CHILE

Negara Ini Resmi Pungut PPN Produk Digital Dengan Tarif 19%

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Juni 2020 | 11:30 WIB
Negara Ini Resmi Pungut PPN Produk Digital Dengan Tarif 19%

Ilustrasi. (DDTCNews)

SANTIAGO, DDTCNews—Negara yang berlokasi di sebelah barat Amerika Selatan, Chile resmi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk-produk digital mulai 1 Juni 2020.

Tarif PPN yang dikenakan mencapai 19% dan dikenakan pada layanan digital yang diberikan baik berupa barang maupun jasa yang terdapat di Airbnb, Amazon, HBO Go, Netflix, hingga Spotify.

Langkah ini diambil sejalan dengan UU Modernisasi Pajak (Tax Modernisation Bill) yang diundangkan pemerintah Chile sejak Januari lalu. Dengan PPN baru itu, Chile menargetkan tambahan penerimaan pajak hingga US$2,2 miliar.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“PPN dikenakan pada kegiatan perantaraan atas jasa yang dimanfaatkan di Chile, kegiatan pengiriman konten hiburan secara digital, penyediaan software, penyimpanan, platform, atau infrastruktur IT, hingga iklan,” bunyi UU Modernisasi Pajak dilansir dari capacitymedia, Jumat (5/6/2020).

Dalam pelaksanaan pemungutan PPN tersebut, penyedia barang dan jasa digital tanpa kehadiran fisik di Chile wajib mendaftar pada laman resmi otoritas pajak Chile, Servicio de Impuestos Internos.

Setelah mendaftar, penyedia barang dan jasa digital ini akan memperoleh Tax ID Number dan panduan kewajiban penyetoran PPN. Wajib pajak juga dapat memilih mata uang yang digunakan untuk menyetorkan PPN, yaitu euro, dolar AS dan peso Chile

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Penyetoran PPN yang dipungut oleh penyedia barang dan jasa digital ini bisa dilaksanakan setiap satu bulan sekali atau setiap tiga bulan sekali. Namun demikian, pemungutan PPN baru ini ternyata berdampak terhadap kenaikan tarif layanan digital.

Untuk diketahui, sejak Tax Modernisation Bill disahkan pada Januari lalu, rata-rata tarif yang dikenakan kepada konsumen atas layanan streaming seperti Netflix dan lainnya meningkat hingga 20%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN