ARGENTINA

Negara Ini Bakal Terapkan Withholding Tax terhadap Sektor Digital

Muhamad Wildan | Kamis, 09 November 2023 | 10:30 WIB
Negara Ini Bakal Terapkan Withholding Tax terhadap Sektor Digital

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews – Pemerintah Argentina berencana memberlakukan withholding tax terhadap penyedia layanan digital bila multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Approach tak kunjung diberlakukan.

Direktur Perpajakan Internasional Carlos Protto mengatakan Argentina mendukung solusi multilateral yang tertuang dalam Pilar 1. Namun, Argentina akan memberlakukan withholding tax atas sektor digital jika critical mass of jurisdictions tak menandatangani MLC pada akhir tahun ini.

"Kami tidak bisa menunggu terlalu lama," katanya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Protto, withholding tax atas penyedia layanan digital yang diusungnya berbeda dengan digital services tax (DST). Nanti, withholding tax bakal diberlakukan sejalan dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Argentina dan negara mitranya.

Apabila critical mass of jurisdiction resmi menandatangani MLC dan berkomitmen memberlakukan Pilar 1 dalam waktu dekat, lanjutnya, pemerintah akan membatalkan pemberlakuan withholding tax atas penyedia layanan digital tersebut.

Sebagai informasi, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah menerbitkan MLC Pilar 1. OECD berharap negara anggota Inclusive Framework menandatangani dokumen tersebut pada tahun ini sehingga bisa diberlakukan pada 2025.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"MLC ditargetkan berlaku pada 2025. Ini memberi waktu kepada setiap yurisdiksi untuk melaksanakan proses konsultasi, legislatif, dan administratifnya masing-masing," tulis OECD.

Namun, Pilar 1 baru bisa berlaku secara global apabila 30% dari negara yang mewakili 60% ultimate parent entity (UPE) menandatangani dan meratifikasi MLC Pilar 1. Artinya, implementasi Pilar 1 membutuhkan komitmen dari yurisdiksi-yurisdiksi tempat grup perusahaan multinasional bermarkas.

Apabila sudah diratifikasi dan berlaku, Pilar 1 akan menjadi landasan bagi yurisdiksi pasar untuk memperoleh realokasi hak pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh grup perusahaan multinasional.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Contoh, apabila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12% maka residual profit adalah sebesar 2%.

Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 merupakan perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Dalam 7 tahun, threshold pendapatan global akan diturunkan dari €20 miliar menjadi €10 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra