PRANCIS

Negara Inclusive Framework Teken STTR Pekan Ini, Sri Mulyani Hadir

Muhamad Wildan | Selasa, 17 September 2024 | 10:00 WIB
Negara Inclusive Framework Teken STTR Pekan Ini, Sri Mulyani Hadir

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Negara-negara yang merupakan anggota dari Inclusive Framework bakal menandatangani multilateral convention yang menjadi dasar untuk menerapkan subject to tax rule (STTR).

Dalam keterangan resminya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan bahwa penandatanganan multilateral convention STTR bakal dilaksanakan pada 19 September 2024.

"Multilateral convention bakal menjadi landasan penerapan STTR dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). STTR adalah instrumen bagi negara-negara berkembang untuk melindungi basis pajak domestik mereka," sebut OECD, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurut OECD, penandatanganan multilateral convention STTR akan mendukung tercapainya tujuan Inclusive Framework, yaitu mereformasi ketentuan perpajakan internasional guna menghasilkan sistem pajak global yang lebih kuat dan adil.

Beberapa tokoh yang akan hadir dan menyampaikan pidato dalam acara penandatanganan multilateral convention antara lain Sekjen OECD Mathias Cormann, Menteri Keuangan Barbados Ryan Straughn, Menteri Keuangan Bulgaria Lyudmila Petkova.

Kemudian, Menteri Keuangan Republik Demokratik Kongo Doudou Fwamba Likunde Li-Botayi, Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Rumania Marcel-Ioan Boloș, dan Dirjen Pajak Thailand Kulaya Tantitemit.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, STTR merupakan landasan bagi yurisdiksi sumber untuk mengenakan pajak atas transaksi intragrup tertentu yang dikenai PPh badan dengan tarif nominal lebih rendah dari 9% di negara tujuan pembayaran.

Jenis-jenis pembayaran yang tercakup dalam STTR antara lain bunga; royalti premi asuransi dan reasuransi; fee atas pemberian jaminan keuangan; pendapatan apapun yang diterima sebagai imbalan atas jasa; dan lain-lain.

Menurut OECD, lebih dari 70 negara berkembang anggota Inclusive Framework berhak memasukkan klausul STTR ke dalam P3B-nya dengan negara yang menerapkan PPh badan di bawah 9%. OECD mencatat terdapat lebih dari 1.000 P3B yang dapat menjadi objek penerapan STTR. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja