KPP PRATAMA SAMARINDA ILIR

Omzet Sudah Melebihi Rp4,8 Miliar, WP Wajib Dikukuhkan sebagai PKP

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Maret 2023 | 15:30 WIB
Omzet Sudah Melebihi Rp4,8 Miliar, WP Wajib Dikukuhkan sebagai PKP

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melaksanakan penelitian terhadap wajib pajak, yaitu CV. Pesona Group Indonesia, yang beralamat di Jalan PM. Noor Kota Samarinda pada 21 Februari 2023.

Petugas dari KPP Pratama Samarinda Ilir Mahmudin Bagas mengatakan penelitian ini dilaksanakan sebagai upaya KPP untuk memverifikasi kegiatan usaha dari calon pengusaha kena pajak (PKP) serta alamat kedudukan perusahaan.

"Wajib pajak yang telah mencapai omzet di atas Rp4,8 miliar dalam setahun harus mengajukan permohonan pengukuhan PKP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah omzet mencapai Rp4,8 miliar," katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain penelitian administrasi, lanjut Mahmudin, penelitian lapangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Dia juga menambahkan status PKP sangat penting karena wajib pajak akan memungut PPN dan menerbitkan faktur atas belanja konsumen.

“Status [PKP] ini harus diberikan kepada wajib pajak yang betul-betul memenuhi ketentuan sehingga pemungutan PPN dapat dilakukan dengan tepat dan benar serta tercipta keamanan dan keadilan bagi konsumen yang dipungut,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur CV. Pesona Group Indonesia Shendy menyambut langsung kedatangan tim petugas lapangan KPP. Dia mengaku permohonan pengukuhan PKP oleh CV Pesona Group Indonesia diajukan lantaran omzet wajib pajak telah melebihi Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. Terdapat hak dan kewajiban bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP.

Hak PKP antara lain melakukan pengkreditan pajak masukan (Pembelian) atas perolehan BKP/JKP meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

Sementara itu, kewajiban PKP antara lain memungut PPN dan PPnBM yang terutang; menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Lalu, menyetorkan PPnBM yang terutang; melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN, menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan