SINGAPURA

Mulai 1 Januari 2023, Tarif PPN di Singapura Resmi Naik Jadi 8 Persen

Dian Kurniati | Minggu, 01 Januari 2023 | 12:30 WIB
Mulai 1 Januari 2023, Tarif PPN di Singapura Resmi Naik Jadi 8 Persen

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura resmi menaikkan tarif pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) atau PPN menjadi 8% mulai 1 Januari 2023.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan pemerintah menaikkan tarif secara bertahap sebesar 1% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Pada saat bersamaan, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak.

"Pemerintah akan membantu semua warga Singapura menyesuaikan diri dengan kenaikan PPN, terutama yang kurang mampu," katanya, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Wong menuturkan kebijakan kenaikan PPN telah dipertimbangkan secara hati-hati. Dia menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dilakukan demi menutup kebutuhan dana perawatan kesehatan yang terus meningkat, terutama bagi kelompok lanjut usia.

Pemerintah memperkirakan kenaikan PPN akan menambah pendapatan negara sekitar sekitar SG$3,2 miliar atau Rp34,1 triliun setiap tahun ketika tarif 9% berlaku mulai 2024. Angka itu setara dengan 0,7% terhadap PDB.

Wong juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menyediakan paket bantuan yang mampu menahan dampak kenaikan PPN bagi sebagian besar rumah tangga Singapura setidaknya selama 5 tahun, serta 10 tahun untuk rumah tangga berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Tambahan alokasi bansos akan membantu masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN dan risiko kenaikan inflasi.

Seperti dilansir channelnewsasia.com, Kemenkeu mengumumkan akan menyalurkan bantuan voucher PPN untuk kuartal IV/2022 pada Januari dan Februari 2023.

Voucher PPN disalurkan setiap kuartal untuk membantu sekitar 1,5 juta rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah senilai US$300 atau sekitar Rp3,47 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan