PRANCIS

OECD: Jangan Naikkan Tarif Pajak untuk Biayai Penanganan Covid-19

Muhamad Wildan | Senin, 08 Maret 2021 | 13:45 WIB
OECD: Jangan Naikkan Tarif Pajak untuk Biayai Penanganan Covid-19

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organization for Economic Cooperation and Development mengingatkan pemerintah dari berbagai yurisdiksi untuk tidak meningkatkan tarif pajak dalam merespons tekanan fiskal akibat pandemi.

Director Center for Tax Policy and Administration Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Pascal Saint-Amans mengatakan peningkatan tarif pajak bukanlah kunci untuk menekan defisit dan utang pemerintah.

"Pemerintah perlu menjaga sustainabilitas utang dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mendorong investasi, dan kebijakan lainnya, bukan melalui peningkatan tarif pajak," katanya seperti dilansir rte.ie, dikutip Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pernyataan Saint-Amans ini bukan tanpa sebab. Belakangan ini, beberapa negara memutuskan untuk meningkatkan tarif pajak. Inggris misalnya, menaikkan tarif pajak penghasilan korporasi mulai 2023 dari 19% menjadi 25%.

Kenaikan tarif pajak korporasi yang diumumkan oleh Pemerintah Inggris tersebut menjadi kenaikan pajak pertama sejak 1974. Alasan dinaikkannya tarif pajak tersebut sebagai upaya pemerintah untuk pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Pemerintah telah memberikan stimulus kepada dunia usaha senilai GBP100 miliar, jadi sangat adil bila kita meminta kepada korporasi untuk berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi," ujar Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemerintah menambahkan kenaikan pajak korporasi ini akan diimbangi dengan pemberian fasilitas super-deduction selama 2 tahun guna meningkatkan investasi dan pemulihan ekonomi domestik pascapandemi.

Melalui fasilitas ini, korporasi bisa mendapatkan super-deduction sebesar 130% dari biaya investasi. Selain Inggris, wacana kenaikan tarif pajak korporasi terus bergulir di negara-negara besar pada masa pandemi Covid-19.

AS di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden berencana untuk meningkatkan PPh Badan dari 21% menjadi 28%. Kenaikan tarif pajak tersebut sesuai dengan yang dijanjikannya pada kampanye pemilihan presiden tahun lalu.

Menurut Biden, kenaikan tarif pajak korporasi tersebut diperlukan untuk mendanai berbagai belanja pada program pendidikan dan pembangunan infrastruktur yang direncanakan oleh Biden selama 4 tahun ke depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan