KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Terbitkan Dokumen MLC Pilar 1, Siap Berlaku 2025

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Oktober 2023 | 09:30 WIB
OECD Terbitkan Dokumen MLC Pilar 1, Siap Berlaku 2025

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi merilis multilateral convention (MLC) atas Pilar 1: Unified Approach.

Dalam keterangan resminya, OECD menyatakan MLC atas Pilar 1 bakal menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan menuju yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diterima oleh perusahaan-perusahaan multinasional terbesar di dunia.

"Naskah MLC yang dirilis ini memberikan landasan untuk reformasi sistem perpajakan internasional secara terkoordinasi," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann, dikutip Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Kehadiran MLC Pilar 1 juga bakal menjadi landasan dari pencabutan pajak digital atau digital services tax (DST) yang banyak diterapkan oleh yurisdiksi sebagai respons atas berkembangnya ekonomi digital.

"Negara-negara kini bisa mengambil langkah yang diperlukan guna menandatangani dan meratifikasi MLC Pilar 1. Kami pun akan meningkatkan dukungan kepada negara berkembang dalam rangka menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan berfungsi lebih baik di tengah dunia yang makin terdigitalisasi," ujar Cormann.

Dalam rangka mendukung penerapan Pilar 1 secara tepat dan terkoordinasi, OECD juga telah merilis Explanatory Statement dan The Understanding on the Application of Certainty of Amount A.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Menurut OECD, kehadiran Pilar 1 akan memberikan manfaat terhadap yurisdiksi pasar yang notabene adalah negara berkembang. OECD memproyeksikan ada laba sekitar US$200 miliar yang bakal direalokasikan ke yurisdiksi pasar setiap tahunnya setelah kehadiran Pilar 1.

Bila Pilar 1 sudah diterapkan pada 2021 lalu, yurisdiksi pasar bakal mendapatkan tambahan penerimaan senilai US$17 miliar hingga US$32 miliar atau sekitar Rp266 triliun hingga Rp502,5 triliun.

Analisis terbaru menunjukkan sebagian besar tambahan penerimaan pajak berkat Pilar 1 bakal lebih banyak dinikmati oleh negara berpenghasilan rendah dan menengah.

Dengan dirilisnya dokumen MLC, OECD menargetkan yurisdiksi-yurisdiksi Inclusive Framework resmi menandatangani MLC pada akhir tahun dan mulai berlaku pada setiap yurisdiksi mulai 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN