KPP MADYA GRESIK

Nunggak Pajak Rp2,4 Miliar, Mobil Perusahaan Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Mei 2022 | 10:00 WIB
Nunggak Pajak Rp2,4 Miliar, Mobil Perusahaan Disita KPP

Jurus sita pajak negara menyita mobil milik wajib pajak. (foto: DJP)

GRESIK, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik penunggak pajak. Kali ini, aset yang disita berupa satu unit mobil pick up milik PT TM di Kabupaten Gresik pada 25 April 2022.

KPP Madya Gresik menjelaskan wajib pajak PT TM memiliki utang pajak senilai lebih dari Rp2,4 miliar. Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, mobil yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu,” jelas KPP dikutip dari DJP, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

KPP Madya Gresik sebelumnya telah melelang barang sitaan pajak berupa dua unit sepeda motor, yaitu satu unit sepeda motor milik wajib pajak VF dan satu unit sepeda motor milik wajib pajak PT AG pada 25 Februari 2022.

Proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya ini dipimpin Pejabat Lelang Widara Linggar Putri dan dihadiri Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Gresik serta Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sebagai saksi.

Lelang tersebut dilaksanakan secara daring di www.lelang.go.id dengan closed bidding. Berdasarkan pelaksanaan lelang, kedua sepeda motor tersebut berhasil terjual di atas harga limit kepada pemenang lelang yang memberikan penawaran tertinggi.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Setelah pemenang lelang melunasi harga lelang dan biaya lelang, pemenang lelang dapat mengambil objek lelang tersebut di KPP Madya Gresik. Hasil dari lelang akan digunakan untuk pembayaran utang pajak dan biaya penagihan wajib pajak tersebut.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6