KP2KP ENREKANG

Omzet Kedai Bakso Tembus Rp500 Juta, Petugas Ingatkan Bayar PPh Final

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Omzet Kedai Bakso Tembus Rp500 Juta, Petugas Ingatkan Bayar PPh Final

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke salah satu wajib pajak pedagang bakso di Jalan Pahlawan, Kelurahan Juppandang, Kabupaten Enrekang pada 26 September 2023.

Pegawai KP2KP Enrekang Muhammad Zaky mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan. Salah satunya ialah kewajiban membayar PPh final jika omzet usaha sudah di atas Rp500 juta.

“Jika omzet usaha sudah melebihi Rp500 juta setahun maka wajib melakukan penyetoran atas PPh final sebesar 0,5%,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (16/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kunjungan tersebut, lanjutnya, petugas mewawancarai langsung pemilik kedai bakso. Selain edukasi, petugas juga menanyakan informasi terkait dengan kondisi usaha, seoerti omzet, biaya yang dikeluarkan, jumlah karyawan, aset yang dimiliki, dan liabilitas.

Berdasarkan wawancara tersebut, pemilik kedai bakso diketahui telah berhenti membayar pajak sejak 2022 dikarenakan omzetnya masih di bawah Rp500 juta setahun. Namun, pemilik kedai kini mengaku akan kembali membayar pajak lantaran omzetnya sudah di atas Rp500 juta.

Zaky menjelaskan apabila omzet usaha sudah di atas Rp500 juta maka wajib pajak bersangkutan harus membayar PPh final sebesar 0,5% atas senilai bagian penghasilan yang sudah melebihi Rp500 juta tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pembayaran PPh final harus dibayar paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya. Bila ketentuan itu tidak dipenuhi, wajib pajak berpotensi dikenakan sanksi denda administrasi.

Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Aturan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak badan.

Wajib pajak badan, termasuk persekutuan komanditer (CV), tetap dikenai PPh final UMKM dengan tarif 0,5% meskipun omzetnya masih di bawah Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra