PRANCIS

OECD Terbitkan Draf Kerangka Pelaporan Transaksi Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Maret 2022 | 10:00 WIB
OECD Terbitkan Draf Kerangka Pelaporan Transaksi Cryptocurrency

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan laporan terbaru mengenai usulan kerangka pelaporan atau common reporting standard (CRS) atas cryptocurrency.

Laporan terbaru ini disusun dan diterbitkan sesuai dengan hasil kesepakatan G20 yang meminta OECD untuk mengembangkan kerangka pelaporan atas aset digital tersebut.

"Kerangka kerja terbaru ini menyediakan mekanisme pertukaran informasi pajak yang relevan antarotoritas pajak sehubungan dengan subjek pajak yang terlibat dalam transaksi aset kripto," tulis OECD dalam keterangan resmi, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam beberapa tahun terakhir, OECD menilai makin banyak individu yang mulai menggunakan aset kripto untuk keperluan investasi dan melaksanakan transaksi keuangan.

Tidak seperti instrumen keuangan tradisional, cryptocurrency dapat ditransaksikan tanpa memerlukan keterlibatan dari pihak perantara keuangan seperti bank.

Artinya, aset kripto dapat menjadi ancaman terhadap inisiatif transparansi perpajakan internasional yang telah dikembangkan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dalam kerangka pelaporan terbaru, OECD mengusulkan seluruh aset kripto yang dapat disimpan dan ditransaksikan secara terdesentralisasi ini wajib dilaporkan kepada otoritas pajak.

Individu dan entitas yang menawarkan jasa untuk mempertukarkan aset kripto dengan aset kripto lainnya atau aset kripto dengan uang bakal diwajibkan untuk melaporkan transaksi yang dilakukan pengguna jasa setiap tahunnya.

Pemangku kepentingan yang ingin memberikan masukan mengenai kerangka pelaporan ini dapat menyampaikan komentarnya ke e-mail [email protected]. Komentar disampaikan paling lambat pada 29 April 2022.

Berdasarkan komentar yang masuk tersebut, OECD akan memfinalisasi CRS atas aset kripto dan akan melaporkan hasil finalisasi dalam rapat G20 pada Oktober mendatang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?