ESTONIA

Negara Ini Bebaskan Pajak atas Sumbangan dan Hibah ke Ukraina

Vallencia | Selasa, 15 Maret 2022 | 16:00 WIB
Negara Ini Bebaskan Pajak atas Sumbangan dan Hibah ke Ukraina

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews – Parlemen Estonia (Riigikogu) memutuskan untuk membebaskan pajak atas sumbangan dan hibah yang diberikan kepada Ukraina. Kebijakan ini ditambahkan dalam amendemen UU Pajak Penghasilan (UU PPh).

Ketua Komite Keuangan Parlemen Andrei Korobeinik mengatakan pembebasan tersebut diberikan guna menjaga integritas teritorial dan kedaulatan Ukraina. Insentif ini juga diberikan sebagai wujud bantuan kemanusiaan.

"Draf undang-undang tersebut memberikan pembebasan pajak penghasilan hingga 31 Desember atas sumbangan dan hadiah yang diberikan oleh badan hukum residen untuk tujuan menjaga integritas teritorial dan kedaulatan Ukraina serta bantuan kemanusiaan," katanya, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Seperti dilansir baltictimes.com, pembebasan pajak atas sumbangan dan hibah ke Ukraina akan berlaku hingga akhir 2022. Pembebasan pajak ini hanya berlaku bagi badan hukum residen di Estonia yang memberikan sumbangan melalui asosiasi tertentu.

RUU menyebut sumbangan dan hibah harus dilakukan melalui asosiasi tertentu sehingga proses pelaksanaan menjadi terkoordinasi dan terarah. Terdapat 7 asosiasi yang terpilih untuk menangani sumbangan ke Ukraina.

Ketujuh asosiasi tersebut, antara lain Estonian Refugee Council, Mondo, the Ukrainian Cultural Center, the National Defense Promotion Foundation, the Estonian Red Cross, the Rescue Association, and Rotary Club Tallinn Old Town.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sementara itu, Wakil Ketua Komite Keuangan Parlemen Aivar Kokk menyarankan Pemerintah Estonia untuk juga menyerahkan daftar asosiasi yang memenuhi syarat kepada Dewan Pajak dan Bea Cukai.

Penyerahan daftar tersebut perlu dilakukan sehingga Dewan Pajak dan Bea Cukai dapat memastikan pengiriman bantuan telah sesuai dengan tujuan serta tidak meningkatkan beban administrasi yang signifikan dalam pelaksanaannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini