FILIPINA

Negara Tetangga Ini Siap Beri Fasilitas VAT Refund kepada Turis Asing

Dian Kurniati | Kamis, 15 Juni 2023 | 18:30 WIB
Negara Tetangga Ini Siap Beri Fasilitas VAT Refund kepada Turis Asing

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina optimistis fasilitas VAT refund yang akan diberikan kepada wisatawan asing akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rosemarie Edillon mengatakan fasilitas pajak itu akan mendorong wisatawan untuk berbelanja lebih besar. Dia memperkirakan fasilitas VAT refund akan berkontribusi pada PDB hingga Rp3,47 triliun per tahun.

"Pariwisata internasional dianggap sebagai ekspor jasa dan kita perlu membuat Filipina mampu bersaing dengan negara tetangga," katanya, dikutip pada Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Edillon menuturkan studi yang dilaksanakan kementerian menunjukkan fasilitas VAT refund akan meningkatkan konsumsi wisatawan dari PHP6 miliar menjadi PHP9 miliar mulai 2024. Kebijakan ini juga akan menimbulkan multiplier effect, khususnya di sektor perdagangan ritel.

Skenario tersebut mempertimbangkan proyeksi kunjungan wisatawan asing, pengeluaran rata-rata senilai PHP9.311, serta tingkat efisiensi pemungutan PPN yang sebesar 40%.

Menurut kementerian, wisatawan asing mengalokasikan masing-masing 12% uangnya untuk belanja dan rekreasi, 30% untuk akomodasi, 16% hingga 20% untuk makanan, serta 13% hingga 20% untuk layanan transportasi.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Fasilitas VAT Refund Berpotensi Menggerus Penerimaan Hingga Rp1,06 Triliun

Sementara itu, Asisten Menteri Keuangan Dakila Napao menuturkan fasilitas VAT refund juga bakal menyebabkan potensi penerimaan negara hilang Rp1,06 triliun. Namun, dampak dari fasilitas VAT refund jauh lebih besar terhadap perekonomian masyarakat.

"Kami tahu memang akan ada penurunan penerimaan, tetapi pada saat yang sama kami meyakini kebijakan ini akan mendorong kegiatan ekonomi dan pada akhirnya juga meningkatkan penerimaan pajak," ujarnya seperti dilansir philstar.com.

Pembahasan RUU soal pemberian fasilitas VAT refund kepada wisatawan mancanegara kini bergulir di senat, setelah mengantongi persetujuan DPR. Fasilitas VAT refund diusulkan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

RUU telah mengatur beberapa persyaratan dalam pengajuan VAT refund. Syarat tersebut utamanya yakni diajukan oleh wisatawan pemegang paspor asing yang tidak terlibat dalam perdagangan atau bisnis di Filipina.

VAT refund juga hanya dapat diajukan atas barang yang dibeli dari toko-toko yang terakreditasi, menjadi bawang bawaan wisatawan saat meninggalkan Filipina dalam waktu 60 hari sejak tanggal pembelian, serta nilai barang yang dibeli berjumlah setidaknya Rp827.500 per transaksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?