DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN I DJP ARIF YANUAR:

'Muncul Banyak Aspek yang Harus Kita Cermati'

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Agustus 2019 | 15:19 WIB
'Muncul Banyak Aspek yang Harus Kita Cermati'

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar.

BADUNG, DDTCNews – Kendati belum mencapai kesepakatan global tentang pemajakan ekonomi digital, Task Force on Digital Economy (TFDE) OECD telah merekomendasikan agar setiap negara memulai pemungutan pajak tidak langsung seperti pajak pertambahan nilai (PPN).

Pengenaan PPN bisa dieksekusi terlebih dahulu, sembari menunggu konsensus global yang lebih banyak menitikberatkan pada alokasi hak pemajakan atas penghasilan. Apalagi, pengenaan PPN cenderung lebih mudah dan nihil isu pembagian hak pemajakan lintas yurisdiksi.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan opsi pungutan PPN relatif bisa diterapkan ketimbang PPh. Namun, bila melihat kondisi terkini dan regulasi yang ada di Indonesia, ternyata ada sederat catatan yang menjadi tantangan pemungutan PPN.

DDTCNews mewawancarai Arif Yanuar untuk menggali topik pengenaan PPN terhadap aktivitas ekonomi digital. Sejumlah tantangan pemajakan, mulai dari regulasi hingga teknis penerapan, dijabarkan Arif di sela-sela Media Gathering DJP di Bali, Rabu (31/7/2019). Berikut kutipannya:

Bagaimana DJP melihat pilihan pemungutan PPN dari ekonomi digital?

Untuk konteks pajak internasional, PPN-nya memang di serahkan kepada pemerintah masing-masing untuk mengatur dan mengenakannya. Kami [pemerintah] sebetulnya sudah siapkan. Tentu kami perlu mengatur mekanismenya seperti apa.

Mekanisme itu mulai dari bagaimana tata cara pelaporan bagi mereka yang bukan subjek pajak dalam negeri. Itu kan tidak bisa kita wajibkan ber-NPWP. Hal ini karena NPWP secara definisi untuk subjek pajak dalam negeri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk mereka yang bukan subjek pajak dalam negeri dan tidak punya BUT [bentuk usaha tetap], perlu ada regulasi.

[Pengaturan] mulai dari pemberian identitas untuk tata cara menyetor seandainya mereka [pelaku ekonomi digital] mau ditunjuk sebagai penyetor. Karena PPN itu kan tanggung jawabnya ada di konsumen. Oleh karena itu, ketika beli barang lebih dari 'de minimis' atau lebih dari US$75 kan kita disuruh ke kantor pos bayar (PPN). Nah, bagaimana dengan PKP [pengusaha kena pajak] tidak berwujud atau intangible? Tata caranya belum kita atur.

Apa langkah yang dilakukan untuk menjawab persoalan itu?

Kita benchmark ke beberapa negara, penanganannya seperti apa. Australia sudah, Korea Selatan sudah. Namun, dengan regulasi sekarang yaitu KUP [Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan], permasalahan pertama pada pemberian identitas kalau mereka mau jadi penyetornya.

Apakah bisa mengadopsi best practice negara lain?

Ya itu bisa dimungkinkan dengan memodifikasi regulasi kita. Harus mulai dulu dari pemberian identitas atau ber-NPWP. Selanjutnya, bagaimana tata cara mereka melakukan penyetoran, penghitungan yang mungkin bisa melalui sistem, dan menyetor rupiah-nya.

Selama ini kan lewat bank persepsi. Lantas, bagaimana kalau ada dispute? Misal untuk saat ini, kalau ada tunggakan, bisa ditagih melalui pemeriksaan. Nah, untuk mereka butuh suatu paket regulasi yang end to end dan toolset untuk mengatur semuanya.

Apakah perlu mengubah undang-undang (UU)?

Ada beberapa yang bisa dilakukan. Ini kan titiknya ada banyak dari hulu sampai hilirnya. Ada yang perlu lewat UU, ada yang cukup diatur dengan regulasi yang sudah ada. Kita butuh format dan skemanya seperti apa dari beberapa negara yang sudah menerapkan seperti Australia. Kita banyak belajar dari Australia akhir-akhir ini.

Bagaimana dengan pemungutan PPN atas transaksi e-commerce dalam lingkup domestik?

Sebetulnya kan tidak ada regulasi baru, hanya kemarin [pencabutan PMK 210/2018] mungkin karena ada kesulitan dalam pelaksanaannya tentang kewajiban memberikan laporan atau data. Ada beberapa instansi yang sudah minta data. Nah, nanti ketika sudah mau jadikan satu, tinggal mereka [pelaku e-commerce] melaporkan di satu tempat.

Masing-masing institusi memiliki kewenangan secara UU terkait pihak-pihak mana saja yang bisa mengakses data ini. Semangatnya satu saja, lapor sekali untuk seluruh atau beberapa instansi yang memang punya kewenangan untuk mengakses supaya tidak terlalu ribet.

Kapan ketentuan pemungutan PPN ekonomi digital ini dirilis?

Mudah-mudahan bisa bareng [antara platform asing dan domestik]. Hal ini karena kami ingin aturan sudah mencakup untuk platform asing juga. Jadi, supaya fair yang asing dan dalam negeri juga. Target penyelesaian untuk dua aturan sampai saat ini belum ada karena untuk yang luar kan kita harus belajar dulu pengenaannya seperti apa.

Hal tersebut karena regulasi bukan sekedar mengatur pengenaan, tapi juga bagaimana pengawasan, tata cara pembayarannya, dan penyelesaian dispute. Misal, jika ada transkasi yang dibatalkan dan PPN sudah disetor, bagaimana melakukan restitusi terhadap subjek pajak luar negeri. Ini merupakan hal yang baru buat kami di DJP. Itu yang harus kita pikirkakan panjang.

Jadi, apakah bisa dikatakan mengenakan PPN juga tidak sesederhana yang dipikirkan?

Ya. Basis PPN itu memang diserahkan kepada otoritasnya masing-masing negara. Kalau PPh kan ada pembagian negara sumber berapa, negara tujuan berapa. Namun, memang itu muncul banyak aspek yang harus kita cermati. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga