PRANCIS

OECD Terbitkan Panduan Teknis Implementasi Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Februari 2023 | 14:00 WIB
OECD Terbitkan Panduan Teknis Implementasi Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi merilis panduan teknis untuk mendukung implementasi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Panduan bertajuk Administrative Guidance on the GloBE Model Rules ini dinilai diperlukan demi mendukung implementasi pajak minimum global pada 2024 dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis.

"Peluncuran panduan ini merupakan bagian akhir dari perancangan ketentuan GloBE," ujar Director of the OECD Centre for Tax Policy and Administration Grace Perez-Navarro dalam keterangan resmi, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Panduan teknis yang diterbitkan OECD ini merespons isu-isu teknis yang banyak diungkapkan oleh stakeholder. Misal, pengenaan top-up tax pada periode suatu yurisdiksi tersebut belum memiliki GloBE income, perlakuan atas debt release, dan lain sebagainya.

Meski perancangan aturan sudah selesai, lanjut Perez-Navarro, OECD berkomitmen untuk membantu setiap yurisdiksi dapat mengimplementasikan pajak minimum global secara terkoordinasi dan dapat diadministrasikan.

Dia menuturkan OECD saat ini terus menampung masukan dari para stakeholder guna menekan biaya kepatuhan yang timbul akibat implementasi pajak minimum global serta meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

GloBE Information Return juga akan terus dikembangkan sehingga informasi yang dilaporkan oleh perusahaan multinasional dalam surat pemberitahuan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi yurisdiksi.

Ke depan, commentary atas model rules dari Pilar 2 akan diperbarui sejalan dengan panduan yang termuat dalam Administrative Guidance on the GloBE Model Rules.

Tak hanya itu, Administrative Guidance on the GloBE Model Rules juga turut diperbarui sehingga Pilar 2 dapat diimplementasikan dengan baik.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

OECD juga berkomitmen untuk merampungkan ketentuan subject to tax rule (STTR) pada Pilar 2 dan ketentuan Pilar 1: Unified Approach pada tahun ini.

Sebagai informasi, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework sepakat untuk memberlakukan tarif pajak minimum sebesar 15% melalui Pilar 2.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN