MALAYSIA

Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Dian Kurniati | Senin, 22 April 2024 | 09:12 WIB
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Ilustrasi. Santri membidik sasaran saat mengikuti pelajaran memanah di Madrasah Panahan Usdul Ghobah, Dau, Malang, Jawa Timur, Minggu (17/3/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia akan menyiapkan insentif pajak pada tahun depan guna meningkatkan minat masyarakat untuk berolahraga.

Menteri Pemuda dan Olahraga Hannah Yeoh mengatakan pemerintah akan menjadikan biaya kelas atau pelatihan olahraga sebagai pengurang pajak. Menurutnya, sebanyak 103 jenis olahraga akan dapat menikmati insentif tersebut.

"Setiap satu atau serangkaian sesi pelatihan harus diadakan secara terstruktur seperti kelas, kursus, atau lokakarya sehingga dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif," katanya, dikutip pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Yeoh menuturkan jenis olahraga yang biayanya dapat diklaim antara lain renang, berkuda, taekwondo, dan e-sports. Insentif yang diberikan sekitar RM1.000 atau sekitar Rp3,39 juta. Insentif pajak untuk sesi pelatihan olahraga ini juga dapat diklaim oleh individu, suami, istri, atau anak-anak.

Agar dapat memperoleh insentif, penyelenggara pelatihan harus berasal dari asosiasi, klub olahraga, atau perusahaan yang terdaftar di Komisi Olahraga atau didirikan berdasarkan undang-undang. Setiap biaya pelatihan yang diklaim juga perlu didukung dengan kuitansi pembayaran.

Untuk itu, Yeoh mengimbau masyarakat untuk memilih penyedia pelatihan olahraga yang memenuhi syarat sehingga biayanya bisa diklaim sebagai pengurang pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Slip bank dan laporan rekening bank tidak dapat digunakan sebagai bukti pembayaran," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my.

Selain itu, pembelian perlengkapan 103 jenis olahraga juga dapat diklaim sebagai pengurang pajak. Biaya seperti sewa atau tiket masuk fasilitas olahraga serta biaya pendaftaran kompetisi olahraga dan keanggotaan gym juga dapat diklaim sebagai pengurang pajak.

Pemberian insentif pajak untuk pelatihan olahraga telah disampaikan Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim dalam pembacaan APBN 2024. Insentif ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat melakukan olahraga dan melakukan gaya hidup sehat.

Kebijakan ini juga dinilai akan meningkatkan prestasi Malaysia dalam ajang olahraga internasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja