KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Terbitkan Dokumen MLC Pilar 1, Siap Berlaku 2025

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Oktober 2023 | 09:30 WIB
OECD Terbitkan Dokumen MLC Pilar 1, Siap Berlaku 2025

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi merilis multilateral convention (MLC) atas Pilar 1: Unified Approach.

Dalam keterangan resminya, OECD menyatakan MLC atas Pilar 1 bakal menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan menuju yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diterima oleh perusahaan-perusahaan multinasional terbesar di dunia.

"Naskah MLC yang dirilis ini memberikan landasan untuk reformasi sistem perpajakan internasional secara terkoordinasi," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann, dikutip Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Kehadiran MLC Pilar 1 juga bakal menjadi landasan dari pencabutan pajak digital atau digital services tax (DST) yang banyak diterapkan oleh yurisdiksi sebagai respons atas berkembangnya ekonomi digital.

"Negara-negara kini bisa mengambil langkah yang diperlukan guna menandatangani dan meratifikasi MLC Pilar 1. Kami pun akan meningkatkan dukungan kepada negara berkembang dalam rangka menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan berfungsi lebih baik di tengah dunia yang makin terdigitalisasi," ujar Cormann.

Dalam rangka mendukung penerapan Pilar 1 secara tepat dan terkoordinasi, OECD juga telah merilis Explanatory Statement dan The Understanding on the Application of Certainty of Amount A.

Baca Juga:
Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Menurut OECD, kehadiran Pilar 1 akan memberikan manfaat terhadap yurisdiksi pasar yang notabene adalah negara berkembang. OECD memproyeksikan ada laba sekitar US$200 miliar yang bakal direalokasikan ke yurisdiksi pasar setiap tahunnya setelah kehadiran Pilar 1.

Bila Pilar 1 sudah diterapkan pada 2021 lalu, yurisdiksi pasar bakal mendapatkan tambahan penerimaan senilai US$17 miliar hingga US$32 miliar atau sekitar Rp266 triliun hingga Rp502,5 triliun.

Analisis terbaru menunjukkan sebagian besar tambahan penerimaan pajak berkat Pilar 1 bakal lebih banyak dinikmati oleh negara berpenghasilan rendah dan menengah.

Dengan dirilisnya dokumen MLC, OECD menargetkan yurisdiksi-yurisdiksi Inclusive Framework resmi menandatangani MLC pada akhir tahun dan mulai berlaku pada setiap yurisdiksi mulai 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi