KENYA

Negara Ini Berencana Naikkan Tarif Pajak Digital Hingga 2 Kali Lipat

Muhamad Wildan | Kamis, 14 April 2022 | 16:30 WIB
Negara Ini Berencana Naikkan Tarif Pajak Digital Hingga 2 Kali Lipat

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Pemerintah Kenya berencana meningkatkan tarif pajak digital atau digital service tax (DST) sebanyak 2 kali lipat dari 1,5% menjadi 3%.

Menteri Keuangan Kenya Ukur Yatani mengatakan DST harus dipungut oleh platform luar negeri yang menyediakan produk elektronik ke konsumen di Kenya, mulai dari seperti film dan musik berbasis subscription, dan konten-konten digital lainnya.

"Tarif 1,5% dihapus dan digantikan dengan dengan 3%," katanya saat membacakan rencana anggaran tahun 2022 seperti dilansir businessdailyafrica.com, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rencana Kenya untuk meningkatkan tarif DST ini menunjukkan otoritas pajak telah mengidentifikasi potensi pajak yang besar dari ekonomi yang makin terdigitalisasi akibat pandemi Covid-19.

Saat tarif DST masih 1,5%, setoran pajak dari DST yang terkumpul sejak 2021 hingga 2024 mencapai KES13,9 miliar atau setara dengan Rp1,72 triliun. Nilai DST tersebut bersumber dari pendapatan platform asing yang diperkirakan mencapai KES926 miliar.

Namun, rencana peningkatan tarif DST tersebut menunjukkan sikap Kenya yang tidak menyepakati konsensus perpajakan internasional yang telah dicapai melalui Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain Kenya, negara anggota Inclusive Framework yang tidak bersedia menyetujui konsensus 2 pilar antara lain adalah Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka.

Pertimbangan Kenya tidak bersedia menandatangani Pilar 1 dan Pilar 2 karena adanya klausul pada Pilar 1 yang mewajibkan semua negara anggota Inclusive Framework untuk menghentikan pengenaan DST atau pajak sejenisnya atas platform digital. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?