FILIPINA

Negara Dapat Tambahan Penerimaan Pajak Rp2,1 T, dari Sini Asalnya

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 29 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Negara Dapat Tambahan Penerimaan Pajak Rp2,1 T, dari Sini Asalnya

ILUSTRASI. Tenaga kesehatan membersihkan peralatan medis ruang ICU yang telah kosong di RSUD Depok, Jawa Barat, Senin (18/10/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina diproyeksikan bakal mendapat tambahan penerimaan pajak penghasilan P7,5 miliar atau sekitar Rp2,1 triliun. Angka tersebut diperoleh dari kontrak pengadaan yang dilakukan Bagian Pengadaan Departemen Penganggaran dan Tata Usaha (PS-BSDM).

"Kami memperkirakan akan ada total sebesar P42 miliar (Rp 11 triliun) yang akan dibayarkan atas pengadaan masker, pelindung wajah, alat pelindung diri (APD), dan persediaan medis lainnya," ujar Ketua Senat Minoritas Franklin Drilon dikutip dari Inquirer, Jumat (29/10/2021).

Drilon menambahkan transaksi sebesar P42 miliar tersebut telah diawasi oleh Komisi Audit. Perhitungan pajak sebesar P7,5 miliar sebenarnya belum angka final. Perhitungan tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Drilon menambahkan angka P7,5 miliar bukan pajak terutang pasti. Perkiraan pajak penghasilan terutang sebesar P7,5 miliar didapatkan dari kontrak P42 miliar milik PS-BSDM.

Drilon menjelaskan bagaimana penghitungan potensi pajak hingga menghasilkan P7,5 miliar.

"Jika kita kurangkan P42 miliar dengan pengurangan pajak standar sebesar 40% maka perkiraan penghasilan kena pajaknya adalah P25,2 miliar," tambahnya.

Penghitungan dari penghasilan kena pajak sebesar P25,2 miliar tersebut kemudian dikalikan dengan tarif pajak penghasilan 30%. Dari penghitungan tersebut akan didapatkan angka pajak penghasilan P7,5 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan