BELGIA

Negara-Negara Eropa Mulai Sepakat Bertukar Data Pelapak di e-Commerce

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Desember 2020 | 17:45 WIB
Negara-Negara Eropa Mulai Sepakat Bertukar Data Pelapak di e-Commerce

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa menyambut baik adanya kesepakatan di antara negara-negara anggota Uni Eropa dalam memperluas kebijakan transparansi pajak di ranah platform dagang elektronik atau e-commerce.

Komisioner Eropa bidang Ekonomi Paolo Gentiloni mengatakan kesepakatan pertukaran informasi terkait dengan pendapatan pelapak sebagai upaya memastikan perlakuan perpajakan yang adil bagi pelapak online di e-commerce yang beroperasi di benua biru.

Dengan demikian, otoritas pajak dapat menentukan hak pemajakan atas penghasilan dari berjualan online di pasar tunggal Eropa. Selain itu, kesepakatan ini juga membuka ruang kerja sama antara otoritas pajak dalam memerangi penghindaran dan penggelapan pajak.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

"Sudah saatnya kami memperbarui aturan perpajakan dan kesepakatan ini merupakan kabar baik untuk dompet publik dan jadi kabar baik untuk pengusaha yang jujur," katanya, dikutip Rabu (2/12/2020).

Gentiloni memaparkan kesepakatan bertukar informasi data pelapak online merupakan kelanjutan dari proposal Komisi Eropa untuk kerja sama administrasi perpajakan yang menjadi bagian dari rencana aksi Fair and Simple Taxation Supporting the Recovery.

Dia menilai kesepakatan tersebut tidak hanya memudahkan otoritas pajak mengidentifikasi tempat atau negara yang mendapatkan pajak dari para pelapak, tetapi juga menguntungkan e-commerce lantaran beban administrasi untuk patuh dapat berkurang.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Menurut Gentiloni, e-commerce kerap kali dihadapkan dengan beragamnya regulasi perpajakan di negara Uni Eropa saat melaporkan aktivitas bisnis pengguna. Alhasil, beban administrasi untuk patuh bagi e-commerce tidaklah kecil.

"Otoritas akan bertukar informasi secara otomatis tentang pendapatan penjual di e-commerce. Penjual online ikut mendapatkan keuntungan dengan prosedur administrasi yang lebih sederhana," ujarnya seperti dilansir europeansting.com.

Jika tidak ada aral melintang, kesepakatan pertukaran informasi data pelapak online Uni Eropa ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2023. Adopsi formal akan dilakukan oleh Parlemen Eropa dan Komite Ekonomi dengan agenda rapat dengar pendapat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP