PRANCIS

OECD Terbitkan Draf Kerangka Pelaporan Transaksi Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Maret 2022 | 10:00 WIB
OECD Terbitkan Draf Kerangka Pelaporan Transaksi Cryptocurrency

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan laporan terbaru mengenai usulan kerangka pelaporan atau common reporting standard (CRS) atas cryptocurrency.

Laporan terbaru ini disusun dan diterbitkan sesuai dengan hasil kesepakatan G20 yang meminta OECD untuk mengembangkan kerangka pelaporan atas aset digital tersebut.

"Kerangka kerja terbaru ini menyediakan mekanisme pertukaran informasi pajak yang relevan antarotoritas pajak sehubungan dengan subjek pajak yang terlibat dalam transaksi aset kripto," tulis OECD dalam keterangan resmi, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam beberapa tahun terakhir, OECD menilai makin banyak individu yang mulai menggunakan aset kripto untuk keperluan investasi dan melaksanakan transaksi keuangan.

Tidak seperti instrumen keuangan tradisional, cryptocurrency dapat ditransaksikan tanpa memerlukan keterlibatan dari pihak perantara keuangan seperti bank.

Artinya, aset kripto dapat menjadi ancaman terhadap inisiatif transparansi perpajakan internasional yang telah dikembangkan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam kerangka pelaporan terbaru, OECD mengusulkan seluruh aset kripto yang dapat disimpan dan ditransaksikan secara terdesentralisasi ini wajib dilaporkan kepada otoritas pajak.

Individu dan entitas yang menawarkan jasa untuk mempertukarkan aset kripto dengan aset kripto lainnya atau aset kripto dengan uang bakal diwajibkan untuk melaporkan transaksi yang dilakukan pengguna jasa setiap tahunnya.

Pemangku kepentingan yang ingin memberikan masukan mengenai kerangka pelaporan ini dapat menyampaikan komentarnya ke e-mail [email protected]. Komentar disampaikan paling lambat pada 29 April 2022.

Berdasarkan komentar yang masuk tersebut, OECD akan memfinalisasi CRS atas aset kripto dan akan melaporkan hasil finalisasi dalam rapat G20 pada Oktober mendatang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN