PAKISTAN

Negara Ini Bebaskan Pajak Penghasilan untuk Sektor IT dan Freelance

Vallencia | Selasa, 01 Maret 2022 | 17:00 WIB
Negara Ini Bebaskan Pajak Penghasilan untuk Sektor IT dan Freelance

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan resmi memberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan untuk perusahaan teknologi informasi (information technology/IT) dan pekerja lepas.

Perdana Menteri Imran Khan menyebut beberapa reformasi untuk memfasilitasi sektor IT dan pekerja lepas sudah disetujui. Dia menambahkan insentif yang diberikan berupa pembebasan pajak sebesar 100% selama 5 tahun.

“Pembebasan pajak keuntungan modal 100% akan diberikan untuk investasi di perusahaan rintisan teknologi informasi,” katanya dikutip dari profit.pakistantoday.com.pk, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selama ini, lanjut Khan, sektor IT telah mengalami pajak berganda. Hal tersebut dikarenakan pemajakan terjadi tidak hanya pada tingkat bisnis, tetapi juga tingkat individu saat keuntungan dibagikan kepada pemegang saham.

Mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif pembebasan pajak sebesar 100% kepada sektor IT dan pekerja lepas. Insentif ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut.

Sebagaimana yang tercantum dalam dokumen resmi, pembebasan pajak untuk perusahaan IT dan pekerja lepas akan diberikan selama 5 tahun. Pelaksanaannya dimulai sejak April 2022 dan diatur melalui amandemen UU Pajak Penghasilan 2001.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kesungguhan pemerintah dalam mendukung sektor IT juga dibuktikan dengan memberikan kemudahan dalam arus valuta asing. Pemerintah akan memperkenalkan akun Specialized Foreign Currency (FCY) bagi perusahaan IT dan pekerja lepas.

Pemerintah berharap sektor IT terdorong untuk mengirimkan valuta asing mereka ke Pakistan. Selain itu, pemerintah juga berharap investasi asing di Pakistan terus meningkat sehingga menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?