LAPORAN OECD

OECD: Lebih dari 40 Negara Komit Terapkan Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Mei 2023 | 17:00 WIB
OECD: Lebih dari 40 Negara Komit Terapkan Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

NIIGATA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) optimistis pajak minimum global dengan tarif 15% akan diterapkan secara global mulai tahun depan.

Hingga pertengahan 2023, OECD mencatat sudah ada lebih dari 40 yurisdiksi yang menyatakan komitmennya untuk mengadopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) guna menerapkan pajak minimum global ataupun pajak minimum domestik.

"Ini artinya pajak minimum global telah menjadi kenyataan. Yurisdiksi-yurisdiksi lain diperkirakan akan mengadopsi Pilar 2 dalam waktu dekat," tulis OECD dalam laporannya berjudul 2023 Progress Report on Tax Co-operation for the 21st Century, dikutip pada Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Dengan hadirnya Pilar 2, perusahaan multinasional untuk pertama kalinya akan dikenai pajak dengan basis yang sama dan tarif efektif minimum yang sama secara global.

Untuk mendukung pelaksanaan pajak minimum global, OECD sedang menyiapkan format GloBE Information Return (GIR). Nanti, perusahaan multinasional harus melaporkan informasi perpajakan ke dalam GIR.

Data yang dilaporkan oleh ultimate parent entity ke dalam GIR akan dipertukarkan dengan yurisdiksi-yurisdiksi lain guna meminimalisasi asimetri informasi antar-otoritas pajak.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Biaya kepatuhan yang ditanggung perusahaan multinasional juga akan berkurang. Dengan adanya GIR, perusahaan multinasional tidak dibebani kewajiban pelaporan pajak dalam format yang berbeda-beda pada setiap yurisdiksi.

Pelaporan pajak menggunakan format GIR ini akan dilaksanakan secara elektronik. Hal ini tidak hanya mempermudah grup perusahaan multinasional melaporkan kewajiban pajaknya, tetapi juga bagi otoritas pajak antaryurisdiksi saat mempertukarkan informasi yang dilaporkan dalam GIR.

OECD saat ini sedang mengembangkan standar XML tersendiri guna memperlancar pertukaran data dan informasi perpajakan ketika Pilar 2 resmi diimplementasikan pada tahun depan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Sejalan dengan itu, OECD memperkirakan penerimaan pajak secara global akan naik sampai dengan US$220 miliar seiring dengan diimplementasikannya kebijakan Pilar 2 tersebut.

Menurut OECD, mayoritas tambahan penerimaan pajak tersebut akan dinikmati oleh negara sumber mengingat Pilar 2 juga mengatur tentang pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top up tax (QDMTT).

Dengan QDMTT, negara sumber yang notabene merupakan negara berkembang berhak mengenakan top-up tax terlebih dahulu atas penghasilan yang diterima oleh grup perusahaan multinasional di yurisdiksinya.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Menanggapi laporan OECD, menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara anggota G-7 melalui communique-nya menyatakan terus mendukung upaya-upaya Inclusive Framework dalam menciptakan implementasi Pilar 2 yang konsisten secara global.

Sebagai informasi, negara-negara anggota Inclusive Framework menyepakati untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif efektif minimal sebesar 15%.

Bila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Ketentuan ini berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.

Guna mengimplementasikan pajak minimum global, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi aturan pajak tersebut sesuai dengan model rules melalui ketentuan domestiknya masing-masing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis