PRANCIS

OECD Akan Publikasikan Perlakuan Pajak Khusus Atas Bantuan Luar Negeri

Muhamad Wildan | Senin, 24 Januari 2022 | 18:13 WIB
OECD Akan Publikasikan Perlakuan Pajak Khusus Atas Bantuan Luar Negeri

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memublikasikan data dan informasi mengenai perlakuan pajak atas bantuan luar negeri (official development assistance/ODA) oleh 11 negara OECD dan Uni Eropa.

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan transparansi bagi negara donor dan penerima bantuan atas bagaimana suatu bantuan luar negeri dipajaki.

"Pembebasan pajak baik untuk investasi atau untuk bantuan haruslah transparan dan akuntabel. Digital hub akan menjadi instrumen penting bagi negara donor dan penerima bantuan ketika mengevaluasi kebijakan sekaligus untuk mendorong transparansi," ujar Director of the OECD Centre for Tax Policy and Administration Pascal Saint-Amans, dikutip Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Dalam praktiknya, negara donor sering meminta perlakuan khusus seperti pengecualian PPN, pengecualian bea masuk, hingga pengecualian PPN atas barang dan jasa yang disediakan dengan dana bantuan.

Masalahnya, hingga saat ini masih belum ada data yang jelas mengenai apa saja barang dan jasa yang dikecualikan dari pajak dan apa landasan hukum yang digunakan untuk mengecualikan barang dan jasa yang dimaksud dari pengenaan pajak.

Di beberapa negara penerima bantuan, pembebasan pajak atas bantuan asing bisa mencapai 2% hingga 3% dari PDB negara penerima.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Transparansi yang lebih besar merupakan prioritas bagi semua aktor yang terlibat," tulis OECD dalam keterangan resminya.

Untuk diketahui, yurisdiksi-yurisdiksi anggota OECD yang aktif memberikan bantuan kepada negara berkembang tergabung dalam OECD Development Assistance Committee (DAC).

Yurisdiksi anggota OECD DAC antara lain Australia, Uni Eropa, Prancis, Yunani, Hungaria, Jepang, Belanda, Norwegia, Polandia, Spanyol, Swedia, dan AS. Bantuan yang diberikan oleh 12 yurisdiksi ini tercatat mencapai US$161 miliar atau 50% dari total ODA pada 2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi