KP2KP SANANA

Omzet di Bawah Rp500 Juta, WP OP UMKM Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Omzet di Bawah Rp500 Juta, WP OP UMKM Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. Barista menyiapkan kopi di salah satu stand Halal Food Festival di Taman Cahaya Bumi Selamat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (15/10/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.

SANANA, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana mengadakan edukasi perpajakan terkait dengan batasan omzet bagi wajib pajak orang pribadi UMKM melalui rekaman audio atau podcast.

Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma mengatakan ambang batas omzet yang tidak dikenakan PPh final UMKM atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tersebut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Untuk tahun pajak 2022, pelaku UMKM, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp500 juta selama setahun tidak perlu membayarkan PPh final UMKM,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Meski demikian, lanjut Septian, terdapat kewajiban perpajakan yang tetap harus dilaksanakan oleh pelaku UMKM di antaranya ialah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat 31 Maret, setiap tahun.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan perhitungan pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet telah melebihi Rp500 juta selama setahun. Dia menegaskan bahwa omzet yang berada di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Di sisi lain, Ditjen Pajak (DJP) menetapkan perseroan perorangan tidak dapat memanfaatkan fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-20/PJ/2022, ketentuan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta hanya berlaku atas wajib pajak orang pribadi, sedangkan perseroan perorangan merupakan wajib pajak badan.

"Perseroan perorangan tidak termasuk wajib pajak yang berhak untuk tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak," bunyi SE-20/PJ/2022.

Meski perseroan perorangan tidak dapat memanfaatkan fasilitas omzet tidak kena pajak UU HPP, wajib pajak dapat memakai skema PPh final dengan tarif 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6