BELANDA

Negara Ini Godok Aturan Pajak Transportasi Udara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Juli 2018 | 11:58 WIB
Negara Ini Godok Aturan Pajak Transportasi Udara

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda telah membuka diskusi publik terkait rencana penerapan pajak atas transportasi udara (aviation tax) pada 2021. Diskusi publik ini akan berlaku 2 bulan terhitung peluncurannya pada 5 Juli lalu.

Diskusi publik tersebut mencakup beberapa hal, di antaranya seperti mekanisme pemajakan berdasarkan maskapai penerbangan maupun pemajakan yang ergantung pada jumlah penumpang.

“Berdasarkan rencana kebijakan pemerintah, pajak per penumpang akan dikenakan sebesar €3,80 (US$4,46) setara Rp64.131 untuk penerbangan di Uni eropa. Sedangkan penumpang akan dikenakan aviation tax sebesar €22 atau setara Rp371.290 untuk penerbangan antarbenua,” demikian dilansir tax-news.com, Senin (16/7).

Baca Juga:
Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Berdasarkan rencana tarif aviation tax tersebut, penerimaan negara dari sektor pajak di Belanda akan mengalami peningkatan. Peningkatan itu diprediksi mencapai EUR200 juta atau senilai Rp3,37 triliun dalam setahun implementasi.

Pemerintah Belanda beranggapan pendapatan yang diperoleh dari implementasi aviation tax akan digunakan untuk menambal kekurangan setoran pajak dari wajib pajak pribadi maupun pelaku usaha, sekaligus sebagai inisiatif pemerintah untuk menjaga kondisi lingkungan dari polusi udara.

Sementara itu, diskusi publik yang diadakan oleh pemerintah Belanda merupakan tindak lanjut atas perjanjian koalisi pemerintah dalam mengatur skema pemajakan pada sektor transportasi udara atau sektor penerbangan.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Diskusi tersebut pun juga sebagai upaya pemerintah untuk menyusun rancangan undang-undang yang disepakati oleh para pemangku kepentingan, sehingga tidak mengalami benturan pada saat implementasinya.

Rencana pemerintah Belanda dalam memajaki transportasi udara dikabarkan akan diberlakukan pula pada masa mendatang di tingkat yang lebih luas, yaitu Uni Eropa. Sementara pemberlakuan kebijakan ini di Belanda ini diprediksi bisa dimulai pada akhir tahun ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal Sistem Sewa Pajak oleh Kolonial Belanda di Era 1800-an

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan