KP2KP PINRANG

Omzet Usaha Plastik Lampaui Rp500 juta, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Omzet Usaha Plastik Lampaui Rp500 juta, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan ke tempat usaha UMKM guna memberikan edukasi perpajakan secara langsung atau one on one pada 13 Agustus 2024.

Petugas pajak dari KP2KP Pinrang Farkhat mengatakan edukasi pajak secara one on one dilakukan kepada seorang pengusaha plastik yang memiliki peredaran usaha atau omzet di atas Rp500 juta. Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan ketentuan pajak dalam PP 55/2022.

“UMKM dikenai tarif PPh sebesar 0,5% apabila penghasilan kotor yang diperoleh dalam 1 tahun telah melebihi Rp500 juta rupiah,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, Farkhat juga menyampaikan adanya kesalahan pelaporan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh pengusaha plastik bersangkutan. Menurut data DJP, wajib pajak bersangkutan masih melaporkan SPT Tahunan dengan formulir 1770S.

“Berdasarkan data kami, pada 2022 dan 2023, Bapak masih melaporkan SPT Tahunan dengan formulir 1770 S. Seharusnya menggunakan formulir 1770 karena telah memperoleh penghasilan dari usaha,” tuturnya.

Farkhat juga berharap kegiatan edukasi yang dilakukan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di Kabupaten Pinrang serta mempermudah akses informasi bagi pelaku UMKM mengenai peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Apabila terdapat kendala dalam pelaporan, silakan disampaikan kepada kami. Dapat disampaikan secara langsung ataupun secara online melalui nomor layanan Whatsapp KPK2P Pinrang pada 0421-921566,” ujarnya.

Sementara itu, pengusaha plastik bernama Syamsi mengucapkan terima kasih atas inisiatif KP2KP Pinrang dalam memberikan edukasi pajak. Menurutnya, edukasi yang dilakukan petugas pajak secara langsung cukup membantu dirinya memahami kewajiban perpajakan.

“Saya sangat berterima kasih atas penjelasan dan bimbingan yang diberikan. Ini sangat membantu saya dalam memahami kewajiban perpajakan dan memastikan laporan saya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya