PRANCIS

OECD Rilis Panduan Penerapan Pajak Minimum Global 15 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Maret 2022 | 11:00 WIB
OECD Rilis Panduan Penerapan Pajak Minimum Global 15 Persen

Logo OECD. 

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah menerbitkan panduan lanjutan atas model rules Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dengan panduan bernama Commentary to the GloBE Rules tersebut, yurisdiksi dan korporasi multinasional akan dapat memahami secara lebih lanjut mengenai implementasi Pilar 2 dan tujuan yang ingin dicapai dari rezim pajak minimum global tersebut.

"Rilisnya commentary merupakan pencapaian yang signifikan dan merupakan akhir dari kerja keras Inclusive Framework dalam mencapai kesepakatan atas GloBE," kata Director of Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans dalam rilisnya, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dengan tersedianya model rules atau kerangka aturan atas Pilar 2 dan commentary atas pilar tersebut, lanjut Saint-Amans, setiap anggota Inclusive Framework dapat memiliki semua instrumen yang dibutuhkan untuk menerapkan Pilar 2 pada yurisdiksinya masing-masing.

Untuk mendukung implementasi Pilar 2, Inclusive Framework juga akan mengembangkan kerangka implementasi (implementation framework) guna membantu otoritas pajak di berbagai negara dalam menerapkan dan mengadministrasikan pajak Pilar 2.

Sebagai langkah awal dari proses tersebut, Inclusive Framework membuka public consultation dan mengundang setiap stakeholder untuk memberikan masukan atas kerangka implementasi yang sedang disiapkan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Konsultasi publik kali ini tidak meminta komentar atas model rules dan commentary, tetapi berfokus pada mekanisme yang diperlukan sehingga otoritas dan perusahaan multinasional dapat menerapkan Pilar 2 secara konsisten dan terkoordinasi sembari menekan biaya kepatuhan," tulis OECD.

Stakeholder yang ingin menyampaikan masukan melalui public consultation dapat menyampaikan komentarnya paling lambat pada 11 April 2022 ke [email protected].

Pajak minimum global bakal diimplementasikan pada 2023. Nanti, korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax