PROVINSI MALUKU UTARA

Mulai 1 Juli 2022, Pemprov Berlakukan Pajak Kendaraan Progresif

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Juni 2022 | 18:00 WIB
Mulai 1 Juli 2022, Pemprov Berlakukan Pajak Kendaraan Progresif

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews – Pemprov Maluku Utara akan menerapkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif mulai 1 Juli 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara Zainab Alting mengatakan tarif PKB progresif diberlakukan bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor.

"Pajak progresif untuk sepeda motor yang dikenakan mulai 1 Juli 2022 adalah kendaraan di atas 250 cc," katanya, dikutip pada Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada Perda 4/2017, tarif PKB atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama dipatok 1,5%. Atas kepemilikan kedua, tarif PKB naik menjadi sebesar 2%. Tarif PKB sebesar 2,5% dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor ketiga.

Atas kepemilikan kendaraan bermotor keempat, tarif PKB atas kendaraan tersebut sebesar 3%. Tarif PKB sebesar 3,5% berlaku atas kepemilikan kendaraan bermotor kelima.

Zainab mengimbau wajib pajak yang sudah menjual kendaraan untuk segera melaporkan penjualan tersebut ke Samsat demi terhindar dari beban PKB progresif.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Dengan begitu kendaraan tersebut diblokir, dan kendaraan yang masih dimiliki terhindar dari pajak progresif," tuturnya seperti dilansir malutpost.id.

Zainab juga mengimbau wajib pajak yang memiliki kendaraan atas nama orang lain untuk melakukan balik nama sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Menggunakan kendaraan atas nama sendiri menjamin hak-hak pemilik kendaraan apabila terjadi kecelakaan," jelasnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?