KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet WP Sudah di Atas Rp500 Juta, Kantor Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2023 | 15:00 WIB
Omzet WP Sudah di Atas Rp500 Juta, Kantor Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Tim Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb mendatangi toko spare part yang berlokasi di Biatan Lempake RT 009, Biatan, Berau, Kalimantan Timur pada 26 Januari 2023.

Petugas dari KPP Pratama Tanjung Redeb Ghani Zulfikar Widodo mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada wajib pajak untuk membayar pajak lantaran omzet yang diterima sudah di atas Rp500 juta dalam setahun.

“Berdasarkan informasi yang diterima, omzet usaha wajib pajak telah mencapai Rp500 juta dalam satu tahun. Untuk itu, wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, sejak 2022, terdapat keringanan bagi usahawan atau wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun untuk tidak perlu membayar pajak.

Sementara itu, pemilik toko spare part motor Andi menuturkan dirinya rutin melakukan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi sejak terdaftar pada 2019. Adapun toko spare part motor itu dilaporkan atas nama NPWP Badan yang sudah terdaftar pada 2022.

“Sejauh ini, kami sudah memiliki transaksi dengan perusahaan lain dengan rata-rata omzet mencapai Rp60 juta per minggu atau rata-rata Rp240 juta per bulan,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mendengarkan penjelasan petugas pajak dari KPP, Andi berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu melakukan pembayaran pajak dan melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Untuk diketahui, PP 55/2022 mengubah ketentuan PPh final UMKM yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018.

Dalam beleid teranyar, pajak terutang hanya dihitung berdasarkan tarif PPh final sebesar 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) setelah mempertimbangkan bagian omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai pajak.

Untuk wajib pajak badan, penghitungan tetap sama, yakni berdasarkan tarif PPh bersifat final sebesar 0,5% dikalikan dengan DPP. Wajib pajak badan yang dimaksud mencakup koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas, atau BUMDes/BUMDesma. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra