MALAYSIA

Negara Ini Ingin Pajaki Penjualan Saham yang Tak Terdaftar di Bursa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2023 | 17:30 WIB
Negara Ini Ingin Pajaki Penjualan Saham yang Tak Terdaftar di Bursa

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia mengusulkan pengenaan pajak keuntungan modal atau capital gain yang diperoleh dari penjualan saham perusahaan yang tidak tercatat di bursa efek.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan pemerintah tengah mengkaji rencana tersebut bersama dengan pemegang kepentingan lainnya, terutama investor.

“Usul keputusan pemajakan atas keuntungan modal dari penjualan saham tidak terdaftar di bursa hanya akan final setelah kami melakukan komunikasi dengan stakeholders,” katanya seperti dikutip dari channelnewsasia.com, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Selain pajak capital gain, pemerintah juga mengusulkan pengurangan tarif pajak penghasilan orang pribadi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Adapun kebijakan tersebut sudah diajukan kepada parlemen pada 24 Februari 2023.

Saat ini, tarif PPh orang pribadi di Malaysia ditetapkan 13-21% untuk individu yang memiliki rentang penghasilan kena pajak (PKP) RM35.000 – RM100.000,00. Lalu, untuk individu yang berpenghasilan RM100.000 - RM1 juta dikenakan tarif 24-28%.

Dalam usulannya ke DPR, pemerintah akan memangkas tarif pajak sebesar 2% untuk wajib pajak berpenghasilan hingga RM100.000,00. Sebaliknya, tarif untuk wajib pajak yang berpenghasilan RM100.000 – RM1 juta dinaikkan sebesar 0,5-2%. (rig)

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Steven Sim menuturkan pemangkasan tarif PPh orang pribadi diberikan mengingat penghasilan RM10.000 per bulan di kota-kota besar seperti Selangor, Kuala Lumpur, Penang, dan Johor Bahru tidak dianggap tinggi lagi pada saat ini.

"Saya mendapat keluhan dari mereka yang mengatakan penghasilan RM10.000 sebulan bukanlah tingkat kemewahan hidup di tempat-tempat seperti Selangor, Kuala Lumpur, Penang dan Johor Bahru," tuturnya. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor