PAJAK DIGITAL

OECD Tunggu Tim Perpajakan Internasional Biden

Muhamad Wildan | Senin, 18 Januari 2021 | 11:00 WIB
OECD Tunggu Tim Perpajakan Internasional Biden

Presiden terpilih AS Joe Biden (Foto: Instagram.com/@joebiden)

PARIS, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengungkapkan Inclusive Framework bakal melanjutkan negosiasi konsensus pajak digital setelah tim perpajakan internasional Kementerian Keuangan AS terbentuk.

Director of Center for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans mengatakan keberlanjutan negosiasi proposal pajak digital pada Pillar 1: Unified Approach bakal ditentukan oleh tim perpajakan internasional yang ditunjuk Presiden terpilih AS Joe Biden.

"Kami sedang menunggu sinyal dari AS sembari menyiapkan pertemuan menteri keuangan negara-negara G20 pada akhir Februari 2021," ujar Saint-Amans seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Apabila berjalan mulus, OECD menargetkan Inclusive Framework bisa mencapai kesepakatan atas proposal pajak digital paling lambat sebelum pertemuan menteri keuangan negara-negara G20 pada 9 Juli 2021 yang diselenggarakan di Venesia.

Seperti diketahui, Pemerintahan AS di bawah Presiden Donald Trump dituding sebagai pihak yang menghalangi tercapainya konsensus atas Pillar 1. Sejak 2019, Kementerian Keuangan AS telah mengusulkan adanya safe harbour approach atas penerapan Pillar 1.

Pada pertengahan 2020, AS bahkan meminta kepada negara anggota Inclusive Framework menunda pembahasan solusi perpajakan atas ekonomi digital dan memilih untuk lebih berfokus pada penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Akibat langkah tersebut dan pandemi Covid-19 yang menghambat proses negosiasi, konsensus atas Pillar 1 gagal tercapai pada akhir 2020 dan ditargetkan bisa tercapai pada pertengahan 2021.

Meski demikian, hingga saat ini masih belum ada jaminan apakah Biden akan mendukung proposal Pillar 1 yang diusung oleh OECD atau justru akan melanjutkan sikap Trump.

Untuk diketahui, Biden bakal dilantik sebagai Presiden AS menggantikan Donald Trump pada 20 Januari 2021. Biden telah menunjuk Janet Yellen sebagai menteri keuangan menggantikan menteri keuangan saat ini, Steven Mnuchin. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak