PRANCIS

OECD Akan Publikasikan Perlakuan Pajak Khusus Atas Bantuan Luar Negeri

Muhamad Wildan | Senin, 24 Januari 2022 | 18:13 WIB
OECD Akan Publikasikan Perlakuan Pajak Khusus Atas Bantuan Luar Negeri

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memublikasikan data dan informasi mengenai perlakuan pajak atas bantuan luar negeri (official development assistance/ODA) oleh 11 negara OECD dan Uni Eropa.

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan transparansi bagi negara donor dan penerima bantuan atas bagaimana suatu bantuan luar negeri dipajaki.

"Pembebasan pajak baik untuk investasi atau untuk bantuan haruslah transparan dan akuntabel. Digital hub akan menjadi instrumen penting bagi negara donor dan penerima bantuan ketika mengevaluasi kebijakan sekaligus untuk mendorong transparansi," ujar Director of the OECD Centre for Tax Policy and Administration Pascal Saint-Amans, dikutip Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dalam praktiknya, negara donor sering meminta perlakuan khusus seperti pengecualian PPN, pengecualian bea masuk, hingga pengecualian PPN atas barang dan jasa yang disediakan dengan dana bantuan.

Masalahnya, hingga saat ini masih belum ada data yang jelas mengenai apa saja barang dan jasa yang dikecualikan dari pajak dan apa landasan hukum yang digunakan untuk mengecualikan barang dan jasa yang dimaksud dari pengenaan pajak.

Di beberapa negara penerima bantuan, pembebasan pajak atas bantuan asing bisa mencapai 2% hingga 3% dari PDB negara penerima.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Transparansi yang lebih besar merupakan prioritas bagi semua aktor yang terlibat," tulis OECD dalam keterangan resminya.

Untuk diketahui, yurisdiksi-yurisdiksi anggota OECD yang aktif memberikan bantuan kepada negara berkembang tergabung dalam OECD Development Assistance Committee (DAC).

Yurisdiksi anggota OECD DAC antara lain Australia, Uni Eropa, Prancis, Yunani, Hungaria, Jepang, Belanda, Norwegia, Polandia, Spanyol, Swedia, dan AS. Bantuan yang diberikan oleh 12 yurisdiksi ini tercatat mencapai US$161 miliar atau 50% dari total ODA pada 2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar