Salah satu sudut di Kota Bangkok, Thailand
BANGKOK, DDTCNews—Kementerian Keuangan Thailand akan memperpanjang waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi hingga tiga bulan dari sebelumnya sampai Maret menjadi Juni 2020.
Tak hanya SPT, Thailand juga memperpanjang waktu pengajuan restitusi. Kedua aturan baru itu merupakan bagian dari paket stimulus baru pemerintah untuk memberikan waktu lebih bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Dilansir dari Bangkok Post, salah seorang sumber dari pemerintah memastikan perpanjangan waktu itu tidak akan mempengaruhi posisi fiskal negara. Alasannya, cadangan kas sangat memadai untuk pengeluaran pemerintah.
Dengan perpanjangan waktu pelaporan SPT, wajib pajak juga mendapat waktu tambahan untuk membayar semua kewajibannya hingga September, sebagaimana aturan yang berlaku di Thailand.
Dalam struktur PPh pribadi, penghasilan sebesar 0-150.000 baht akan dibebaskan dari pajak, 150.001-300.000 baht dibebankan 5%, 300.001 -500.000 baht dipungut 10%, 500.001-750.000 baht dikenai 15%.
Kemudian, penghasilan sebesar 750.001-1 juta baht dikenai 20%, dan 1.000.001 hingga 2 juta baht dikenai 25%. Penghasilan 2 juta-5 juta baht akan dikenai pajak 30%, sedangkan penghasilan di atas 5 juta baht dipajaki 35%.
Selain itu, Thailand juga memberikan stimulus perpanjangan tenor kredit untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Kementerian Keuangan mendesak bank-bank komersial membantu UKM dalam mengembangkan usahanya.
Thailand juga memberi sinyal adanya stimulus lain dalam mengembangkan UKM mulai dari jaminan kredit, restrukturisasi utang bagi UKM yang membutuhkan pendanaan hingga akses pinjaman dari lembaga keuangan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Artikel ini cukup menarik, yaitu dilihat bahwa pemerintah Thailand lebih bertindak persuasive dan melunak kepada Wajib pajak, tidak terlalu agresif terhadap SAS dengan memperpanjang masa pelaporan SPT. Dan lagi artikel ini cukup informatif yang kita dapat ketahui bahwa PTKP Thailand kurang lebih sama dengan yang ada di Indonesia yaitu 150.000 baht sama dengan Rp60juta, dan kemudian rentang tarif progresif nya saja yang terdapat perbedaan dengan Indonesia. Ini cukup menarik untuk dikaji apakah menaikkan PTKP dan memperbesar rentang tarif progresif di dalam Peraturan domestik Indonesia masih dirasa perlu jika dibandingkan dengan negara tetangga di Asia Tenggara.