PRANCIS

OECD Bakal Rilis Panduan Pelaporan Cryptocurrency pada Bulan Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Maret 2022 | 10:30 WIB
OECD Bakal Rilis Panduan Pelaporan Cryptocurrency pada Bulan Ini

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sedang memfinalisasi kerangka mekanisme pelaporan dan pertukaran informasi perpajakan atas mata uang kripto atau cryptocurrency.

Head of the Tax Data and Statistical Analysis Unit OECD Michelle Harding mengatakan panduan mengenai mekanisme pelaporan dan pertukaran informasi atas aset kripto diperkirakan akan dirilis pada Maret.

"Kerangka ini diperlukan untuk menindaklanjuti risiko kepatuhan pajak pada aset kripto dan meningkatkan peran bursa kripto dalam pelaporan serta pertukaran data perpajakan," katanya, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Dalam kerangka pelaporan dan pertukaran informasi perpajakan atas cryptocurrency, OECD akan menjabarkan pihak-pihak yang memfasilitasi transaksi cryptocurrency dan wajib menyampaikan data/informasi kepada otoritas pajak.

Meski demikian, Harding menuturkan masih terdapat banyak tantangan bagi OECD dalam menyusun panduan atas non-fungible token (NFT) akibat fungsi dan penggunaannya yang lebih fleksibel ketimbang cryptocurrency secara umum.

Dia menambahkan terdapat potensi timbulnya perbedaan ketentuan perpajakan yang diterapkan oleh berbagai yurisdiksi akibat sifat NFT yang tergolong lebih fleksibel.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

"OECD bersama negara anggota berupaya untuk mengidentifikasi isu-isu perpajakan pada NFT. Laporan mengenai aspek perpajakan mengenai NFT hingga metaverse akan diterbitkan di kemudian hari pada 2022," tuturnya seperti dilansir Tax Notes International.

Untuk diketahui, OECD mulai mengamati perkembangan cryptocurrency dan perlakuan pajak yang tepat atas aset digital sejak Oktober 2020. OECD pun sudah merilis laporan berjudul Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues.

Dalam laporan tersebut, OECD menekankan pesatnya perkembangan cryptocurrency memiliki implikasi yang besar terhadap aspek perpajakan. Namun, hingga saat ini, belum ada ketentuan yang dapat merespons perkembangan aset tersebut.

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

OECD memberikan empat rekomendasi kepada setiap yurisdiksi guna merespons perkembangan cryptocurrency. Pertama, yurisdiksi perlu merancang panduan dan produk hukum secara berkala guna merespons perkembangan berbagai bentuk aset kripto.

Kedua, yurisdiksi dinilai perlu melakukan simplifikasi peraturan guna meningkatkan kepatuhan pajak. Salah satu contohnya adalah dengan memberikan pengecualian pajak atas transaksi cryptocurrency bernominal kecil.

Ketiga, setiap yurisdiksi perlu menyelaraskan perlakuan pajak aset kripto dengan kebijakan yang sudah ada lainnya. Keempat, kebijakan pajak yang diambil yurisdiksi harus mampu mengantisipasi perkembangan teknologi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025