SELANDIA BARU

Negara Ini Siapkan Keringanan Pajak, Sasar Pekerja Bergaji Menengah

Dian Kurniati | Minggu, 12 Mei 2024 | 10:00 WIB
Negara Ini Siapkan Keringanan Pajak, Sasar Pekerja Bergaji Menengah

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews - Menteri Keuangan Nicola Willis memastikan pemerintah Selandia Baru akan memasukkan kebijakan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) bagi kelompok pekerja pada tahun ini.

Willis mengatakan pemerintah akan memastikan masyarakat dapat melewati situasi perekonomian yang sedang sulit. Kebijakan insentif pajak tersebut akan masuk dalam APBN 2024.

"Fokusnya ialah keringanan PPh yang ditujukan untuk kelompok pekerja berpenghasilan menengah dan rendah. Keringanan ini akan bermakna, walaupun tidak terlalu besar," katanya dalam pidato pra-APBN, dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Willis memperkirakan paket insentif pajak tersebut meningkatkan pendapatan bagi 83% penduduk Selandia Baru yang berusia di atas 15 tahun dan 94% rumah tangga.

Dia menjelaskan pemberian insentif pajak kepada keluarga berpendapatan rendah dan menengah akan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Menurutnya, pemerintah akan melakukan penghematan anggaran secara hati-hati sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara.

Partai Nasional yang dipimpin Willis telah berkampanye terkait dengan pemotongan pajak di tengah masyarakat yang mengalami tekanan karena kenaikan biaya hidup. Pemerintah pun akan memastikan APBN berfokus pada kelompok menengah yang terjepit.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Dia menilai peningkatan ambang batas PPh akan memungkinkan para pekerja di Selandia Baru memperoleh mendapatkan yang lebih besar, mengkompensasi dampak hambatan fiskal terhadap tarif pajak rata-rata, serta memastikan adanya keuntungan finansial yang lebih besar dari pekerjaan.

"Keringanan pajak akan berdampak baik bagi perekonomian kita," ujarnya seperti dilansir 1news.co.nz. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP