KENYA

Negara Ini Berencana Naikkan Tarif Pajak Digital Hingga 2 Kali Lipat

Muhamad Wildan | Kamis, 14 April 2022 | 16:30 WIB
Negara Ini Berencana Naikkan Tarif Pajak Digital Hingga 2 Kali Lipat

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Pemerintah Kenya berencana meningkatkan tarif pajak digital atau digital service tax (DST) sebanyak 2 kali lipat dari 1,5% menjadi 3%.

Menteri Keuangan Kenya Ukur Yatani mengatakan DST harus dipungut oleh platform luar negeri yang menyediakan produk elektronik ke konsumen di Kenya, mulai dari seperti film dan musik berbasis subscription, dan konten-konten digital lainnya.

"Tarif 1,5% dihapus dan digantikan dengan dengan 3%," katanya saat membacakan rencana anggaran tahun 2022 seperti dilansir businessdailyafrica.com, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Rencana Kenya untuk meningkatkan tarif DST ini menunjukkan otoritas pajak telah mengidentifikasi potensi pajak yang besar dari ekonomi yang makin terdigitalisasi akibat pandemi Covid-19.

Saat tarif DST masih 1,5%, setoran pajak dari DST yang terkumpul sejak 2021 hingga 2024 mencapai KES13,9 miliar atau setara dengan Rp1,72 triliun. Nilai DST tersebut bersumber dari pendapatan platform asing yang diperkirakan mencapai KES926 miliar.

Namun, rencana peningkatan tarif DST tersebut menunjukkan sikap Kenya yang tidak menyepakati konsensus perpajakan internasional yang telah dicapai melalui Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Selain Kenya, negara anggota Inclusive Framework yang tidak bersedia menyetujui konsensus 2 pilar antara lain adalah Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka.

Pertimbangan Kenya tidak bersedia menandatangani Pilar 1 dan Pilar 2 karena adanya klausul pada Pilar 1 yang mewajibkan semua negara anggota Inclusive Framework untuk menghentikan pengenaan DST atau pajak sejenisnya atas platform digital. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI