SELANDIA BARU

Negara Ini Siapkan Keringanan Pajak, Sasar Pekerja Bergaji Menengah

Dian Kurniati | Minggu, 12 Mei 2024 | 10:00 WIB
Negara Ini Siapkan Keringanan Pajak, Sasar Pekerja Bergaji Menengah

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews - Menteri Keuangan Nicola Willis memastikan pemerintah Selandia Baru akan memasukkan kebijakan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) bagi kelompok pekerja pada tahun ini.

Willis mengatakan pemerintah akan memastikan masyarakat dapat melewati situasi perekonomian yang sedang sulit. Kebijakan insentif pajak tersebut akan masuk dalam APBN 2024.

"Fokusnya ialah keringanan PPh yang ditujukan untuk kelompok pekerja berpenghasilan menengah dan rendah. Keringanan ini akan bermakna, walaupun tidak terlalu besar," katanya dalam pidato pra-APBN, dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Willis memperkirakan paket insentif pajak tersebut meningkatkan pendapatan bagi 83% penduduk Selandia Baru yang berusia di atas 15 tahun dan 94% rumah tangga.

Dia menjelaskan pemberian insentif pajak kepada keluarga berpendapatan rendah dan menengah akan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Menurutnya, pemerintah akan melakukan penghematan anggaran secara hati-hati sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara.

Partai Nasional yang dipimpin Willis telah berkampanye terkait dengan pemotongan pajak di tengah masyarakat yang mengalami tekanan karena kenaikan biaya hidup. Pemerintah pun akan memastikan APBN berfokus pada kelompok menengah yang terjepit.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menilai peningkatan ambang batas PPh akan memungkinkan para pekerja di Selandia Baru memperoleh mendapatkan yang lebih besar, mengkompensasi dampak hambatan fiskal terhadap tarif pajak rata-rata, serta memastikan adanya keuntungan finansial yang lebih besar dari pekerjaan.

"Keringanan pajak akan berdampak baik bagi perekonomian kita," ujarnya seperti dilansir 1news.co.nz. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?