KENYA

Mulai Dikenakan, Tarif Pajak Layanan Digital Dipatok 1,5%

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Januari 2021 | 13:45 WIB
Mulai Dikenakan, Tarif Pajak Layanan Digital Dipatok 1,5%

Ilustrasi. (DDTCNews)

NAIROBI, DDTCNews – Kenya resmi mengenakan pajak digital atau digital service tax (DST) atas seluruh transaksi digital di negara tersebut per Januari 2021.

Otoritas pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) menyatakan tarif DST yang dikenakan sebesar 1,5% dari nilai transaksi. Dari pajak tersebut, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan hingga US$46 juta atau setara dengan Rp652,8 miliar.

"Finance Act 2020 menetapkan pajak baru bernama DST yang mulai berlaku pada 2021. DST harus dibayar oleh mereka yang mendapatkan penghasilan dari digital marketplace," sebut KRA dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Untuk diketahui, DST yang diberlakukan di Kenya tidak hanya dikenakan atas layanan digital berbasis langganan seperti Netflix atau Spotify, tetapi juga atas ride-hailing apps seperti Uber, bahkan hingga transaksi cryptocurrency.

Dengan demikian, rezim DST yang diterapkan di Kenya cenderung lebih luas bila ketimbang aturan DST yang diterapkan di negara-negara lain.

Khusus atas perusahaan digital yang memiliki kehadiran fisik di Kenya, pemerintah menetapkan nominal DST yang terutang bisa dikompensasikan dengan pajak penghasilan yang dibayarkan perusahaan setiap tahunnya.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Bila perusahaan digital penyedia produk digital tidak memiliki kehadiran fisik di Kenya, DST akan dikenakan secara final dan disetorkan oleh perwakilan perusahaan digital asing yang ditunjuk oleh otoritas pajak.

Commissioner for Domestic Taxes Department KRA Rispah Simiyu mengatakan pengenaan DST akan menciptakan level playing field antara perusahaan digital dan mereka yang menjalankan bisnis secara konvensional.

"Tidak adanya mekanisme pajak yang ideal membuat perekonomian digital bisa terus beroperasi tanpa dikenai pajak secara adil. Pertumbuhan sektor digital yang masif sama sekali belum tercermin dalam penerimaan pajak," tulis seperti dilansir standardmedia.co.ke. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN