PRANCIS

OECD Terbitkan Panduan Teknis Implementasi Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Februari 2023 | 14:00 WIB
OECD Terbitkan Panduan Teknis Implementasi Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi merilis panduan teknis untuk mendukung implementasi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Panduan bertajuk Administrative Guidance on the GloBE Model Rules ini dinilai diperlukan demi mendukung implementasi pajak minimum global pada 2024 dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis.

"Peluncuran panduan ini merupakan bagian akhir dari perancangan ketentuan GloBE," ujar Director of the OECD Centre for Tax Policy and Administration Grace Perez-Navarro dalam keterangan resmi, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Panduan teknis yang diterbitkan OECD ini merespons isu-isu teknis yang banyak diungkapkan oleh stakeholder. Misal, pengenaan top-up tax pada periode suatu yurisdiksi tersebut belum memiliki GloBE income, perlakuan atas debt release, dan lain sebagainya.

Meski perancangan aturan sudah selesai, lanjut Perez-Navarro, OECD berkomitmen untuk membantu setiap yurisdiksi dapat mengimplementasikan pajak minimum global secara terkoordinasi dan dapat diadministrasikan.

Dia menuturkan OECD saat ini terus menampung masukan dari para stakeholder guna menekan biaya kepatuhan yang timbul akibat implementasi pajak minimum global serta meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

GloBE Information Return juga akan terus dikembangkan sehingga informasi yang dilaporkan oleh perusahaan multinasional dalam surat pemberitahuan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi yurisdiksi.

Ke depan, commentary atas model rules dari Pilar 2 akan diperbarui sejalan dengan panduan yang termuat dalam Administrative Guidance on the GloBE Model Rules.

Tak hanya itu, Administrative Guidance on the GloBE Model Rules juga turut diperbarui sehingga Pilar 2 dapat diimplementasikan dengan baik.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

OECD juga berkomitmen untuk merampungkan ketentuan subject to tax rule (STTR) pada Pilar 2 dan ketentuan Pilar 1: Unified Approach pada tahun ini.

Sebagai informasi, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework sepakat untuk memberlakukan tarif pajak minimum sebesar 15% melalui Pilar 2.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini