PRANCIS

OECD Rilis Database Digitalisasi Administrasi Pajak di 78 Yurisdiksi

Muhamad Wildan | Senin, 11 April 2022 | 12:00 WIB
OECD Rilis Database Digitalisasi Administrasi Pajak di 78 Yurisdiksi

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Forum on Tax Administration (FTA) Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis database inovasi teknologi sistem administrasi perpajakan pada 78 yurisdiksi.

Ketua FTA Bob Hamilton mengatakan keberadaan database ini penting untuk membantu yurisdiksi yang membutuhkan dalam melakukan digitalisasi atas sistem administrasi perpajakannya masing-masing.

"Digitalisasi merupakan inti dari Tax Administration 3.0 yang memiliki visi mendorong sistem perpajakan yang mulus serta mampu meningkatkan kepatuhan dan mengurangi beban wajib pajak," katanya dalam keterangan resmi, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Direktur pada Center for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans menuturkan database tersebut disusun berdasarkan Digital Transformation Maturity Model yang telah diterbitkan sebelumnya.

Melalui model tersebut, sambungnya, dapat diketahui seberapa jauh digitalisasi yang telah dilakukan oleh otoritas pajak pada suatu yurisdiksi dan apa yang perlu dilakukan untuk meningkatkan teknologi dan kapasitas sistem administrasi perpajakan.

"Database ini merupakan instrumen yang penting bagi otoritas pajak di berbagai yurisdiksi untuk mengidentifikasi peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan untuk menekan tax gap dan beban administrasi," ujar Saint-Amans.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, database inovasi teknologi sistem administrasi perpajakan ini dirilis FTA melalui Inventory of Tax Technology Initiatives (ITTI).

Peluncuran database ini sesungguhnya masih merupakan fase pertama dari ITTI. Pada fase kedua, akan lebih banyak kasus-kasus spesifik yang ditindaklanjuti guna mendukung inisiatif digitalisasi sistem administrasi perpajakan.

Beberapa lembaga yang terlibat dalam ITTI ini antara lain International Monetary Fund (IMF), Asian Development Bank (ADB), Inter-American Center of Tax Administrations (CIAT), African Tax Administration Forum (ATAF), hingga Study Group on Asia-Pacific Tax Administration and Research (SGATAR).

Otoritas pajak yang belum tercatat dalam database ini diperkenankan untuk turut serta dengan cara mengisi survei yang telah disediakan oleh Sekretariat FTA atau lembaga terkait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra