KP2KP PINRANG

Omzet Usaha Plastik Lampaui Rp500 juta, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Omzet Usaha Plastik Lampaui Rp500 juta, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan ke tempat usaha UMKM guna memberikan edukasi perpajakan secara langsung atau one on one pada 13 Agustus 2024.

Petugas pajak dari KP2KP Pinrang Farkhat mengatakan edukasi pajak secara one on one dilakukan kepada seorang pengusaha plastik yang memiliki peredaran usaha atau omzet di atas Rp500 juta. Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan ketentuan pajak dalam PP 55/2022.

“UMKM dikenai tarif PPh sebesar 0,5% apabila penghasilan kotor yang diperoleh dalam 1 tahun telah melebihi Rp500 juta rupiah,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Selain itu, Farkhat juga menyampaikan adanya kesalahan pelaporan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh pengusaha plastik bersangkutan. Menurut data DJP, wajib pajak bersangkutan masih melaporkan SPT Tahunan dengan formulir 1770S.

“Berdasarkan data kami, pada 2022 dan 2023, Bapak masih melaporkan SPT Tahunan dengan formulir 1770 S. Seharusnya menggunakan formulir 1770 karena telah memperoleh penghasilan dari usaha,” tuturnya.

Farkhat juga berharap kegiatan edukasi yang dilakukan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di Kabupaten Pinrang serta mempermudah akses informasi bagi pelaku UMKM mengenai peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

“Apabila terdapat kendala dalam pelaporan, silakan disampaikan kepada kami. Dapat disampaikan secara langsung ataupun secara online melalui nomor layanan Whatsapp KPK2P Pinrang pada 0421-921566,” ujarnya.

Sementara itu, pengusaha plastik bernama Syamsi mengucapkan terima kasih atas inisiatif KP2KP Pinrang dalam memberikan edukasi pajak. Menurutnya, edukasi yang dilakukan petugas pajak secara langsung cukup membantu dirinya memahami kewajiban perpajakan.

“Saya sangat berterima kasih atas penjelasan dan bimbingan yang diberikan. Ini sangat membantu saya dalam memahami kewajiban perpajakan dan memastikan laporan saya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6