PRANCIS

Negara Ini Bakal Pungut Pajak 1,2% terhadap Aplikasi Pemutar Musik

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Januari 2024 | 10:00 WIB
Negara Ini Bakal Pungut Pajak 1,2% terhadap Aplikasi Pemutar Musik

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Parlemen Prancis menyetujui pengenaan pajak sebesar 1,2% atas omzet usaha platform streaming musik berbasis subscription seperti Spotify dan sejenisnya.

Pemreintah Prancis memperkirakan implementasi pajak berbasis omzet tersebut akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai €15 juta pada 2024. Adapun pajak ini hanya berlaku untuk platform dengan omzet di atas €20 juta per tahun.

"Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk mendanai Centre National de la Musique (CNM)," sebut pemerintah, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menanggapi persetujuan parlemen atas kebijakan tersebut, Managing Director Spotify France Antoine Monin menuturkan Spotify akan menarik dukungannya terhadap 2 festival musik yang digelar di Prancis pada tahun ini.

Dua festival dimaksud tersebut ialah Les Francofolies de la Rochelle yang digelar di La Rochelle pada Juli 2024 dan Le Printemps de Bourges yang digelar di Bourges pada April 2024.

Menurut Monin, kehadiran pajak tersebut mengabaikan upaya yang telah diambil platform-platform streaming musik guna mendanai CNM melalui kontribusi secara sukarela.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Pajak ini merupakan pukulan telak terhadap inovasi dan prospek perkembangan musik di Prancis," ujar Monin seperti dilansir Tax Notes International.

Sementara itu, CEO Deezer Jeronimo Folgueira kecewa dengan kebijakan yang diambil oleh Prancis. Menurutnya, pengenaan pajak berbasis omzet terhadap platform streaming musik akan memberikan dampak yang lebih buruk bagi platform yang berbasis di Eropa.

"Kebijakan ini jelas berdampak buruk bagi platform Eropa seperti Deezer dan Spotify. Raksasa teknologi AS dapat dengan mudah menyerap pajak ini. Alhasil, kebijakan ini akan merugikan Eropa dan kedaulatan Prancis," ujar Folgueira seperti dilansir musicbusinessworldwide.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?