BELGIA

Negara-Negara Eropa Mulai Sepakat Bertukar Data Pelapak di e-Commerce

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Desember 2020 | 17:45 WIB
Negara-Negara Eropa Mulai Sepakat Bertukar Data Pelapak di e-Commerce

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa menyambut baik adanya kesepakatan di antara negara-negara anggota Uni Eropa dalam memperluas kebijakan transparansi pajak di ranah platform dagang elektronik atau e-commerce.

Komisioner Eropa bidang Ekonomi Paolo Gentiloni mengatakan kesepakatan pertukaran informasi terkait dengan pendapatan pelapak sebagai upaya memastikan perlakuan perpajakan yang adil bagi pelapak online di e-commerce yang beroperasi di benua biru.

Dengan demikian, otoritas pajak dapat menentukan hak pemajakan atas penghasilan dari berjualan online di pasar tunggal Eropa. Selain itu, kesepakatan ini juga membuka ruang kerja sama antara otoritas pajak dalam memerangi penghindaran dan penggelapan pajak.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Sudah saatnya kami memperbarui aturan perpajakan dan kesepakatan ini merupakan kabar baik untuk dompet publik dan jadi kabar baik untuk pengusaha yang jujur," katanya, dikutip Rabu (2/12/2020).

Gentiloni memaparkan kesepakatan bertukar informasi data pelapak online merupakan kelanjutan dari proposal Komisi Eropa untuk kerja sama administrasi perpajakan yang menjadi bagian dari rencana aksi Fair and Simple Taxation Supporting the Recovery.

Dia menilai kesepakatan tersebut tidak hanya memudahkan otoritas pajak mengidentifikasi tempat atau negara yang mendapatkan pajak dari para pelapak, tetapi juga menguntungkan e-commerce lantaran beban administrasi untuk patuh dapat berkurang.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Menurut Gentiloni, e-commerce kerap kali dihadapkan dengan beragamnya regulasi perpajakan di negara Uni Eropa saat melaporkan aktivitas bisnis pengguna. Alhasil, beban administrasi untuk patuh bagi e-commerce tidaklah kecil.

"Otoritas akan bertukar informasi secara otomatis tentang pendapatan penjual di e-commerce. Penjual online ikut mendapatkan keuntungan dengan prosedur administrasi yang lebih sederhana," ujarnya seperti dilansir europeansting.com.

Jika tidak ada aral melintang, kesepakatan pertukaran informasi data pelapak online Uni Eropa ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2023. Adopsi formal akan dilakukan oleh Parlemen Eropa dan Komite Ekonomi dengan agenda rapat dengar pendapat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?