KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

NPWP Tidak Aktif 5 Tahun, WP Ini Kini Ajukan Pembatalan Non-Efektif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2023 | 12:30 WIB
NPWP Tidak Aktif 5 Tahun, WP Ini Kini Ajukan Pembatalan Non-Efektif

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat memberikan konsultasi kepada salah satu wajib pajak terkait dengan status NPWP tidak aktif pada 26 Januari 2023.

Account Representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat I Gede Suarmika mengatakan dirinya menerima permohonan dari wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali NPWP. Sejak 5 tahun yang lalu, lanjutnya, wajib pajak diketahui memang berstatus non-efektif.

“Wajib pajak non-efektif (NE) adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suarmika menjelaskan salah satu kriteria penetapan wajib pajak non-efektif ialah wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kemudian, penghasilannya pun di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dia kemudian menguraikan cara untuk mengaktifkan kembali status NPWP. Mula-mula, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung ke KPP. Nanti, KPP akan melakukan penelitian atas data wajib pajak.

Selanjutnya, status wajib pajak dapat berubah menjadi aktif jika ditemukan data bahwa status wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi wajib pajak non-efektif.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Jadi, status NPWP bisa menjadi aktif apabila wajib pajak membayar pajak, menyampaikan SPT, atau melakukan kegiatan perpajakan lainnya,” tutur Suarmika.

Dia juga mengingatkan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi secara gratis di KPP jika menemukan permasalahan terkait dengan perpajakan.

Layanan helpdesk dibuka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 8 pagi sampai dengan 4 sore waktu setempat. Seluruh pelayanan yang diberikan oleh KPP Pratama Denpasar Barat tidak dipungut biaya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra