CHINA

Mulai 1 November! China Pungut Pajak Konsumsi atas Rokok Elektrik

Vallencia | Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Mulai 1 November! China Pungut Pajak Konsumsi atas Rokok Elektrik

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews –Pemerintah China berencana mengenakan pajak konsumsi atas produk rokok elektrik (e- cigarettes) mulai 1 November 2022. Pajak konsumsi tersebut akan diberikan pada bagian produksi dan distribusi rokok elektrik.

Kementerian Keuangan China akan memberlakukan dua tarif berbeda atas rokok elektrik. Pertama, tarif 36% akan dikenakan pada produksi atau impor rokok elektrik. Kedua, tarif 11% akan dikenakan pada distribusi grosir rokok elektrik.

“Tarif pajak sebesar 36% akan dikenakan pada produksi atau impor rokok elektrik, sedangkan pajak sebesar 11% akan dikenakan pada distribusi grosir rokok elektrik,” sebut Kementerian Keuangan dikutip dari malaysianow.com, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

China merupakan salah satu negara dengan produksi rokok elektrik terbesar di dunia. Namun, data tersebut tidak berarti membuat China merupakan negara dengan konsumsi rokok elektrik terbesar di dunia karena masih kalah dengan AS dan negara lainnya.

Pada 2018, sekelompok perusahaan rintisan yang didukung oleh modal ventura meramaikan pasar rokok elektrik kepada konsumen domestik. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi tanpa adanya hukum yang mengatur secara khusus.

Hal tersebut menarik perhatian State Tobacco Monopoly Administration (STMA) yang mengatur penjualan produk tembakau di China. Pada 2021, STMA mewajibkan perusahaan rokok elektrik untuk memperoleh lisensi jika ingin menjual produknya ke konsumen.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah telah mengatur persyaratan dan peraturan rokok elektrik, termasuk larangan penjualan rokok elektrik yang beraroma, memicu gelombang konsolidasi, dan berbagai ketentuan lainnya. Saat ini, China akan mengatur aspek perpajakan atas rokok elektrik.

Kebijakan perpajakan atas rokok elektrik diharapkan dapat menambah sumber penghasilan baru negara. Di sisi lain, produk tembakau sampai saat ini telah berkontribusi sekitar 5% dari pendapatan pajak pemerintah pusat setiap tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra