PRANCIS

OECD Akan Publikasikan Perlakuan Pajak Khusus Atas Bantuan Luar Negeri

Muhamad Wildan | Senin, 24 Januari 2022 | 18:13 WIB
OECD Akan Publikasikan Perlakuan Pajak Khusus Atas Bantuan Luar Negeri

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memublikasikan data dan informasi mengenai perlakuan pajak atas bantuan luar negeri (official development assistance/ODA) oleh 11 negara OECD dan Uni Eropa.

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan transparansi bagi negara donor dan penerima bantuan atas bagaimana suatu bantuan luar negeri dipajaki.

"Pembebasan pajak baik untuk investasi atau untuk bantuan haruslah transparan dan akuntabel. Digital hub akan menjadi instrumen penting bagi negara donor dan penerima bantuan ketika mengevaluasi kebijakan sekaligus untuk mendorong transparansi," ujar Director of the OECD Centre for Tax Policy and Administration Pascal Saint-Amans, dikutip Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam praktiknya, negara donor sering meminta perlakuan khusus seperti pengecualian PPN, pengecualian bea masuk, hingga pengecualian PPN atas barang dan jasa yang disediakan dengan dana bantuan.

Masalahnya, hingga saat ini masih belum ada data yang jelas mengenai apa saja barang dan jasa yang dikecualikan dari pajak dan apa landasan hukum yang digunakan untuk mengecualikan barang dan jasa yang dimaksud dari pengenaan pajak.

Di beberapa negara penerima bantuan, pembebasan pajak atas bantuan asing bisa mencapai 2% hingga 3% dari PDB negara penerima.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Transparansi yang lebih besar merupakan prioritas bagi semua aktor yang terlibat," tulis OECD dalam keterangan resminya.

Untuk diketahui, yurisdiksi-yurisdiksi anggota OECD yang aktif memberikan bantuan kepada negara berkembang tergabung dalam OECD Development Assistance Committee (DAC).

Yurisdiksi anggota OECD DAC antara lain Australia, Uni Eropa, Prancis, Yunani, Hungaria, Jepang, Belanda, Norwegia, Polandia, Spanyol, Swedia, dan AS. Bantuan yang diberikan oleh 12 yurisdiksi ini tercatat mencapai US$161 miliar atau 50% dari total ODA pada 2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN