RUU OMNIBUS LAW

Omnibus Law Perpajakan Ditarget Rampung 100 Hari, DPR: Bisa, Asalkan..

Dian Kurniati | Rabu, 12 Februari 2020 | 13:56 WIB
Omnibus Law Perpajakan Ditarget Rampung 100 Hari, DPR: Bisa, Asalkan..

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—DPR menyatakan RUU Omnibus Law Perpajakan memungkinkan untuk disahkan dalam waktu 100 hari seperti yang diinginkan pemerintah.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan cepat tidaknya pengesahan omnibus law tergantung intensitas pembahasan antara pemerintah dan DPR. Artinya, pemerintah dan DPR sangat bisa mengebut pengesahan omnibus law.

"Secara logika tidak ada yang tidak bisa. Bisa saja kami lakukan. Tinggal kebersamaan teman-teman dari partai politik yang ada di DPR ini, ada sembilan fraksi," katanya di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Saat ini, lanjut Azis, surat presiden beserta draf RUU Omnibus law Perpajakan masih berada di Sekretariat Jenderal DPR untuk keperluan pendataan dan penomoran. Nanti, mereka akan mendistribusikan draf tersebut untuk dibawa pada sidang paripurna.

Proses administrasi di Sekretariat Jenderal DPR umumnya memerlukan waktu setidaknya sepekan. Meski begitu, kata Azis, tak menutup kemungkinan proses tersebut bisa dikebut hanya dalam waktu sehari.

Setelah sidang paripurna, RUU Omnibus Law Perpajakan akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus) atau Alat Kelengkapan Dewan. Namun demikian, RUU tersebut kemungkinan besar dibahas pansus bentukan Komisi XI.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Hal itu dikarenakan isi RUU Omnibus Law Perpajakan itu sangat spesifik berkaitan dengan bidang keuangan. Berbeda dengan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, di mana bisa dibahas lebih dari satu komisi.

"Memang secara leading, sektornya ada di Komisi XI," kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelummnya mengaku telah menyerahkan surat presiden dan draf RUU Omnibus Law Perpajakan kepada Sekretariat Jenderal DPR pada 30 Januari 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus