PRANCIS

OECD Terbitkan Pedoman Implementasi Pajak Minimum Domestik

Muhamad Wildan | Senin, 06 Februari 2023 | 11:30 WIB
OECD Terbitkan Pedoman Implementasi Pajak Minimum Domestik

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis petunjuk implementasi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) atau pajak minimum domestik.

Dalam panduan Administrative Guidance on the GloBE Model Rules, OECD menyatakan suatu pajak minimum domestik yang diterapkan oleh suatu yurisdiksi dapat diakui sebagai QDMTT bila didesain sejalan dengan Pilar 2.

"Pajak minimum domestik harus didesain semirip mungkin dengan aturan Global Anti Base Erosion (GloBE) sehingga data yang dipakai untuk menghitung pajak minimum domestik atau GloBE juga sama," sebut OECD, Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

OECD menyatakan cara paling sederhana untuk menerapkan pajak minimum domestik yang sejalan dengan ketentuan GloBE ialah dengan mereplikasi ketentuan GloBE dalam ketentuan pajak minimum domestik yang dirancang.

Namun, OECD memandang terdapat beberapa klausul GloBE yang tak bisa serta merta direplikasi sepenuhnya oleh suatu yurisdiksi. Sebab, ketentuan pajak minimum domestik pada suatu yurisdiksi bakal dilaksanakan bersamaan dengan ketentuan pajak lainnya.

"Deviasi dari ketentuan GloBE dapat dibenarkan dalam konteks sistem perpajakan domestik suatu yurisdiksi sepanjang tidak menimbulkan hasil yang inkonsisten," tulis OECD.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Untuk itu, pajak minimum domestik yang diberlakukan oleh suatu yurisdiksi bakal dianalisis sebelum diperlakukan sebagai QDMTT. Adapun OECD tengah mengembangkan skema evaluasi multilateral untuk menentukan kesesuaian pajak minimum domestik suatu yurisdiksi dengan ketentuan GloBE.

"Yurisdiksi harus memastikan ketentuan pajak minimum domestik dan interaksinya dengan ketentuan pajak domestik yang lebih luas dapat meningkatkan transparansi dan mendukung proses evaluasi multilateral," jelas OECD.

Sebagai informasi, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework sepakat untuk memberlakukan tarif pajak minimum sebesar 15% melalui Pilar 2.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini