PROFIL PERPAJAKAN ITALIA

Mulai 2017, Negara Ini Pangkas PPh Badan Jadi 24%

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2017 | 16:22 WIB
Mulai 2017, Negara Ini Pangkas PPh Badan Jadi 24%

ITALIA adalah sebuah negara yang terletak di jantung laut mediterania. Nama Italia berasal dari bahasa latin yang berarti “tanah anak sapi”. Dahulu kala, banteng atau sapi pernah dijadikan simbol suku-suku di Italia Selatan.

Negara yang terkenal dengan julukan negeri pizza ini merupakan anggota pendiri G7, G8, Zona Eropa, dan OECD. Italia juga terkenal dengan jumlah situs warisan dunia UNESCO terbesar di dunia, jumlahnya mencapai 49 situs warisan.

Tahun ini, Italia menduduki peringkat 24 negara termaju di dunia. Terbukti dengan meningkatnya produk domestik bruto (PDB) per kapita tahun 2016 sebesar US$475 menjadi US$30.507, dari tahun 2015 yang hanya berkisar US$30.032. Tidak hanya itu, Italia juga memiliki cadangan emas terbesar ketiga di dunia.

Baca Juga:
‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Sistem Perpajakan

Sejak 1 Januari 2017, otoritas pajak Italia menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 27,5% menjadi 24%. Adapun, untuk tarif PPh orang pribadi dikenakan secara progresif dengan rincian sebagai berikut:

  • €0 - €15.000 dikenakan tarif 23%
  • €15.000 - €28.000 dikenakan tarif 27%
  • €28.000 - €55.000 dikenakan tarif 38%
  • €55.000 - €75.000 dikenakan tarif 41%
  • Lebih dari €75.000 dikenakan tarif 43%

Pemerintah Italia juga mengusulkan untuk mengenakan tarif pajak flat €100.000 atau sekitar Rp1,4 miliar atas orang pribadi yang berasal dari luar negeri dan menerima penghasilan di italia. Usulan pajak baru tersebut sebagai upaya untuk bersaing dengan negara tetangga seperti Inggris dan Spanyol.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Otoritas pajak Italia menetapkan tarif standar PPN sebesar 22%, namun untuk beberapa jasa seperti keuangan, kesehatan, jual dan sewa real estate akan dibebaskan dari pengenaan PPN. Untuk withholding tax, otoritas pajak Italia menetapkan tarif pajak dividen 26%, pajak royalti 30% dan pajak bunga 26%.

Hingga saat ini, lebih dari 100 negara yang telah menandatangi perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty dengan Italia, termasuk Indonesia. Guna mencegah adanya praktik penghindaran pajak, mulai 2016, otoritas pajak Italia memberlakukan country by country report (CbCR) terhadap perusahaan multinasional dengan penghasilan tahunan lebih dari €750 juta atau Rp10,8 triliun.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Parlementer
PDB Nominal US$1.850,7 miliar (2016)
Pertumbuhan ekonomi 0,9% (2016)
Populasi 59,8 juta jiwa (2016)
Tax Ratio 43,5% (2015)
Otoritas Pajak Tax Income Agency (Agenzia Delle Entrate)
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 24%
Tarif PPh Orang Pribadi 23% - 43%
Tarif PPN 22%
Tarif pajak dividen 26%
Tarif pajak royalti 30%
Tarif pajak bunga 26%
Tax Treaty 100 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:25 WIB LUIGI EINAUDI:

‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra