Ilustrasi. (DDTCNews)
SANTIAGO, DDTCNews—Negara yang berlokasi di sebelah barat Amerika Selatan, Chile resmi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk-produk digital mulai 1 Juni 2020.
Tarif PPN yang dikenakan mencapai 19% dan dikenakan pada layanan digital yang diberikan baik berupa barang maupun jasa yang terdapat di Airbnb, Amazon, HBO Go, Netflix, hingga Spotify.
Langkah ini diambil sejalan dengan UU Modernisasi Pajak (Tax Modernisation Bill) yang diundangkan pemerintah Chile sejak Januari lalu. Dengan PPN baru itu, Chile menargetkan tambahan penerimaan pajak hingga US$2,2 miliar.
“PPN dikenakan pada kegiatan perantaraan atas jasa yang dimanfaatkan di Chile, kegiatan pengiriman konten hiburan secara digital, penyediaan software, penyimpanan, platform, atau infrastruktur IT, hingga iklan,” bunyi UU Modernisasi Pajak dilansir dari capacitymedia, Jumat (5/6/2020).
Dalam pelaksanaan pemungutan PPN tersebut, penyedia barang dan jasa digital tanpa kehadiran fisik di Chile wajib mendaftar pada laman resmi otoritas pajak Chile, Servicio de Impuestos Internos.
Setelah mendaftar, penyedia barang dan jasa digital ini akan memperoleh Tax ID Number dan panduan kewajiban penyetoran PPN. Wajib pajak juga dapat memilih mata uang yang digunakan untuk menyetorkan PPN, yaitu euro, dolar AS dan peso Chile
Penyetoran PPN yang dipungut oleh penyedia barang dan jasa digital ini bisa dilaksanakan setiap satu bulan sekali atau setiap tiga bulan sekali. Namun demikian, pemungutan PPN baru ini ternyata berdampak terhadap kenaikan tarif layanan digital.
Untuk diketahui, sejak Tax Modernisation Bill disahkan pada Januari lalu, rata-rata tarif yang dikenakan kepada konsumen atas layanan streaming seperti Netflix dan lainnya meningkat hingga 20%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.