BELANDA

Negara Ini Godok Aturan Pajak Transportasi Udara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Juli 2018 | 11:58 WIB
Negara Ini Godok Aturan Pajak Transportasi Udara

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda telah membuka diskusi publik terkait rencana penerapan pajak atas transportasi udara (aviation tax) pada 2021. Diskusi publik ini akan berlaku 2 bulan terhitung peluncurannya pada 5 Juli lalu.

Diskusi publik tersebut mencakup beberapa hal, di antaranya seperti mekanisme pemajakan berdasarkan maskapai penerbangan maupun pemajakan yang ergantung pada jumlah penumpang.

“Berdasarkan rencana kebijakan pemerintah, pajak per penumpang akan dikenakan sebesar €3,80 (US$4,46) setara Rp64.131 untuk penerbangan di Uni eropa. Sedangkan penumpang akan dikenakan aviation tax sebesar €22 atau setara Rp371.290 untuk penerbangan antarbenua,” demikian dilansir tax-news.com, Senin (16/7).

Baca Juga:
Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Berdasarkan rencana tarif aviation tax tersebut, penerimaan negara dari sektor pajak di Belanda akan mengalami peningkatan. Peningkatan itu diprediksi mencapai EUR200 juta atau senilai Rp3,37 triliun dalam setahun implementasi.

Pemerintah Belanda beranggapan pendapatan yang diperoleh dari implementasi aviation tax akan digunakan untuk menambal kekurangan setoran pajak dari wajib pajak pribadi maupun pelaku usaha, sekaligus sebagai inisiatif pemerintah untuk menjaga kondisi lingkungan dari polusi udara.

Sementara itu, diskusi publik yang diadakan oleh pemerintah Belanda merupakan tindak lanjut atas perjanjian koalisi pemerintah dalam mengatur skema pemajakan pada sektor transportasi udara atau sektor penerbangan.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Diskusi tersebut pun juga sebagai upaya pemerintah untuk menyusun rancangan undang-undang yang disepakati oleh para pemangku kepentingan, sehingga tidak mengalami benturan pada saat implementasinya.

Rencana pemerintah Belanda dalam memajaki transportasi udara dikabarkan akan diberlakukan pula pada masa mendatang di tingkat yang lebih luas, yaitu Uni Eropa. Sementara pemberlakuan kebijakan ini di Belanda ini diprediksi bisa dimulai pada akhir tahun ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal Sistem Sewa Pajak oleh Kolonial Belanda di Era 1800-an

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN