THAILAND

Negara Tetangga Ini Beri Lagi Potongan Cukai untuk Bensin

Dian Kurniati | Minggu, 05 November 2023 | 12:30 WIB
Negara Tetangga Ini Beri Lagi Potongan Cukai untuk Bensin

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menyetujui pemberian insentif berupa potongan tarif cukai atas bensin.

Menteri Energi Peeraphan Salirathaviphak mengatakan pemotongan tarif cukai akan membuat harga bensin menjadi lebih murah THB1 atau sekitar Rp440. Kebijakan ini berlaku selama 3 bulan mulai 7 November 2023.

"Cukai untuk semua jenis bensin akan dikurangi senilai THB1 per liter," katanya, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Peeraphan menuturkan pemotongan tarif cukai kembali diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kenaikan harga minyak dunia. Kebijakan ini juga diharapkan menjaga aktivitas ekonomi masyarakat.

Khusus bensin RON 91, potongan harganya menjadi THB2,50. Hal ini dikarenakan potongan harga tak hanya dari cukai, tetapi juga mendapat tambahan subsidi senilai THB1,50 dari Dana Bahan Bakar Minyak.

Dengan kebijakan pemotongan cukai ini, potensi penerimaan yang hilang diperkirakan mencapai THB900 juta per bulan atau totalnya THB2,7 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada September lalu, pemerintah juga telah memberikan pemotongan cukai bensin senilai THB2,5 selama 3 bulan. Potensi penerimaan yang hilang dari kebijakan ini diestimasi mencapai THB5 miliar per bulan atau THB15 miliar.

Seperti dilansir nationthailand.com, kebijakan pemotongan cukai atas bensin secara keseluruhan bakal menelan biaya THB17,7 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra