SELANDIA BARU

Negara Ini Siapkan Keringanan Pajak, Sasar Pekerja Bergaji Menengah

Dian Kurniati | Minggu, 12 Mei 2024 | 10:00 WIB
Negara Ini Siapkan Keringanan Pajak, Sasar Pekerja Bergaji Menengah

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews - Menteri Keuangan Nicola Willis memastikan pemerintah Selandia Baru akan memasukkan kebijakan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) bagi kelompok pekerja pada tahun ini.

Willis mengatakan pemerintah akan memastikan masyarakat dapat melewati situasi perekonomian yang sedang sulit. Kebijakan insentif pajak tersebut akan masuk dalam APBN 2024.

"Fokusnya ialah keringanan PPh yang ditujukan untuk kelompok pekerja berpenghasilan menengah dan rendah. Keringanan ini akan bermakna, walaupun tidak terlalu besar," katanya dalam pidato pra-APBN, dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Willis memperkirakan paket insentif pajak tersebut meningkatkan pendapatan bagi 83% penduduk Selandia Baru yang berusia di atas 15 tahun dan 94% rumah tangga.

Dia menjelaskan pemberian insentif pajak kepada keluarga berpendapatan rendah dan menengah akan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Menurutnya, pemerintah akan melakukan penghematan anggaran secara hati-hati sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara.

Partai Nasional yang dipimpin Willis telah berkampanye terkait dengan pemotongan pajak di tengah masyarakat yang mengalami tekanan karena kenaikan biaya hidup. Pemerintah pun akan memastikan APBN berfokus pada kelompok menengah yang terjepit.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dia menilai peningkatan ambang batas PPh akan memungkinkan para pekerja di Selandia Baru memperoleh mendapatkan yang lebih besar, mengkompensasi dampak hambatan fiskal terhadap tarif pajak rata-rata, serta memastikan adanya keuntungan finansial yang lebih besar dari pekerjaan.

"Keringanan pajak akan berdampak baik bagi perekonomian kita," ujarnya seperti dilansir 1news.co.nz. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN