ESTONIA

Negara Ini Bebaskan Pajak atas Sumbangan dan Hibah ke Ukraina

Vallencia | Selasa, 15 Maret 2022 | 16:00 WIB
Negara Ini Bebaskan Pajak atas Sumbangan dan Hibah ke Ukraina

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews – Parlemen Estonia (Riigikogu) memutuskan untuk membebaskan pajak atas sumbangan dan hibah yang diberikan kepada Ukraina. Kebijakan ini ditambahkan dalam amendemen UU Pajak Penghasilan (UU PPh).

Ketua Komite Keuangan Parlemen Andrei Korobeinik mengatakan pembebasan tersebut diberikan guna menjaga integritas teritorial dan kedaulatan Ukraina. Insentif ini juga diberikan sebagai wujud bantuan kemanusiaan.

"Draf undang-undang tersebut memberikan pembebasan pajak penghasilan hingga 31 Desember atas sumbangan dan hadiah yang diberikan oleh badan hukum residen untuk tujuan menjaga integritas teritorial dan kedaulatan Ukraina serta bantuan kemanusiaan," katanya, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti dilansir baltictimes.com, pembebasan pajak atas sumbangan dan hibah ke Ukraina akan berlaku hingga akhir 2022. Pembebasan pajak ini hanya berlaku bagi badan hukum residen di Estonia yang memberikan sumbangan melalui asosiasi tertentu.

RUU menyebut sumbangan dan hibah harus dilakukan melalui asosiasi tertentu sehingga proses pelaksanaan menjadi terkoordinasi dan terarah. Terdapat 7 asosiasi yang terpilih untuk menangani sumbangan ke Ukraina.

Ketujuh asosiasi tersebut, antara lain Estonian Refugee Council, Mondo, the Ukrainian Cultural Center, the National Defense Promotion Foundation, the Estonian Red Cross, the Rescue Association, and Rotary Club Tallinn Old Town.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Wakil Ketua Komite Keuangan Parlemen Aivar Kokk menyarankan Pemerintah Estonia untuk juga menyerahkan daftar asosiasi yang memenuhi syarat kepada Dewan Pajak dan Bea Cukai.

Penyerahan daftar tersebut perlu dilakukan sehingga Dewan Pajak dan Bea Cukai dapat memastikan pengiriman bantuan telah sesuai dengan tujuan serta tidak meningkatkan beban administrasi yang signifikan dalam pelaksanaannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra