KPP PRATAMA SAMARINDA ILIR

Omzet Sudah Melebihi Rp4,8 Miliar, WP Wajib Dikukuhkan sebagai PKP

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Maret 2023 | 15:30 WIB
Omzet Sudah Melebihi Rp4,8 Miliar, WP Wajib Dikukuhkan sebagai PKP

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melaksanakan penelitian terhadap wajib pajak, yaitu CV. Pesona Group Indonesia, yang beralamat di Jalan PM. Noor Kota Samarinda pada 21 Februari 2023.

Petugas dari KPP Pratama Samarinda Ilir Mahmudin Bagas mengatakan penelitian ini dilaksanakan sebagai upaya KPP untuk memverifikasi kegiatan usaha dari calon pengusaha kena pajak (PKP) serta alamat kedudukan perusahaan.

"Wajib pajak yang telah mencapai omzet di atas Rp4,8 miliar dalam setahun harus mengajukan permohonan pengukuhan PKP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah omzet mencapai Rp4,8 miliar," katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Selain penelitian administrasi, lanjut Mahmudin, penelitian lapangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Dia juga menambahkan status PKP sangat penting karena wajib pajak akan memungut PPN dan menerbitkan faktur atas belanja konsumen.

“Status [PKP] ini harus diberikan kepada wajib pajak yang betul-betul memenuhi ketentuan sehingga pemungutan PPN dapat dilakukan dengan tepat dan benar serta tercipta keamanan dan keadilan bagi konsumen yang dipungut,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur CV. Pesona Group Indonesia Shendy menyambut langsung kedatangan tim petugas lapangan KPP. Dia mengaku permohonan pengukuhan PKP oleh CV Pesona Group Indonesia diajukan lantaran omzet wajib pajak telah melebihi Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. Terdapat hak dan kewajiban bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP.

Hak PKP antara lain melakukan pengkreditan pajak masukan (Pembelian) atas perolehan BKP/JKP meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

Sementara itu, kewajiban PKP antara lain memungut PPN dan PPnBM yang terutang; menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Lalu, menyetorkan PPnBM yang terutang; melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN, menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6