KENYA

Mulai Dikenakan, Tarif Pajak Layanan Digital Dipatok 1,5%

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Januari 2021 | 13:45 WIB
Mulai Dikenakan, Tarif Pajak Layanan Digital Dipatok 1,5%

Ilustrasi. (DDTCNews)

NAIROBI, DDTCNews – Kenya resmi mengenakan pajak digital atau digital service tax (DST) atas seluruh transaksi digital di negara tersebut per Januari 2021.

Otoritas pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) menyatakan tarif DST yang dikenakan sebesar 1,5% dari nilai transaksi. Dari pajak tersebut, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan hingga US$46 juta atau setara dengan Rp652,8 miliar.

"Finance Act 2020 menetapkan pajak baru bernama DST yang mulai berlaku pada 2021. DST harus dibayar oleh mereka yang mendapatkan penghasilan dari digital marketplace," sebut KRA dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk diketahui, DST yang diberlakukan di Kenya tidak hanya dikenakan atas layanan digital berbasis langganan seperti Netflix atau Spotify, tetapi juga atas ride-hailing apps seperti Uber, bahkan hingga transaksi cryptocurrency.

Dengan demikian, rezim DST yang diterapkan di Kenya cenderung lebih luas bila ketimbang aturan DST yang diterapkan di negara-negara lain.

Khusus atas perusahaan digital yang memiliki kehadiran fisik di Kenya, pemerintah menetapkan nominal DST yang terutang bisa dikompensasikan dengan pajak penghasilan yang dibayarkan perusahaan setiap tahunnya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Bila perusahaan digital penyedia produk digital tidak memiliki kehadiran fisik di Kenya, DST akan dikenakan secara final dan disetorkan oleh perwakilan perusahaan digital asing yang ditunjuk oleh otoritas pajak.

Commissioner for Domestic Taxes Department KRA Rispah Simiyu mengatakan pengenaan DST akan menciptakan level playing field antara perusahaan digital dan mereka yang menjalankan bisnis secara konvensional.

"Tidak adanya mekanisme pajak yang ideal membuat perekonomian digital bisa terus beroperasi tanpa dikenai pajak secara adil. Pertumbuhan sektor digital yang masif sama sekali belum tercermin dalam penerimaan pajak," tulis seperti dilansir standardmedia.co.ke. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak