Ilustrasi.
WELLINGTON, DDTCNews - Menteri Keuangan Nicola Willis memastikan pemerintah Selandia Baru akan memasukkan kebijakan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) bagi kelompok pekerja pada tahun ini.
Willis mengatakan pemerintah akan memastikan masyarakat dapat melewati situasi perekonomian yang sedang sulit. Kebijakan insentif pajak tersebut akan masuk dalam APBN 2024.
"Fokusnya ialah keringanan PPh yang ditujukan untuk kelompok pekerja berpenghasilan menengah dan rendah. Keringanan ini akan bermakna, walaupun tidak terlalu besar," katanya dalam pidato pra-APBN, dikutip pada Minggu (12/5/2024).
Willis memperkirakan paket insentif pajak tersebut meningkatkan pendapatan bagi 83% penduduk Selandia Baru yang berusia di atas 15 tahun dan 94% rumah tangga.
Dia menjelaskan pemberian insentif pajak kepada keluarga berpendapatan rendah dan menengah akan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Menurutnya, pemerintah akan melakukan penghematan anggaran secara hati-hati sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara.
Partai Nasional yang dipimpin Willis telah berkampanye terkait dengan pemotongan pajak di tengah masyarakat yang mengalami tekanan karena kenaikan biaya hidup. Pemerintah pun akan memastikan APBN berfokus pada kelompok menengah yang terjepit.
Dia menilai peningkatan ambang batas PPh akan memungkinkan para pekerja di Selandia Baru memperoleh mendapatkan yang lebih besar, mengkompensasi dampak hambatan fiskal terhadap tarif pajak rata-rata, serta memastikan adanya keuntungan finansial yang lebih besar dari pekerjaan.
"Keringanan pajak akan berdampak baik bagi perekonomian kita," ujarnya seperti dilansir 1news.co.nz. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.