THAILAND

Negara Ini Beri Stimulus Baru Bagi Wajib Pajak, Apa saja?

Dian Kurniati | Selasa, 21 Januari 2020 | 10:24 WIB
Negara Ini Beri Stimulus Baru Bagi Wajib Pajak, Apa saja?

Salah satu sudut di Kota Bangkok, Thailand

BANGKOK, DDTCNews—Kementerian Keuangan Thailand akan memperpanjang waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi hingga tiga bulan dari sebelumnya sampai Maret menjadi Juni 2020.

Tak hanya SPT, Thailand juga memperpanjang waktu pengajuan restitusi. Kedua aturan baru itu merupakan bagian dari paket stimulus baru pemerintah untuk memberikan waktu lebih bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Dilansir dari Bangkok Post, salah seorang sumber dari pemerintah memastikan perpanjangan waktu itu tidak akan mempengaruhi posisi fiskal negara. Alasannya, cadangan kas sangat memadai untuk pengeluaran pemerintah.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Dengan perpanjangan waktu pelaporan SPT, wajib pajak juga mendapat waktu tambahan untuk membayar semua kewajibannya hingga September, sebagaimana aturan yang berlaku di Thailand.

Dalam struktur PPh pribadi, penghasilan sebesar 0-150.000 baht akan dibebaskan dari pajak, 150.001-300.000 baht dibebankan 5%, 300.001 -500.000 baht dipungut 10%, 500.001-750.000 baht dikenai 15%.

Kemudian, penghasilan sebesar 750.001-1 juta baht dikenai 20%, dan 1.000.001 hingga 2 juta baht dikenai 25%. Penghasilan 2 juta-5 juta baht akan dikenai pajak 30%, sedangkan penghasilan di atas 5 juta baht dipajaki 35%.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Selain itu, Thailand juga memberikan stimulus perpanjangan tenor kredit untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Kementerian Keuangan mendesak bank-bank komersial membantu UKM dalam mengembangkan usahanya.

Thailand juga memberi sinyal adanya stimulus lain dalam mengembangkan UKM mulai dari jaminan kredit, restrukturisasi utang bagi UKM yang membutuhkan pendanaan hingga akses pinjaman dari lembaga keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Januari 2020 | 12:38 WIB

Artikel ini cukup menarik, yaitu dilihat bahwa pemerintah Thailand lebih bertindak persuasive dan melunak kepada Wajib pajak, tidak terlalu agresif terhadap SAS dengan memperpanjang masa pelaporan SPT. Dan lagi artikel ini cukup informatif yang kita dapat ketahui bahwa PTKP Thailand kurang lebih sama dengan yang ada di Indonesia yaitu 150.000 baht sama dengan Rp60juta, dan kemudian rentang tarif progresif nya saja yang terdapat perbedaan dengan Indonesia. Ini cukup menarik untuk dikaji apakah menaikkan PTKP dan memperbesar rentang tarif progresif di dalam Peraturan domestik Indonesia masih dirasa perlu jika dibandingkan dengan negara tetangga di Asia Tenggara.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini