Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews - Parlemen Prancis menyetujui pengenaan pajak sebesar 1,2% atas omzet usaha platform streaming musik berbasis subscription seperti Spotify dan sejenisnya.
Pemreintah Prancis memperkirakan implementasi pajak berbasis omzet tersebut akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai €15 juta pada 2024. Adapun pajak ini hanya berlaku untuk platform dengan omzet di atas €20 juta per tahun.
"Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk mendanai Centre National de la Musique (CNM)," sebut pemerintah, dikutip pada Minggu (7/1/2024).
Menanggapi persetujuan parlemen atas kebijakan tersebut, Managing Director Spotify France Antoine Monin menuturkan Spotify akan menarik dukungannya terhadap 2 festival musik yang digelar di Prancis pada tahun ini.
Dua festival dimaksud tersebut ialah Les Francofolies de la Rochelle yang digelar di La Rochelle pada Juli 2024 dan Le Printemps de Bourges yang digelar di Bourges pada April 2024.
Menurut Monin, kehadiran pajak tersebut mengabaikan upaya yang telah diambil platform-platform streaming musik guna mendanai CNM melalui kontribusi secara sukarela.
"Pajak ini merupakan pukulan telak terhadap inovasi dan prospek perkembangan musik di Prancis," ujar Monin seperti dilansir Tax Notes International.
Sementara itu, CEO Deezer Jeronimo Folgueira kecewa dengan kebijakan yang diambil oleh Prancis. Menurutnya, pengenaan pajak berbasis omzet terhadap platform streaming musik akan memberikan dampak yang lebih buruk bagi platform yang berbasis di Eropa.
"Kebijakan ini jelas berdampak buruk bagi platform Eropa seperti Deezer dan Spotify. Raksasa teknologi AS dapat dengan mudah menyerap pajak ini. Alhasil, kebijakan ini akan merugikan Eropa dan kedaulatan Prancis," ujar Folgueira seperti dilansir musicbusinessworldwide.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.