FILIPINA

Negara Dapat Tambahan Penerimaan Pajak Rp2,1 T, dari Sini Asalnya

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 29 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Negara Dapat Tambahan Penerimaan Pajak Rp2,1 T, dari Sini Asalnya

ILUSTRASI. Tenaga kesehatan membersihkan peralatan medis ruang ICU yang telah kosong di RSUD Depok, Jawa Barat, Senin (18/10/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina diproyeksikan bakal mendapat tambahan penerimaan pajak penghasilan P7,5 miliar atau sekitar Rp2,1 triliun. Angka tersebut diperoleh dari kontrak pengadaan yang dilakukan Bagian Pengadaan Departemen Penganggaran dan Tata Usaha (PS-BSDM).

"Kami memperkirakan akan ada total sebesar P42 miliar (Rp 11 triliun) yang akan dibayarkan atas pengadaan masker, pelindung wajah, alat pelindung diri (APD), dan persediaan medis lainnya," ujar Ketua Senat Minoritas Franklin Drilon dikutip dari Inquirer, Jumat (29/10/2021).

Drilon menambahkan transaksi sebesar P42 miliar tersebut telah diawasi oleh Komisi Audit. Perhitungan pajak sebesar P7,5 miliar sebenarnya belum angka final. Perhitungan tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Drilon menambahkan angka P7,5 miliar bukan pajak terutang pasti. Perkiraan pajak penghasilan terutang sebesar P7,5 miliar didapatkan dari kontrak P42 miliar milik PS-BSDM.

Drilon menjelaskan bagaimana penghitungan potensi pajak hingga menghasilkan P7,5 miliar.

"Jika kita kurangkan P42 miliar dengan pengurangan pajak standar sebesar 40% maka perkiraan penghasilan kena pajaknya adalah P25,2 miliar," tambahnya.

Penghitungan dari penghasilan kena pajak sebesar P25,2 miliar tersebut kemudian dikalikan dengan tarif pajak penghasilan 30%. Dari penghitungan tersebut akan didapatkan angka pajak penghasilan P7,5 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi