KP2KP BONTOSUNGGU

NPWP Non-Aktif karena Tak Lapor SPT 2 Tahun, WP Kunjungi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Oktober 2023 | 17:00 WIB
NPWP Non-Aktif karena Tak Lapor SPT 2 Tahun, WP Kunjungi Kantor Pajak

Ilustrasi.

JENEPONTO, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan asistensi kepada salah satu wajib pajak pada 5 Oktober 2023 terkait dengan permohonan untuk mengaktifkan kembali NPWP.

Pemohon berinisial SR mengatakan dirinya tengah mengajukan permohonan kredit di salah satu bank. Namun, pengajuan kredit tersebut terkendala lantaran NPWP-nya tidak aktif. Untuk itu, ia meminta asistensi kepada petugas pajak terkait dengan isu tersebut.

“Saya mengajukan kredit di bank, tetapi kata pegawainya NPWP saya tidak aktif. Lalu, bagaimana untuk mengaktifkannya kembali? Saat ini, saya juga statusnya sudah bukan honorer, tapi sudah lulus PPPK,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (15/10/2023).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Petugas KP2KP Bontosunggu Siti kemudian mengecek NPWP milik SR tersebut. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), SR tidak menjalankan kewajiban pajaknya berupa pelaporan SPT Tahunan selama 2 tahun terakhir sehingga tidak aktif secara jabatan.

Siti mengimbau wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengaktifan Non-efektif (NE). “Silakan melengkapi berkas persyaratan berupa fotokopi KTP dan NPWP serta silahkan mengisi formulir permohonan pengaktifan NE.” tuturnya.

Setelah formulir permohonan selesai diisi dan lengkap, Siti kemudian merekam permohonan tersebut di aplikasi ereg. Tak ketinggalan, ia juga menjelaskan kembali kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Karena NPWP nya sudah aktif kembali, SPT Tahunannya jangan lupa untuk dilaporkan. Pelaporan dimulai Januari hingga 31 Maret setiap tahun. Jika melewati batas waktu lapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda Rp100.000,” ujarnya.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra