MALAYSIA

Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Dian Kurniati | Senin, 22 April 2024 | 09:12 WIB
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Ilustrasi. Santri membidik sasaran saat mengikuti pelajaran memanah di Madrasah Panahan Usdul Ghobah, Dau, Malang, Jawa Timur, Minggu (17/3/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia akan menyiapkan insentif pajak pada tahun depan guna meningkatkan minat masyarakat untuk berolahraga.

Menteri Pemuda dan Olahraga Hannah Yeoh mengatakan pemerintah akan menjadikan biaya kelas atau pelatihan olahraga sebagai pengurang pajak. Menurutnya, sebanyak 103 jenis olahraga akan dapat menikmati insentif tersebut.

"Setiap satu atau serangkaian sesi pelatihan harus diadakan secara terstruktur seperti kelas, kursus, atau lokakarya sehingga dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif," katanya, dikutip pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Yeoh menuturkan jenis olahraga yang biayanya dapat diklaim antara lain renang, berkuda, taekwondo, dan e-sports. Insentif yang diberikan sekitar RM1.000 atau sekitar Rp3,39 juta. Insentif pajak untuk sesi pelatihan olahraga ini juga dapat diklaim oleh individu, suami, istri, atau anak-anak.

Agar dapat memperoleh insentif, penyelenggara pelatihan harus berasal dari asosiasi, klub olahraga, atau perusahaan yang terdaftar di Komisi Olahraga atau didirikan berdasarkan undang-undang. Setiap biaya pelatihan yang diklaim juga perlu didukung dengan kuitansi pembayaran.

Untuk itu, Yeoh mengimbau masyarakat untuk memilih penyedia pelatihan olahraga yang memenuhi syarat sehingga biayanya bisa diklaim sebagai pengurang pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Slip bank dan laporan rekening bank tidak dapat digunakan sebagai bukti pembayaran," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my.

Selain itu, pembelian perlengkapan 103 jenis olahraga juga dapat diklaim sebagai pengurang pajak. Biaya seperti sewa atau tiket masuk fasilitas olahraga serta biaya pendaftaran kompetisi olahraga dan keanggotaan gym juga dapat diklaim sebagai pengurang pajak.

Pemberian insentif pajak untuk pelatihan olahraga telah disampaikan Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim dalam pembacaan APBN 2024. Insentif ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat melakukan olahraga dan melakukan gaya hidup sehat.

Kebijakan ini juga dinilai akan meningkatkan prestasi Malaysia dalam ajang olahraga internasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?