PRANCIS

OECD: Jangan Naikkan Tarif Pajak untuk Biayai Penanganan Covid-19

Muhamad Wildan | Senin, 08 Maret 2021 | 13:45 WIB
OECD: Jangan Naikkan Tarif Pajak untuk Biayai Penanganan Covid-19

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organization for Economic Cooperation and Development mengingatkan pemerintah dari berbagai yurisdiksi untuk tidak meningkatkan tarif pajak dalam merespons tekanan fiskal akibat pandemi.

Director Center for Tax Policy and Administration Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Pascal Saint-Amans mengatakan peningkatan tarif pajak bukanlah kunci untuk menekan defisit dan utang pemerintah.

"Pemerintah perlu menjaga sustainabilitas utang dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mendorong investasi, dan kebijakan lainnya, bukan melalui peningkatan tarif pajak," katanya seperti dilansir rte.ie, dikutip Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pernyataan Saint-Amans ini bukan tanpa sebab. Belakangan ini, beberapa negara memutuskan untuk meningkatkan tarif pajak. Inggris misalnya, menaikkan tarif pajak penghasilan korporasi mulai 2023 dari 19% menjadi 25%.

Kenaikan tarif pajak korporasi yang diumumkan oleh Pemerintah Inggris tersebut menjadi kenaikan pajak pertama sejak 1974. Alasan dinaikkannya tarif pajak tersebut sebagai upaya pemerintah untuk pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Pemerintah telah memberikan stimulus kepada dunia usaha senilai GBP100 miliar, jadi sangat adil bila kita meminta kepada korporasi untuk berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi," ujar Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Pemerintah menambahkan kenaikan pajak korporasi ini akan diimbangi dengan pemberian fasilitas super-deduction selama 2 tahun guna meningkatkan investasi dan pemulihan ekonomi domestik pascapandemi.

Melalui fasilitas ini, korporasi bisa mendapatkan super-deduction sebesar 130% dari biaya investasi. Selain Inggris, wacana kenaikan tarif pajak korporasi terus bergulir di negara-negara besar pada masa pandemi Covid-19.

AS di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden berencana untuk meningkatkan PPh Badan dari 21% menjadi 28%. Kenaikan tarif pajak tersebut sesuai dengan yang dijanjikannya pada kampanye pemilihan presiden tahun lalu.

Menurut Biden, kenaikan tarif pajak korporasi tersebut diperlukan untuk mendanai berbagai belanja pada program pendidikan dan pembangunan infrastruktur yang direncanakan oleh Biden selama 4 tahun ke depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN