PRANCIS

Negara Inclusive Framework Teken STTR Pekan Ini, Sri Mulyani Hadir

Muhamad Wildan | Selasa, 17 September 2024 | 10:00 WIB
Negara Inclusive Framework Teken STTR Pekan Ini, Sri Mulyani Hadir

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Negara-negara yang merupakan anggota dari Inclusive Framework bakal menandatangani multilateral convention yang menjadi dasar untuk menerapkan subject to tax rule (STTR).

Dalam keterangan resminya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan bahwa penandatanganan multilateral convention STTR bakal dilaksanakan pada 19 September 2024.

"Multilateral convention bakal menjadi landasan penerapan STTR dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). STTR adalah instrumen bagi negara-negara berkembang untuk melindungi basis pajak domestik mereka," sebut OECD, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Menurut OECD, penandatanganan multilateral convention STTR akan mendukung tercapainya tujuan Inclusive Framework, yaitu mereformasi ketentuan perpajakan internasional guna menghasilkan sistem pajak global yang lebih kuat dan adil.

Beberapa tokoh yang akan hadir dan menyampaikan pidato dalam acara penandatanganan multilateral convention antara lain Sekjen OECD Mathias Cormann, Menteri Keuangan Barbados Ryan Straughn, Menteri Keuangan Bulgaria Lyudmila Petkova.

Kemudian, Menteri Keuangan Republik Demokratik Kongo Doudou Fwamba Likunde Li-Botayi, Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Rumania Marcel-Ioan Boloș, dan Dirjen Pajak Thailand Kulaya Tantitemit.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Sebagai informasi, STTR merupakan landasan bagi yurisdiksi sumber untuk mengenakan pajak atas transaksi intragrup tertentu yang dikenai PPh badan dengan tarif nominal lebih rendah dari 9% di negara tujuan pembayaran.

Jenis-jenis pembayaran yang tercakup dalam STTR antara lain bunga; royalti premi asuransi dan reasuransi; fee atas pemberian jaminan keuangan; pendapatan apapun yang diterima sebagai imbalan atas jasa; dan lain-lain.

Menurut OECD, lebih dari 70 negara berkembang anggota Inclusive Framework berhak memasukkan klausul STTR ke dalam P3B-nya dengan negara yang menerapkan PPh badan di bawah 9%. OECD mencatat terdapat lebih dari 1.000 P3B yang dapat menjadi objek penerapan STTR. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP