PAJAK DIGITAL

OECD Tunggu Tim Perpajakan Internasional Biden

Muhamad Wildan | Senin, 18 Januari 2021 | 11:00 WIB
OECD Tunggu Tim Perpajakan Internasional Biden

Presiden terpilih AS Joe Biden (Foto: Instagram.com/@joebiden)

PARIS, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengungkapkan Inclusive Framework bakal melanjutkan negosiasi konsensus pajak digital setelah tim perpajakan internasional Kementerian Keuangan AS terbentuk.

Director of Center for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans mengatakan keberlanjutan negosiasi proposal pajak digital pada Pillar 1: Unified Approach bakal ditentukan oleh tim perpajakan internasional yang ditunjuk Presiden terpilih AS Joe Biden.

"Kami sedang menunggu sinyal dari AS sembari menyiapkan pertemuan menteri keuangan negara-negara G20 pada akhir Februari 2021," ujar Saint-Amans seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Apabila berjalan mulus, OECD menargetkan Inclusive Framework bisa mencapai kesepakatan atas proposal pajak digital paling lambat sebelum pertemuan menteri keuangan negara-negara G20 pada 9 Juli 2021 yang diselenggarakan di Venesia.

Seperti diketahui, Pemerintahan AS di bawah Presiden Donald Trump dituding sebagai pihak yang menghalangi tercapainya konsensus atas Pillar 1. Sejak 2019, Kementerian Keuangan AS telah mengusulkan adanya safe harbour approach atas penerapan Pillar 1.

Pada pertengahan 2020, AS bahkan meminta kepada negara anggota Inclusive Framework menunda pembahasan solusi perpajakan atas ekonomi digital dan memilih untuk lebih berfokus pada penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Akibat langkah tersebut dan pandemi Covid-19 yang menghambat proses negosiasi, konsensus atas Pillar 1 gagal tercapai pada akhir 2020 dan ditargetkan bisa tercapai pada pertengahan 2021.

Meski demikian, hingga saat ini masih belum ada jaminan apakah Biden akan mendukung proposal Pillar 1 yang diusung oleh OECD atau justru akan melanjutkan sikap Trump.

Untuk diketahui, Biden bakal dilantik sebagai Presiden AS menggantikan Donald Trump pada 20 Januari 2021. Biden telah menunjuk Janet Yellen sebagai menteri keuangan menggantikan menteri keuangan saat ini, Steven Mnuchin. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN