PRANCIS

OECD: Jangan Naikkan Tarif Pajak untuk Biayai Penanganan Covid-19

Muhamad Wildan | Senin, 08 Maret 2021 | 13:45 WIB
OECD: Jangan Naikkan Tarif Pajak untuk Biayai Penanganan Covid-19

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organization for Economic Cooperation and Development mengingatkan pemerintah dari berbagai yurisdiksi untuk tidak meningkatkan tarif pajak dalam merespons tekanan fiskal akibat pandemi.

Director Center for Tax Policy and Administration Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Pascal Saint-Amans mengatakan peningkatan tarif pajak bukanlah kunci untuk menekan defisit dan utang pemerintah.

"Pemerintah perlu menjaga sustainabilitas utang dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mendorong investasi, dan kebijakan lainnya, bukan melalui peningkatan tarif pajak," katanya seperti dilansir rte.ie, dikutip Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Pernyataan Saint-Amans ini bukan tanpa sebab. Belakangan ini, beberapa negara memutuskan untuk meningkatkan tarif pajak. Inggris misalnya, menaikkan tarif pajak penghasilan korporasi mulai 2023 dari 19% menjadi 25%.

Kenaikan tarif pajak korporasi yang diumumkan oleh Pemerintah Inggris tersebut menjadi kenaikan pajak pertama sejak 1974. Alasan dinaikkannya tarif pajak tersebut sebagai upaya pemerintah untuk pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Pemerintah telah memberikan stimulus kepada dunia usaha senilai GBP100 miliar, jadi sangat adil bila kita meminta kepada korporasi untuk berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi," ujar Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Pemerintah menambahkan kenaikan pajak korporasi ini akan diimbangi dengan pemberian fasilitas super-deduction selama 2 tahun guna meningkatkan investasi dan pemulihan ekonomi domestik pascapandemi.

Melalui fasilitas ini, korporasi bisa mendapatkan super-deduction sebesar 130% dari biaya investasi. Selain Inggris, wacana kenaikan tarif pajak korporasi terus bergulir di negara-negara besar pada masa pandemi Covid-19.

AS di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden berencana untuk meningkatkan PPh Badan dari 21% menjadi 28%. Kenaikan tarif pajak tersebut sesuai dengan yang dijanjikannya pada kampanye pemilihan presiden tahun lalu.

Menurut Biden, kenaikan tarif pajak korporasi tersebut diperlukan untuk mendanai berbagai belanja pada program pendidikan dan pembangunan infrastruktur yang direncanakan oleh Biden selama 4 tahun ke depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6