KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Terbitkan Dokumen MLC Pilar 1, Siap Berlaku 2025

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Oktober 2023 | 09:30 WIB
OECD Terbitkan Dokumen MLC Pilar 1, Siap Berlaku 2025

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi merilis multilateral convention (MLC) atas Pilar 1: Unified Approach.

Dalam keterangan resminya, OECD menyatakan MLC atas Pilar 1 bakal menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan menuju yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diterima oleh perusahaan-perusahaan multinasional terbesar di dunia.

"Naskah MLC yang dirilis ini memberikan landasan untuk reformasi sistem perpajakan internasional secara terkoordinasi," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann, dikutip Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Kehadiran MLC Pilar 1 juga bakal menjadi landasan dari pencabutan pajak digital atau digital services tax (DST) yang banyak diterapkan oleh yurisdiksi sebagai respons atas berkembangnya ekonomi digital.

"Negara-negara kini bisa mengambil langkah yang diperlukan guna menandatangani dan meratifikasi MLC Pilar 1. Kami pun akan meningkatkan dukungan kepada negara berkembang dalam rangka menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan berfungsi lebih baik di tengah dunia yang makin terdigitalisasi," ujar Cormann.

Dalam rangka mendukung penerapan Pilar 1 secara tepat dan terkoordinasi, OECD juga telah merilis Explanatory Statement dan The Understanding on the Application of Certainty of Amount A.

Baca Juga:
Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Menurut OECD, kehadiran Pilar 1 akan memberikan manfaat terhadap yurisdiksi pasar yang notabene adalah negara berkembang. OECD memproyeksikan ada laba sekitar US$200 miliar yang bakal direalokasikan ke yurisdiksi pasar setiap tahunnya setelah kehadiran Pilar 1.

Bila Pilar 1 sudah diterapkan pada 2021 lalu, yurisdiksi pasar bakal mendapatkan tambahan penerimaan senilai US$17 miliar hingga US$32 miliar atau sekitar Rp266 triliun hingga Rp502,5 triliun.

Analisis terbaru menunjukkan sebagian besar tambahan penerimaan pajak berkat Pilar 1 bakal lebih banyak dinikmati oleh negara berpenghasilan rendah dan menengah.

Dengan dirilisnya dokumen MLC, OECD menargetkan yurisdiksi-yurisdiksi Inclusive Framework resmi menandatangani MLC pada akhir tahun dan mulai berlaku pada setiap yurisdiksi mulai 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra