PRANCIS

OECD Rilis Panduan Penerapan Pajak Minimum Global 15 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Maret 2022 | 11:00 WIB
OECD Rilis Panduan Penerapan Pajak Minimum Global 15 Persen

Logo OECD. 

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah menerbitkan panduan lanjutan atas model rules Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dengan panduan bernama Commentary to the GloBE Rules tersebut, yurisdiksi dan korporasi multinasional akan dapat memahami secara lebih lanjut mengenai implementasi Pilar 2 dan tujuan yang ingin dicapai dari rezim pajak minimum global tersebut.

"Rilisnya commentary merupakan pencapaian yang signifikan dan merupakan akhir dari kerja keras Inclusive Framework dalam mencapai kesepakatan atas GloBE," kata Director of Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans dalam rilisnya, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Dengan tersedianya model rules atau kerangka aturan atas Pilar 2 dan commentary atas pilar tersebut, lanjut Saint-Amans, setiap anggota Inclusive Framework dapat memiliki semua instrumen yang dibutuhkan untuk menerapkan Pilar 2 pada yurisdiksinya masing-masing.

Untuk mendukung implementasi Pilar 2, Inclusive Framework juga akan mengembangkan kerangka implementasi (implementation framework) guna membantu otoritas pajak di berbagai negara dalam menerapkan dan mengadministrasikan pajak Pilar 2.

Sebagai langkah awal dari proses tersebut, Inclusive Framework membuka public consultation dan mengundang setiap stakeholder untuk memberikan masukan atas kerangka implementasi yang sedang disiapkan.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

"Konsultasi publik kali ini tidak meminta komentar atas model rules dan commentary, tetapi berfokus pada mekanisme yang diperlukan sehingga otoritas dan perusahaan multinasional dapat menerapkan Pilar 2 secara konsisten dan terkoordinasi sembari menekan biaya kepatuhan," tulis OECD.

Stakeholder yang ingin menyampaikan masukan melalui public consultation dapat menyampaikan komentarnya paling lambat pada 11 April 2022 ke [email protected].

Pajak minimum global bakal diimplementasikan pada 2023. Nanti, korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini