Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia mengusulkan pengenaan pajak keuntungan modal atau capital gain yang diperoleh dari penjualan saham perusahaan yang tidak tercatat di bursa efek.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan pemerintah tengah mengkaji rencana tersebut bersama dengan pemegang kepentingan lainnya, terutama investor.
“Usul keputusan pemajakan atas keuntungan modal dari penjualan saham tidak terdaftar di bursa hanya akan final setelah kami melakukan komunikasi dengan stakeholders,” katanya seperti dikutip dari channelnewsasia.com, Kamis (9/3/2023).
Selain pajak capital gain, pemerintah juga mengusulkan pengurangan tarif pajak penghasilan orang pribadi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Adapun kebijakan tersebut sudah diajukan kepada parlemen pada 24 Februari 2023.
Saat ini, tarif PPh orang pribadi di Malaysia ditetapkan 13-21% untuk individu yang memiliki rentang penghasilan kena pajak (PKP) RM35.000 – RM100.000,00. Lalu, untuk individu yang berpenghasilan RM100.000 - RM1 juta dikenakan tarif 24-28%.
Dalam usulannya ke DPR, pemerintah akan memangkas tarif pajak sebesar 2% untuk wajib pajak berpenghasilan hingga RM100.000,00. Sebaliknya, tarif untuk wajib pajak yang berpenghasilan RM100.000 – RM1 juta dinaikkan sebesar 0,5-2%. (rig)
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Steven Sim menuturkan pemangkasan tarif PPh orang pribadi diberikan mengingat penghasilan RM10.000 per bulan di kota-kota besar seperti Selangor, Kuala Lumpur, Penang, dan Johor Bahru tidak dianggap tinggi lagi pada saat ini.
"Saya mendapat keluhan dari mereka yang mengatakan penghasilan RM10.000 sebulan bukanlah tingkat kemewahan hidup di tempat-tempat seperti Selangor, Kuala Lumpur, Penang dan Johor Bahru," tuturnya. (sabian/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.