KP2KP SANANA

Omzet di Bawah Rp500 Juta, WP OP UMKM Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Omzet di Bawah Rp500 Juta, WP OP UMKM Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. Barista menyiapkan kopi di salah satu stand Halal Food Festival di Taman Cahaya Bumi Selamat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (15/10/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.

SANANA, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana mengadakan edukasi perpajakan terkait dengan batasan omzet bagi wajib pajak orang pribadi UMKM melalui rekaman audio atau podcast.

Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma mengatakan ambang batas omzet yang tidak dikenakan PPh final UMKM atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tersebut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Untuk tahun pajak 2022, pelaku UMKM, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp500 juta selama setahun tidak perlu membayarkan PPh final UMKM,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Meski demikian, lanjut Septian, terdapat kewajiban perpajakan yang tetap harus dilaksanakan oleh pelaku UMKM di antaranya ialah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat 31 Maret, setiap tahun.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan perhitungan pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet telah melebihi Rp500 juta selama setahun. Dia menegaskan bahwa omzet yang berada di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Di sisi lain, Ditjen Pajak (DJP) menetapkan perseroan perorangan tidak dapat memanfaatkan fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-20/PJ/2022, ketentuan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta hanya berlaku atas wajib pajak orang pribadi, sedangkan perseroan perorangan merupakan wajib pajak badan.

"Perseroan perorangan tidak termasuk wajib pajak yang berhak untuk tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak," bunyi SE-20/PJ/2022.

Meski perseroan perorangan tidak dapat memanfaatkan fasilitas omzet tidak kena pajak UU HPP, wajib pajak dapat memakai skema PPh final dengan tarif 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?