SINGAPURA

Mulai 1 Januari 2023, Tarif PPN di Singapura Resmi Naik Jadi 8 Persen

Dian Kurniati | Minggu, 01 Januari 2023 | 12:30 WIB
Mulai 1 Januari 2023, Tarif PPN di Singapura Resmi Naik Jadi 8 Persen

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura resmi menaikkan tarif pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) atau PPN menjadi 8% mulai 1 Januari 2023.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan pemerintah menaikkan tarif secara bertahap sebesar 1% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Pada saat bersamaan, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak.

"Pemerintah akan membantu semua warga Singapura menyesuaikan diri dengan kenaikan PPN, terutama yang kurang mampu," katanya, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wong menuturkan kebijakan kenaikan PPN telah dipertimbangkan secara hati-hati. Dia menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dilakukan demi menutup kebutuhan dana perawatan kesehatan yang terus meningkat, terutama bagi kelompok lanjut usia.

Pemerintah memperkirakan kenaikan PPN akan menambah pendapatan negara sekitar sekitar SG$3,2 miliar atau Rp34,1 triliun setiap tahun ketika tarif 9% berlaku mulai 2024. Angka itu setara dengan 0,7% terhadap PDB.

Wong juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menyediakan paket bantuan yang mampu menahan dampak kenaikan PPN bagi sebagian besar rumah tangga Singapura setidaknya selama 5 tahun, serta 10 tahun untuk rumah tangga berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tambahan alokasi bansos akan membantu masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN dan risiko kenaikan inflasi.

Seperti dilansir channelnewsasia.com, Kemenkeu mengumumkan akan menyalurkan bantuan voucher PPN untuk kuartal IV/2022 pada Januari dan Februari 2023.

Voucher PPN disalurkan setiap kuartal untuk membantu sekitar 1,5 juta rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah senilai US$300 atau sekitar Rp3,47 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra