PROVINSI MALUKU UTARA

Mulai 1 Juli 2022, Pemprov Berlakukan Pajak Kendaraan Progresif

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Juni 2022 | 18:00 WIB
Mulai 1 Juli 2022, Pemprov Berlakukan Pajak Kendaraan Progresif

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews – Pemprov Maluku Utara akan menerapkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif mulai 1 Juli 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara Zainab Alting mengatakan tarif PKB progresif diberlakukan bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor.

"Pajak progresif untuk sepeda motor yang dikenakan mulai 1 Juli 2022 adalah kendaraan di atas 250 cc," katanya, dikutip pada Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Merujuk pada Perda 4/2017, tarif PKB atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama dipatok 1,5%. Atas kepemilikan kedua, tarif PKB naik menjadi sebesar 2%. Tarif PKB sebesar 2,5% dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor ketiga.

Atas kepemilikan kendaraan bermotor keempat, tarif PKB atas kendaraan tersebut sebesar 3%. Tarif PKB sebesar 3,5% berlaku atas kepemilikan kendaraan bermotor kelima.

Zainab mengimbau wajib pajak yang sudah menjual kendaraan untuk segera melaporkan penjualan tersebut ke Samsat demi terhindar dari beban PKB progresif.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"Dengan begitu kendaraan tersebut diblokir, dan kendaraan yang masih dimiliki terhindar dari pajak progresif," tuturnya seperti dilansir malutpost.id.

Zainab juga mengimbau wajib pajak yang memiliki kendaraan atas nama orang lain untuk melakukan balik nama sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Menggunakan kendaraan atas nama sendiri menjamin hak-hak pemilik kendaraan apabila terjadi kecelakaan," jelasnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6