KAMBOJA

Negara Ini Naikkan Tarif Cukai Minuman Non-Alkohol, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Senin, 21 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Negara Ini Naikkan Tarif Cukai Minuman Non-Alkohol, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja mengumumkan kenaikan tarif cukai minuman non-alkohol mulai 1 September 2023.

Pengumuman resmi tersebut ditandatangani langsung Dirjen Pajak Kong Vibol. Otoritas menyebut kenaikan tarif cukai yang dikenakan terhadap minuman non-alkohol sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

"Langkah ini bertujuan menciptakan kualitas kesehatan yang lebih baik dan meningkatkan pendapatan nasional," bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam pengumuman itu, minuman berenergi bakal dikenakan cukai 15%. Namun, ada juga beberapa minuman non-alkohol yang akan dikenakan cukai 5%, seperti produk susu yang dipasteurisasi, susu kedelai, air kelapa, minuman berbahan dasar kopi, dan minuman berkarbonasi.

Sementara itu, cukai 10% diberlakukan untuk minuman non-alkohol di luar yang telah ditentukan sebelumnya. Ketentuan ini bakal berpedoman pada Peraturan Nomor 12 yang diterbitkan pada 14 Januari 2020 mengenai kerangka penetapan cukai khusus atas barang-barang tertentu.

Otoritas menjelaskan pengenaan cukai untuk berbagai produk seperti bir, rokok, cerutu, minuman non-alkohol, dan barang-barang lain didasarkan pada 90% dari harga pasokan yang tercatat pada faktur penjualan. Perhitungan ini tidak termasuk pajak lainnya seperti PPN.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Mengurangi Penyakit Tidak Menular

Direktur Eksekutif LSM Cambodia Movement for Health Mom Kong menilai kenaikan tarif cukai ini sebagai langkah tepat untuk mengurangi penyakit tidak menular.

Menurutnya, penyakit tak menular sering kali berasal dari 4 faktor risiko utama antara lain tembakau, alkohol, kurangnya aktivitas fisik, dan kebiasaan makan yang tidak sehat.

"Dengan mengubah dan berpotensi menaikkan pajak minuman manis, kebijakan tersebut dapat berkontribusi untuk mengurangi prevalensi berbagai penyakit," ujarnya seperti dilansir phnompenhpost.com.

Setelah minuman non-alkohol, Kong pun mendorong pemerintah menaikkan tarif cukai pada produk tembakau dan alkohol. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja