CHINA

Mulai 1 November! China Pungut Pajak Konsumsi atas Rokok Elektrik

Vallencia | Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Mulai 1 November! China Pungut Pajak Konsumsi atas Rokok Elektrik

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews –Pemerintah China berencana mengenakan pajak konsumsi atas produk rokok elektrik (e- cigarettes) mulai 1 November 2022. Pajak konsumsi tersebut akan diberikan pada bagian produksi dan distribusi rokok elektrik.

Kementerian Keuangan China akan memberlakukan dua tarif berbeda atas rokok elektrik. Pertama, tarif 36% akan dikenakan pada produksi atau impor rokok elektrik. Kedua, tarif 11% akan dikenakan pada distribusi grosir rokok elektrik.

“Tarif pajak sebesar 36% akan dikenakan pada produksi atau impor rokok elektrik, sedangkan pajak sebesar 11% akan dikenakan pada distribusi grosir rokok elektrik,” sebut Kementerian Keuangan dikutip dari malaysianow.com, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

China merupakan salah satu negara dengan produksi rokok elektrik terbesar di dunia. Namun, data tersebut tidak berarti membuat China merupakan negara dengan konsumsi rokok elektrik terbesar di dunia karena masih kalah dengan AS dan negara lainnya.

Pada 2018, sekelompok perusahaan rintisan yang didukung oleh modal ventura meramaikan pasar rokok elektrik kepada konsumen domestik. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi tanpa adanya hukum yang mengatur secara khusus.

Hal tersebut menarik perhatian State Tobacco Monopoly Administration (STMA) yang mengatur penjualan produk tembakau di China. Pada 2021, STMA mewajibkan perusahaan rokok elektrik untuk memperoleh lisensi jika ingin menjual produknya ke konsumen.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pemerintah telah mengatur persyaratan dan peraturan rokok elektrik, termasuk larangan penjualan rokok elektrik yang beraroma, memicu gelombang konsolidasi, dan berbagai ketentuan lainnya. Saat ini, China akan mengatur aspek perpajakan atas rokok elektrik.

Kebijakan perpajakan atas rokok elektrik diharapkan dapat menambah sumber penghasilan baru negara. Di sisi lain, produk tembakau sampai saat ini telah berkontribusi sekitar 5% dari pendapatan pajak pemerintah pusat setiap tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja