PRANCIS

Negara Inclusive Framework Teken STTR Pekan Ini, Sri Mulyani Hadir

Muhamad Wildan | Selasa, 17 September 2024 | 10:00 WIB
Negara Inclusive Framework Teken STTR Pekan Ini, Sri Mulyani Hadir

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Negara-negara yang merupakan anggota dari Inclusive Framework bakal menandatangani multilateral convention yang menjadi dasar untuk menerapkan subject to tax rule (STTR).

Dalam keterangan resminya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan bahwa penandatanganan multilateral convention STTR bakal dilaksanakan pada 19 September 2024.

"Multilateral convention bakal menjadi landasan penerapan STTR dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). STTR adalah instrumen bagi negara-negara berkembang untuk melindungi basis pajak domestik mereka," sebut OECD, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut OECD, penandatanganan multilateral convention STTR akan mendukung tercapainya tujuan Inclusive Framework, yaitu mereformasi ketentuan perpajakan internasional guna menghasilkan sistem pajak global yang lebih kuat dan adil.

Beberapa tokoh yang akan hadir dan menyampaikan pidato dalam acara penandatanganan multilateral convention antara lain Sekjen OECD Mathias Cormann, Menteri Keuangan Barbados Ryan Straughn, Menteri Keuangan Bulgaria Lyudmila Petkova.

Kemudian, Menteri Keuangan Republik Demokratik Kongo Doudou Fwamba Likunde Li-Botayi, Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Rumania Marcel-Ioan Boloș, dan Dirjen Pajak Thailand Kulaya Tantitemit.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, STTR merupakan landasan bagi yurisdiksi sumber untuk mengenakan pajak atas transaksi intragrup tertentu yang dikenai PPh badan dengan tarif nominal lebih rendah dari 9% di negara tujuan pembayaran.

Jenis-jenis pembayaran yang tercakup dalam STTR antara lain bunga; royalti premi asuransi dan reasuransi; fee atas pemberian jaminan keuangan; pendapatan apapun yang diterima sebagai imbalan atas jasa; dan lain-lain.

Menurut OECD, lebih dari 70 negara berkembang anggota Inclusive Framework berhak memasukkan klausul STTR ke dalam P3B-nya dengan negara yang menerapkan PPh badan di bawah 9%. OECD mencatat terdapat lebih dari 1.000 P3B yang dapat menjadi objek penerapan STTR. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak