CHINA

Mulai 1 November! China Pungut Pajak Konsumsi atas Rokok Elektrik

Vallencia | Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Mulai 1 November! China Pungut Pajak Konsumsi atas Rokok Elektrik

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews –Pemerintah China berencana mengenakan pajak konsumsi atas produk rokok elektrik (e- cigarettes) mulai 1 November 2022. Pajak konsumsi tersebut akan diberikan pada bagian produksi dan distribusi rokok elektrik.

Kementerian Keuangan China akan memberlakukan dua tarif berbeda atas rokok elektrik. Pertama, tarif 36% akan dikenakan pada produksi atau impor rokok elektrik. Kedua, tarif 11% akan dikenakan pada distribusi grosir rokok elektrik.

“Tarif pajak sebesar 36% akan dikenakan pada produksi atau impor rokok elektrik, sedangkan pajak sebesar 11% akan dikenakan pada distribusi grosir rokok elektrik,” sebut Kementerian Keuangan dikutip dari malaysianow.com, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

China merupakan salah satu negara dengan produksi rokok elektrik terbesar di dunia. Namun, data tersebut tidak berarti membuat China merupakan negara dengan konsumsi rokok elektrik terbesar di dunia karena masih kalah dengan AS dan negara lainnya.

Pada 2018, sekelompok perusahaan rintisan yang didukung oleh modal ventura meramaikan pasar rokok elektrik kepada konsumen domestik. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi tanpa adanya hukum yang mengatur secara khusus.

Hal tersebut menarik perhatian State Tobacco Monopoly Administration (STMA) yang mengatur penjualan produk tembakau di China. Pada 2021, STMA mewajibkan perusahaan rokok elektrik untuk memperoleh lisensi jika ingin menjual produknya ke konsumen.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Pemerintah telah mengatur persyaratan dan peraturan rokok elektrik, termasuk larangan penjualan rokok elektrik yang beraroma, memicu gelombang konsolidasi, dan berbagai ketentuan lainnya. Saat ini, China akan mengatur aspek perpajakan atas rokok elektrik.

Kebijakan perpajakan atas rokok elektrik diharapkan dapat menambah sumber penghasilan baru negara. Di sisi lain, produk tembakau sampai saat ini telah berkontribusi sekitar 5% dari pendapatan pajak pemerintah pusat setiap tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI