PAKISTAN

Negara Ini Bebaskan Pajak Penghasilan untuk Sektor IT dan Freelance

Vallencia | Selasa, 01 Maret 2022 | 17:00 WIB
Negara Ini Bebaskan Pajak Penghasilan untuk Sektor IT dan Freelance

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan resmi memberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan untuk perusahaan teknologi informasi (information technology/IT) dan pekerja lepas.

Perdana Menteri Imran Khan menyebut beberapa reformasi untuk memfasilitasi sektor IT dan pekerja lepas sudah disetujui. Dia menambahkan insentif yang diberikan berupa pembebasan pajak sebesar 100% selama 5 tahun.

“Pembebasan pajak keuntungan modal 100% akan diberikan untuk investasi di perusahaan rintisan teknologi informasi,” katanya dikutip dari profit.pakistantoday.com.pk, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Selama ini, lanjut Khan, sektor IT telah mengalami pajak berganda. Hal tersebut dikarenakan pemajakan terjadi tidak hanya pada tingkat bisnis, tetapi juga tingkat individu saat keuntungan dibagikan kepada pemegang saham.

Mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif pembebasan pajak sebesar 100% kepada sektor IT dan pekerja lepas. Insentif ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut.

Sebagaimana yang tercantum dalam dokumen resmi, pembebasan pajak untuk perusahaan IT dan pekerja lepas akan diberikan selama 5 tahun. Pelaksanaannya dimulai sejak April 2022 dan diatur melalui amandemen UU Pajak Penghasilan 2001.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Kesungguhan pemerintah dalam mendukung sektor IT juga dibuktikan dengan memberikan kemudahan dalam arus valuta asing. Pemerintah akan memperkenalkan akun Specialized Foreign Currency (FCY) bagi perusahaan IT dan pekerja lepas.

Pemerintah berharap sektor IT terdorong untuk mengirimkan valuta asing mereka ke Pakistan. Selain itu, pemerintah juga berharap investasi asing di Pakistan terus meningkat sehingga menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR