PRANCIS

OECD Terbitkan Draf Kerangka Pelaporan Transaksi Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Maret 2022 | 10:00 WIB
OECD Terbitkan Draf Kerangka Pelaporan Transaksi Cryptocurrency

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan laporan terbaru mengenai usulan kerangka pelaporan atau common reporting standard (CRS) atas cryptocurrency.

Laporan terbaru ini disusun dan diterbitkan sesuai dengan hasil kesepakatan G20 yang meminta OECD untuk mengembangkan kerangka pelaporan atas aset digital tersebut.

"Kerangka kerja terbaru ini menyediakan mekanisme pertukaran informasi pajak yang relevan antarotoritas pajak sehubungan dengan subjek pajak yang terlibat dalam transaksi aset kripto," tulis OECD dalam keterangan resmi, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Dalam beberapa tahun terakhir, OECD menilai makin banyak individu yang mulai menggunakan aset kripto untuk keperluan investasi dan melaksanakan transaksi keuangan.

Tidak seperti instrumen keuangan tradisional, cryptocurrency dapat ditransaksikan tanpa memerlukan keterlibatan dari pihak perantara keuangan seperti bank.

Artinya, aset kripto dapat menjadi ancaman terhadap inisiatif transparansi perpajakan internasional yang telah dikembangkan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Dalam kerangka pelaporan terbaru, OECD mengusulkan seluruh aset kripto yang dapat disimpan dan ditransaksikan secara terdesentralisasi ini wajib dilaporkan kepada otoritas pajak.

Individu dan entitas yang menawarkan jasa untuk mempertukarkan aset kripto dengan aset kripto lainnya atau aset kripto dengan uang bakal diwajibkan untuk melaporkan transaksi yang dilakukan pengguna jasa setiap tahunnya.

Pemangku kepentingan yang ingin memberikan masukan mengenai kerangka pelaporan ini dapat menyampaikan komentarnya ke e-mail [email protected]. Komentar disampaikan paling lambat pada 29 April 2022.

Berdasarkan komentar yang masuk tersebut, OECD akan memfinalisasi CRS atas aset kripto dan akan melaporkan hasil finalisasi dalam rapat G20 pada Oktober mendatang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025