KAMBOJA

Negara Ini Naikkan Tarif Cukai Minuman Non-Alkohol, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Senin, 21 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Negara Ini Naikkan Tarif Cukai Minuman Non-Alkohol, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja mengumumkan kenaikan tarif cukai minuman non-alkohol mulai 1 September 2023.

Pengumuman resmi tersebut ditandatangani langsung Dirjen Pajak Kong Vibol. Otoritas menyebut kenaikan tarif cukai yang dikenakan terhadap minuman non-alkohol sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

"Langkah ini bertujuan menciptakan kualitas kesehatan yang lebih baik dan meningkatkan pendapatan nasional," bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam pengumuman itu, minuman berenergi bakal dikenakan cukai 15%. Namun, ada juga beberapa minuman non-alkohol yang akan dikenakan cukai 5%, seperti produk susu yang dipasteurisasi, susu kedelai, air kelapa, minuman berbahan dasar kopi, dan minuman berkarbonasi.

Sementara itu, cukai 10% diberlakukan untuk minuman non-alkohol di luar yang telah ditentukan sebelumnya. Ketentuan ini bakal berpedoman pada Peraturan Nomor 12 yang diterbitkan pada 14 Januari 2020 mengenai kerangka penetapan cukai khusus atas barang-barang tertentu.

Otoritas menjelaskan pengenaan cukai untuk berbagai produk seperti bir, rokok, cerutu, minuman non-alkohol, dan barang-barang lain didasarkan pada 90% dari harga pasokan yang tercatat pada faktur penjualan. Perhitungan ini tidak termasuk pajak lainnya seperti PPN.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Mengurangi Penyakit Tidak Menular

Direktur Eksekutif LSM Cambodia Movement for Health Mom Kong menilai kenaikan tarif cukai ini sebagai langkah tepat untuk mengurangi penyakit tidak menular.

Menurutnya, penyakit tak menular sering kali berasal dari 4 faktor risiko utama antara lain tembakau, alkohol, kurangnya aktivitas fisik, dan kebiasaan makan yang tidak sehat.

"Dengan mengubah dan berpotensi menaikkan pajak minuman manis, kebijakan tersebut dapat berkontribusi untuk mengurangi prevalensi berbagai penyakit," ujarnya seperti dilansir phnompenhpost.com.

Setelah minuman non-alkohol, Kong pun mendorong pemerintah menaikkan tarif cukai pada produk tembakau dan alkohol. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya