan tarif PPh bersifat final sebesar 0,5% dikalikan dengan DPP. Wajib pajak badan yang dimaksud mencakup koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas, atau BUMDes/BUMDesma. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6