PRANCIS

OECD Bakal Rilis Panduan Pelaporan Cryptocurrency pada Bulan Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Maret 2022 | 10:30 WIB
OECD Bakal Rilis Panduan Pelaporan Cryptocurrency pada Bulan Ini

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sedang memfinalisasi kerangka mekanisme pelaporan dan pertukaran informasi perpajakan atas mata uang kripto atau cryptocurrency.

Head of the Tax Data and Statistical Analysis Unit OECD Michelle Harding mengatakan panduan mengenai mekanisme pelaporan dan pertukaran informasi atas aset kripto diperkirakan akan dirilis pada Maret.

"Kerangka ini diperlukan untuk menindaklanjuti risiko kepatuhan pajak pada aset kripto dan meningkatkan peran bursa kripto dalam pelaporan serta pertukaran data perpajakan," katanya, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam kerangka pelaporan dan pertukaran informasi perpajakan atas cryptocurrency, OECD akan menjabarkan pihak-pihak yang memfasilitasi transaksi cryptocurrency dan wajib menyampaikan data/informasi kepada otoritas pajak.

Meski demikian, Harding menuturkan masih terdapat banyak tantangan bagi OECD dalam menyusun panduan atas non-fungible token (NFT) akibat fungsi dan penggunaannya yang lebih fleksibel ketimbang cryptocurrency secara umum.

Dia menambahkan terdapat potensi timbulnya perbedaan ketentuan perpajakan yang diterapkan oleh berbagai yurisdiksi akibat sifat NFT yang tergolong lebih fleksibel.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"OECD bersama negara anggota berupaya untuk mengidentifikasi isu-isu perpajakan pada NFT. Laporan mengenai aspek perpajakan mengenai NFT hingga metaverse akan diterbitkan di kemudian hari pada 2022," tuturnya seperti dilansir Tax Notes International.

Untuk diketahui, OECD mulai mengamati perkembangan cryptocurrency dan perlakuan pajak yang tepat atas aset digital sejak Oktober 2020. OECD pun sudah merilis laporan berjudul Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues.

Dalam laporan tersebut, OECD menekankan pesatnya perkembangan cryptocurrency memiliki implikasi yang besar terhadap aspek perpajakan. Namun, hingga saat ini, belum ada ketentuan yang dapat merespons perkembangan aset tersebut.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

OECD memberikan empat rekomendasi kepada setiap yurisdiksi guna merespons perkembangan cryptocurrency. Pertama, yurisdiksi perlu merancang panduan dan produk hukum secara berkala guna merespons perkembangan berbagai bentuk aset kripto.

Kedua, yurisdiksi dinilai perlu melakukan simplifikasi peraturan guna meningkatkan kepatuhan pajak. Salah satu contohnya adalah dengan memberikan pengecualian pajak atas transaksi cryptocurrency bernominal kecil.

Ketiga, setiap yurisdiksi perlu menyelaraskan perlakuan pajak aset kripto dengan kebijakan yang sudah ada lainnya. Keempat, kebijakan pajak yang diambil yurisdiksi harus mampu mengantisipasi perkembangan teknologi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?