UU HPP

NIK sebagai NPWP Permudah DJP Identifikasi Calon Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Desember 2021 | 18:00 WIB
NIK sebagai NPWP Permudah DJP Identifikasi Calon Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bakal mempermudah otoritas pajak mengenal calon wajib pajak.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, melalui integrasi NIK-NPWP, Ditjen Pajak (DJP) tak perlu lagi mengidentifikasi siapa calon wajib pajak. Alasannya, pemanfaatan NIK sebagai NPWP menjadikan 272 juta orang bisa dianggap sebagai subjek pajak yang berpotensi jadi wajib pajak.

"Dari bentukan pajak lebih mudah karena tinggal diketik by NIK by address sudah bisa diketahui siapa yang bersangkutan itu," ujar Zudan dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, dikutip Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Melalui integrasi data ini, otoritas bisa dengan mudah mengetahui apakah seorang pemilik NIK sudah memiliki kewajiban membayar pajak. Hal ini ditentukan dari besaran penghasilannya, sudah melampaui penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau belum.

"Masyarakat tidak perlu risau karena tidak semuanya harus bayar pajak. Yang penghasilannya kecil, penghasilannya tidak tetap di bawah Rp54 juta, tidak perlu membayar pajak," ujar Zudan.

Pengintegrasian NIK dengan NPWP diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengefisienkan sistem administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

"[Dengan] by NIK by address penduduknya lebih mudah dicari, karena di database-nya sudah ada, tinggal nanti dihitung berapa pendapatan masing-masing," ujar Zudan.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP telah diatur pada UU KUP yang diubah melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menetapkan Perpres 83/2021 yang mewajibkan pencantuman NIK sekaligus NPWP dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Pada perpres tersebut, DJP juga mendapatkan tugas untuk memberikan data identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Ditjen Dukcapil guna melakukan pemadanan dan pemutakhiran.

Penyelenggaran pelayanan publik harus mencantumkan NIK dan NPWP atas setiap data penerima pelayanan publik paling lambat 2 tahun sejak berlakunya Perpres 83/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU