RUU OMNIBUS LAW

Omnibus Law Perpajakan Ditarget Rampung 100 Hari, DPR: Bisa, Asalkan..

Dian Kurniati | Rabu, 12 Februari 2020 | 13:56 WIB
Omnibus Law Perpajakan Ditarget Rampung 100 Hari, DPR: Bisa, Asalkan..

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—DPR menyatakan RUU Omnibus Law Perpajakan memungkinkan untuk disahkan dalam waktu 100 hari seperti yang diinginkan pemerintah.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan cepat tidaknya pengesahan omnibus law tergantung intensitas pembahasan antara pemerintah dan DPR. Artinya, pemerintah dan DPR sangat bisa mengebut pengesahan omnibus law.

"Secara logika tidak ada yang tidak bisa. Bisa saja kami lakukan. Tinggal kebersamaan teman-teman dari partai politik yang ada di DPR ini, ada sembilan fraksi," katanya di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Saat ini, lanjut Azis, surat presiden beserta draf RUU Omnibus law Perpajakan masih berada di Sekretariat Jenderal DPR untuk keperluan pendataan dan penomoran. Nanti, mereka akan mendistribusikan draf tersebut untuk dibawa pada sidang paripurna.

Proses administrasi di Sekretariat Jenderal DPR umumnya memerlukan waktu setidaknya sepekan. Meski begitu, kata Azis, tak menutup kemungkinan proses tersebut bisa dikebut hanya dalam waktu sehari.

Setelah sidang paripurna, RUU Omnibus Law Perpajakan akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus) atau Alat Kelengkapan Dewan. Namun demikian, RUU tersebut kemungkinan besar dibahas pansus bentukan Komisi XI.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Hal itu dikarenakan isi RUU Omnibus Law Perpajakan itu sangat spesifik berkaitan dengan bidang keuangan. Berbeda dengan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, di mana bisa dibahas lebih dari satu komisi.

"Memang secara leading, sektornya ada di Komisi XI," kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelummnya mengaku telah menyerahkan surat presiden dan draf RUU Omnibus Law Perpajakan kepada Sekretariat Jenderal DPR pada 30 Januari 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN